Mempawah post authorKiwi 11 Agustus 2022

Hambat Berita Acara Ukur Ulang, Li Li Chu Akan Gugat Kantor Pertanahan Mempawah

Photo of Hambat Berita Acara Ukur Ulang, Li Li Chu Akan Gugat Kantor Pertanahan Mempawah Sui Ket Long, suami Li Li Chu, mengatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah menghambat penerbitan Berita Acara (BA) ukur ulang overlapping lahan. ISTIMEWA

MEMPAWAH, SP – Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, menegaskan masih mengupayakan mediasi antara Li Li Chu dan Bun Lim Lie dalam persoalan sengketa tanah.

Berita Acara (BA) ukur ulang overlapping akan diterbitkan setelah adanya kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak.

“Itu sesuai surat yang sudah kami sampaikan kepada Li Li Chu,” kata Suyanto, Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Kamis (11/8).

Menurut Suyanto, permohonan Li Li Chu sudah ditindaklanjuti sesuai surat yang suah dikirim terakhir.

Namun menanggapi hal ini, pihak Li Li Chu berencana akan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Mempawah dalam waktu dekat karena merasa haknya dikesampingkan dan menghambat penerbitan Berita Acara (BA) ukur ulang overlapping lahan.

Sui Ket Long, suami Li Li Chu, mengatakan, apa yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, tidak bisa membuat kepastian hukum kepada pihak yang berhak.

Dikatakan Sui Ket Long, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah menghambat penerbitan Berita Acara (BA) ukur ulang overlapping lahan.

Diketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Li Li Chu, Nomor 04200 (121 meter persegi), tumpang tindih dengan SHM atas nama Bun Lim Lie nomor 06192 (743 meter pesegi).

Lokasi overlapping (tumpang tindih) di Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

SHM Li Li Chu terbit tanggal 4 Maret 2010, dan atas nama Bun Lim Lie tanggal 5 Oktober 2015, tanah Li Li Chu diduga dicaplok Bun Lim Lie sejauh satu meter.

“Ini bagian mafia tanah. Sudah berkali-kali diminta ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, tapi tidak direspon. Padahal kami hanya ingin penegasan, sesuai notulen rapat,” kata Sui Ket Long.

“Notulen rapat digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, tanggal 14 Juni 2022,” tambah Sui Ket Long (61 tahun), suami Li Li Chu, Minggu, 7 Agustus 2022.

Sui Ket Liong mengharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, berpihak kepada hati nurani di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Akibat belum ada BA pengukuran ulang, mengacu notulen rapat, 14 Juni 2022, sebagai bentuk kepastian hukum bagi pelapor, Li Li Chu, sebagai korban penyerobotan tanah.

Sui Ket Liong mengharapkan konsistensi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, di tengah-tengah secara nasional Pemerintah gencar memberantas mafia tanah.

Di dalam notulen rapat disebutkan, tumpang tindih di bagian sejauh 64 centimeter, data fisik Gambar Ukur terdapat overlap 33 centimeter.

Notulen rapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah,14 Juni 2022, ada 3 point kesimpulan digarisbawahi.

Pertama, terhadap pemohonan Li Li Chu, sudah dikembalikan sebagaimana data fisiknya sesuai sertifikat hak milik nomor 4200/Desa Sungai Pinyuh.

Namun terhadap keberatan dari Bun Lim Lie, karena memiliki sertifikat hak milik nomor 06192/Sungai Pinyuh.

Kedua, setelah direkonstruksi, antara bagian depan antara ditunjuk oleh pihak di lapangan terdapat selisih 63 centimeter, terhadap data teknis gambar ukur selisih 33 centimeter.

Ketiga, Li Li cu membuka kesempatan menyelesaikan overlap dengan cara musyawarah.

Nurrohman, kuasa hukum, akan berkoordinasi dengan kliennya, Bun Lim Lie, selaku pemegang sertifikat hak milik nomor 06192/Sungai Pinyuh, untuk langkah selanjutnya.

“Kami hanya minta Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah konsisten dengan notulen rapat tanggal 14 Juni 2022. Kami segera gugat ke Pengadilan,” ujar Sui Ket Liong.

Praktisi hukum di Pontianak, Tobias Ranggie SH, menyarankan Li Li Chu segera melayangkan surat pengaduan ke Satuan Tugas Mafia Tanah secara tertulis.

Surat pengaduan ditembuskan langsung kepada Menteri Agraria tan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Ini membuktikan ada mafia di dalam Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. Harus ditindak semua, karena merusak nama baik Pemerintah,” kataTobias Ranggie. (aju)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda