Melawi post authorelgiants 26 Februari 2020

Pilkada Melawi Tanpa Calon Perseorangan

Photo of Pilkada Melawi Tanpa Calon Perseorangan RAPAT PLENO - KPU Melawi menggelar rapat pleno usai penutupan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

NANGA PINOH, SP - Pilkada Melawi tahun ini tak akan diikuti oleh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Hal ini dipastikan usai penutupan penyerahan berkas dukungan hingga 23 Februari, tidak ada pasangan calon yang datang menyerahkan berkas ke KPU Melawi.

Koordinator Divisi Teknis KPU Melawi, Irfan Affandi mengungkapkan hingga penutupan waktu penyerahan berkas dukungan pada Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB, tidak ada paslon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan.

“Tidak ada yang menyerahkan berkas syarat dukungan calon perseorangan ke KPU. Padahal waktu penyerahan berkas dukungan sudah dibuka sejak 19-23 Februari,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (25/2) siang.

Dikatakan Irfan, sempat memang ada tokoh atau figur yang datang ke KPU, baik untuk berkonsultasi maupun menyerahkan berkas dukungan pendaftaran calon perseorangan. Tokoh tersebut yakni Hatta yang memang santer disebut-sebut akan maju menjadi balon bupati Melawi sejak beberapa bulan lalu.

“Beliau sudah datang sejak Kamis tanggal 13 Februari untuk berkonsultasi. Kemudian juga sudah kita jelaskan sejumlah mekanisme dan syarat dukungan paslon perseorangan,” jelasnya.

Namun, lanjut Irfan, Hatta yang datang bersama Hutapiadi menyatakan tak jadi menyerahkan berkas dukungan karena merasa tak sanggup untuk menginput syarat dukungan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Karena dengan waktu tersisa, ia menilai tak cukup untuk menginput seluruh dukungan minimal 16.118 syarat dukungan ke Silon,” paparnya.

Irfan sebelumnya mengungkapkan penetapan Keputusan KPU Melawi bahwa setiap Paslon Perseorangan minimal mendapat 16.118 syarat dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan. 

"Untuk syarat jalur perseorangan juga sejak Desember sudah diumumkan. Termasuk dukungan minimal Paslon independen," jelasnya.  

Irfan mengatakan, syarat dukungan Paslon Perseorangan harus diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan. Untuk mendapatkan username dan password Silon, admin Bakal Paslon Perseorangan wajib membawa surat mandat dari bakal Paslon serta profil pasangan untuk kemudian ditetapkan sebagai Liaison Officer (LO) . 

“Hingga 23 Februari kemarin itu sebenarnya baru untuk penyerahan berkas pendaftaran saja. Untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, tahapannya nanti di bulan Juni,” terangnya.

Tidak adanya penyerahan berkas dukungan calon perseorangan membuat Pilkada Melawi hanya diikuti kontestan yang mendapat dukungan parpol pemilik kursi DPRD Melawi. (eko/bah)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda