Mempawah,SP - Satuan Reskrim Polres Mempawah meringkus SM (42) warga Kecamatan Anjungan,di kawasan Pasar Siantan Kecamatan Pontianak Utara,Sabtu (7/10), karena tega menggagahi atau mencabuli anaknya kandungnya hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, IPTU Robin Thalib menceritakan kejadian tersebut diketahui kerabatnya sekitar tanggal 17 Mei 2023 saat korban sebut saja bunga (17) sedang makan di dapur rumah SN.
Lalu istri pelapor (R) datang menghampiri dan memberitahukan kepada SN bahwa keponakannya telah dihamili oleh ayah kandungnya, yaitu (SR) yang merupakan saudara laki-laki kandungnya.
Mendengar hal itu, pelapor marah dan segera ingin menemui abang kandung pelapor tersebut,tetapi ditahan oleh keluarga pelapor, dan kemudian keluarga pelapor langsung inisiatif untuk berkumpul dan membahas kejadian tersebut, namun pada saat keluarga pelapor berkumpul dan membahas kejadian tersebut, pelaku melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Mempawah untuk ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.
Adanya lapor tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan pengejaran. Bahkan dari informasi yang dihimpun, pelaku sempat melarikan diri ke kebun selama dua bulan terakhir.
"Kita terus berupaya melakukan pengajaran dan mencari informasi keberadaan pelaku," ujarnya.
Sabtu tanggal 7 Oktober 2023,Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Pontianak Utara. Selanjutnya langsung bergerak menuju ke lokasi.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, Tim tiba di Kecamatan Pontianak Utara, langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Pontianak Utara guna memastikan keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB terduga pelaku berhasil diamankan ketika berada di Pasar Siantan Kecamatan Pontianak Utara," bebernya.
Tim langsung membawanya pelaku menuju ke tempat kejadian perkara, guna menunjukkan barang bukti yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (anak kandung).
"Pelaku saat hendak menyetubuhi anaknya mengancam, apabila tidak menuruti kebutuhan seksualnya akan dibunuh,” ungkap IPTU Robin.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Anjungan, tim memerintahkan kepada terduga pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang digunakannya, namun pada saat pelaku turun dari mobil ia langsung berupaya untuk melarikan diri.
Tim segera memberikan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan terduga pelaku. Sehingga pelaku mengalami luka tembak pada betis kaki bagian sebelah kiri.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dibawa kerumah sakit dr. RUBINI Mempawah guna mendapat perawatan kemudian terhadap terduga pelaku diamankan di Polres Mempawah untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk motifnya sih, karena istrinya udah meninggal dari tahun 2013 dan pelaku hanya tinggal sama anaknya. Makannya nafsu bejatnya muncul untuk menyetubuhi anaknya," pungkas Robimn. (ben)