Mempawah post authorelgiants 03 April 2020

16 Warga Binaan Dibebaskan Cegah Penyebaran Corona 

Photo of 16 Warga Binaan Dibebaskan Cegah Penyebaran Corona  SUJUD SYUKUR - Sejumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Mempawah mendapatkan asimilasi di rumah (bebas), mulai Kamis (2/4). Karena asimilasi tersebut, keenam belas warga binaan keluar dengan wajah ceria, bahkan ada yang sujud syukur. IST

MEMPAWAH, SP Akibat wabah virus corona, sejumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Mempawah mendapatkan asimilasi di rumah (bebas), mulai Kamis (2/4).

Dalam proses asimilasi tersebut, satu per satu dari 16 warga binaan keluar dari pintu gerbang Rutan Kelas II B Mempawah, dengan wajah yang tampak ceria. Di antaranya bahkan ada yang melakukan sujud syukur.

Program asimilasi ini, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.

"Alhamdulilah, bisa menghirup udara segar lagi," tutur Agus Maulana, satu di antara warga binaan di Rutan Kelas II B Mempawah.

Menurutnya, dengan adanya program asimilasi ini, dirinya sangat bersyukur. Ia bisa pulang ke rumahnya.

"Kita senang dibebaskan. Meskipun kita belum secara resmi dibebaskan, karena dirinya masih menunggu SK pembebasan secara resmi," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan jadwal awal, dirinya bisa menghirup udara segar, sekitar bulan Agustus 2021. Namun, ia dibebaskan melalui program 17 Mei 2020. Dan, karena belum adanya pembebasan secara resmi, maka dirinya dan rekan-rekan sebinaan akan menghabiskan waktu di rumah.

"Saya akan selalu di rumah dan menghabiskan aktivitas di rumah. Jadi, pembebasan ini, ada hubungan atau tidak dengan covid-19, saya tak mengetahui," ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas II B Mempawah, Hidayah mengatakan, sebanyak 16 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah di tahap pertama. Menurutnya, perlakuan tersebut berlaku bagi warga binaan dengan kategori WB yang hukumannya di bawah lima tahun, dalam mencegah penyebaran corona.
"Jadi, saat ini sebanyak 16. Di mana warga binaan yang akan mendapatkan program asimilasi di Rutan Mempawah dengan total sekitar 110 orang," ujarnya.

Ia menuturkan, warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah, hanya untuk yang masa hukumannya di bawah lima tahun. Di atas lima tahun, tidak mendapatkan program asimilasi.

"Warga binaan yang mendapatkan hukuman di atas lima tahun, tidak mendapatkan program asimilasi," tegasnya.

Ia mengatakan, mereka yang mendapatkan program asimilasi, akan mendapatkan  pengawasan dari Pos Bapas Rutan Kelas II B Mempawah. Jika melanggar, akan segera dikembalikan ke Rutan Mempawah.

"Makanya, hal itu berkoordinasi dengan petugas kepolisian," ucapnya.

Hidayah menegaskan, kepada warga maupun lainnya, jika mengetahui warga binaan yang mendapatkan program asimilasi, namun masih melakukan perbuatan kejahatan dan semacamnya, bisa segera dilaporkan kepada pihak Rutan Kelas II B Mempawah.

"Agar bisa dikembalikan di Rutan Kelas IIB Mempawah," pungkasnya. (ben/lha)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda