Melawi post authorKiwi 23 Desember 2021

Pemda Siapkan Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 di Masa Nataru

Photo of Pemda Siapkan Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 di Masa Nataru Pelaksanaan Rakor Lintas Sektoral membahas persiapan pengamanan Nataru hingga antisipasi lonjakan kasus covid-19, kemarin. IST

KAPUAS RAYA, SP - Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemda dan Forkopimda menyiapkan sejumlah langkah strategis. Pencegahan kembali masifnya penyebaran covid-19 menjadi agenda penting selain pengamanan perayaan Natal serta meningkatnya aktivitas masyarakat saat tahun baru.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, dalam Rakor Lintas Sektoral di Kantor Bupati, Selasa (21/12) lalu menjelaskan perlunya menyamakan persepsi antarintansi dalam menghadapi Nataru untuk meningkatkan sinegitas dalam rangka mendukung dan mengamankan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 di wilayah Kabupaten Melawi yang aman di masa pandemi covid-19.

"Polres Melawi sudah menyiapkan rencana pengamanan Nataru dan akan menggelar Ops Lilin Kapuas 2021 selama 10 hari, dimulai dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pelaksanaannya akan didukung oleh TNI, Pemda, dan pihak-pihak terkait dalam rakor ini kita," ujarnya.

Sigit menyampaikan, selain mengamankan rangkaian kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru, Polres Melawi juga berfokus dalam pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 sehingga tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 pasca perayaan Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022.

"Kita tahu saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung dan ada informasi varian Omicron sudah masuk di wilayah Kalbar, untuk itu kita harus antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 di Melawi," tuturnya.

Kabag Ops Polres Melawi, AKP Aang Permana, dalam paparannya menyebutkan, Polres Melawi akan menyiapkan dua pos pengamanan dan satu pos pelayanan, yaitu Pos Pengamanan ASDP, Pos Pengamanan Tugu Juang, dan Pos Pelayanan Pos Lantas Lapangan Kuliner Nanga Pinoh

"Sasaran pengamanan Nataru nantinya meliputi rangkaian kegiatan ibadah di gereja-gereja, arus lalin, pusat perbelanjaan, terminal dan pelabuhan serta destinasi wisata yang ada di Kabupaten Melawi," ungkapnya. 

Aang menerangkan, personel yang dilibatkan sebanyak 160 personel Polres Melawi yang didukung oleh 30 Personel TNI, 20 Personel Satpol PP, 15 Personel Dishub serta 20 orang anggota Pramuka Saka Bhayangkara.

Aang juga menjelaskan tentang situasi terkini kasus covid-19 di Kabupaten Melawi serta upaya percepatan vaksinasi covid-19, yang sampai dengan saat ini cakupan vaksinasi di Melawi berada di angka 44,76 persen berdasarkan input aplikasi p-care.

"Melawi masih berada pada peringkat ke-10 dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, sehingga diharapkan seluruh pihak dapat membantu upaya percepatan vaksinasi covid-19," harapnya. 

Larang Pegawai Cuti

Sekda Melawi, Paulus, saat memimpin rakor menegaskan bahwa Pemkab Melawi telah mengambil sejumlah langkah dan siap mendukung langkah-langkah Polres Melawi dalam mengamankan kegiatan masyarakat pada Hari Raya Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Pemkab Melawi, paparnya, juga telah menerbitkan Surat Edaran melalui Satgas Covid-19, yaitu Surat Edaran Nomor 360/190/BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Ekonomi Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Melawi dalam Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Sesuai surat edaran tersebut, telah diimbau untuk tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Paulus melanjutkan, dalam edaran ini masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung dan melakukan perjalanan keluar kota selama perayaan Nataru. Selain itu, bagi pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah menerima vaksin dosis pertama

"Untuk pelaksanaan ibadah, tetap dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen serta fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan untuk sementara ditutup. Adapun untuk kafe, restoran, tempat makan dibuka dengan ketentuan pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang ada, pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan mematuhi protokol kesehatan dan tutup paling lama pukul 22.00 WIB," paparnya.

Paulus menegaskan ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan liburan Natal dan tahun baru.

Khusus untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi beserta keluarganya, dilarang untuk berpergian ke luar daerah atau mudik selama Perayaan Nataru, terhitung sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (eko/lha)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda