Mempawah post authorKiwi 17 Juni 2021

Sengketa Makam Rp24 Miliar Berlanjut, PN Mempawah Tolak Eksepsi YPKOT

Photo of Sengketa Makam Rp24 Miliar Berlanjut, PN Mempawah Tolak Eksepsi YPKOT
Bukti YBB Bantah Klaim YPKOT

YAYASAN Bhakti Baru (YBB) membantah klaim Yayasan Pelayanan Kematian orang Tionghoa (YPKOT) atas kepemilihan lahan kuburan di Desa Tanjung Sanggau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Bantahan disampaikan Henok Lafu, kuasa hukum YBB, menanggapi pemberitaan Suara Pemred, Selasa, 27 April 2021, dengan judul: ‘Sengketa Makam Tionghoa 24 Miliar, Siding Lapangan Buktikan YBB Caplok Lahan Makam YPKOT’.

“Kami harus luruskan, supaya masyarakat tidak bingung,” kata Henok Lafu, Selasa siang, 27 April 2021.

Sebelumnya, disebutkan sidang pemeriksaan di lapangan Pengadilan Negeri Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, membuktikan YBB terbukti mencaplok lahan pemakaman warga Tionghoa milik YPKOT di Desa Tanjung Sanggau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

“Dua persil tanah yang diklaim YBB, pada sidang di lapangan, Jumat, 23 April 2021, terbukti memang milik YPKOT, sesuai Daftar Nominal atau Danom 79 dan 166, sedangkan milik YBB hanya di Danom 165,” kata Raymundus Loin, kuasa hukum YPKOT selaku penggugat, Minggu malam, 25 April 2021.

Henok Lafu mengatakan, terkait pernyataan kuasa hukum YPKOT 2018 yang menyatakan bahwa setelah pemeriksaan setempat bahwa terbukti YBB mencaplok lahan YPKOT.

“Perlu kami luruskan pernyataan tersebut agar tidak menjadi opini sesat dan menyesatkan, perlu di ketahui bahwa pemeriksaan setempat Jumat, 23 April 2021, hanya mengecek objek yang menjadi sengketa,” kata Henok Lafu.

Kedua belah pihak diminta untuk menunjukan dimana letak dan batas tanah yang sedang disengketakan, sama sekali belum ada keputusan, karna setelah pemeriksaan setempat tanggal 6  Mei 2021.

Para pihak baik Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat akan menyampaikan kesimpulannya masing-masing kepada majelis hakim.

"Setelah itu baru hakim akan memutuskan perkaranya, saya pikir itu adalah pernyataan yang sangat prematur dan tidak masuk akal, yang jadi pertanyaan kami kuasa hukum sebelah paham hukum acara perdata atau tidak."

“Kok pernyataannya mendahului keputusan hakim, jangan buat pernyataan yang aneh-anehlah. Biarlah majelis hakim menilai perkara ini secara objektif sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kasihan majelis hakimnya nanti bisa dinilai macam-macam sama orang di luar,” ujar Henok Lafu.

Henok Lafu, mengatakan, perlu diketahui Ng Kueng Ueng pendiri YPKOT 2018 tidak pernah ada namanya tercatat sebagai pendiri di YPKOT akta 1976.Ng Kueng Ueng, baru mendirikan YPKOT 2018 setelah ada ganti rugi terhadap makam-makam dan aset YPKOT 1976 yang sekarang menjadi YBB setelah ada ganti rugi dari PT Pelindo II, jadi  sudah jelas apa motif dan kepentinganya.

Dijelaskan Henok Lafu, secara notoir feiten jelas bahwa selama ini makam-makam tersebut dikelola oleh YBB yang dahulunya bernama YPKOT yang berdiri sejak tahun 1976.

“Coba baca di pintu gerbang masuk makan jelas bertuliskan makam milik Yayasan Yayasan Bhakti Baru Sungai Kunyit. YPKOT 2018 inikan pendatang baru yang tiba-tiba nonggol saat ada uang ganti rugi,” kata Henok Lafu.*

Kisruh perebutan kuasa atas ganti rugi lahan kompleks pemakaman Tionghoa di Desa Tg Sanggau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, antara YPKOT dan YBB yang terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing semakin memanas.

Hal tersebut terjadi setelah pihak YPKOT melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mempawah, masing-masing PT Pelindo II, Yayasan Bhakti Baru (YBB), dan BPN Mempawah selaku turut tergugat perkara Nomor 35/Pdt.G/2020/PN.MPW tanggal 13 Juli 2020.

Setelah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu, 9 September 2020, mediasi antara kedua yayasan pemakaman tersebut belum ada titik temu.

Menurut Penasehat Hukum YPKOT Bernadus Doye SH, selaku pihak penggugat, pertemuan yang dilakukan dalam agenda mediasi tidak ada titik temu. Dalam pertemuan tersebut, YPKOT mengajukan tiga opsi.

Opsi pertama terkait sistem pembayaran ganti rugi terhadap jumlah makam yang sudah divalidasi dengan nilai yang cukup fantastis.

Opsi kedua, bagaimana PT Pelindo II bisa melakukan tindakan yang sudah diinginkan oleh YPKOT. Sedangkan opsi ketiga, menyangkut masalah YPKOT menerima apabila sudah sesuai keinginan berdasarkan gugatan.

“Apabila tiga opsi itu belum ada titik temu, maka persoalan ini akan dilanjutkan dalam proses hukum,’’ujarnya.

Namun demikian, kata Bernadus Doye, masih ada waktu seminggu lagi tepatnya Rabu (16/9) untuk sidang mediasi yang kedua.

Sedangkan terkait masalah dengan BPN Mempawah, YPKOT sendiri sudah divalidasi jumlahnya.

Kuasa Hukum YPKOT Akta 2018, Ridho Fathant, menyatakan jumlah orang yang menggugat ada berapa puluh orang. Padahal, kata Ridho jika mengacu pada Undang-Undang Yayasan Nomor 16 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, dalam Pasal 32 Ayat 1 jelas mengatakan bahwa pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali.

"Untuk menentukan pengurusan yang sah, bukan melalui voting. Tetapi ada prosedurnya. Artinya inikan menyalahi aturan," tegasnya.                                   

Dia menilai dengan adanya pembentukan pengurus baru justru akan menimbulkan gejolak baru terhadap pengantian lahan tersebut.Semestinya, kata dia Pelindo sebagai pelaksana seharusnya melaksanakan kewajiban hukum yang telah keluar.

Sebab, pemerintah mengeluarkan kewajiban hukum itu bukan sebagai bentuk intevensi atau tendensi namun hal ini untuk kepentingan proyek startegi nasional.Apalagi dalam mengambil keputusan pemerintah tidak asal, putusan itu sudah jelas berdasarkan tinjauan yuridis, gambaran umum, cek lapangan dan aturan-aturan pemakaman.

"Kitakan sudah tahu perjalanan itu sendiri sudah keluar kewajiban hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ridho Fathant menjelaskan, YPKOT berdiri berdasarkan akta pendirian tahun 1975, yang didirikan oleh 5 (lima) orang yakni, Lo Liat Djung (almarhum), Ng Kueng Ueng alias Kong Ti (almarhum), Lin Tjhin Tong, Tju Sun Hie (almarhum), dan Tju Sun On (almarhum). Akta YPKOT telah diperbarui pada Desember 2018.  

“Lin Tjhin Tong menyerahkan yayasan kepada Ng Kueng Ueng (sebagai Ketua Pembina/saat itu masih hidup),” ujar Ridho.  Menurut Ridho, permasalahan ganti rugi telah dibahas bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan diserahkan sepenuhnya sesuai aturan hukum.“Dipimpin oleh Bapak Kajati Kalbar,” sebut Ridho.

Menindaklanjuti itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan surat pada 7 Mei 2019, bernomor A1.02/61.02V/2019, perihal Revisi Validasi VI terhadap daftar nominatif 79, 165 dan 166 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Dalam surat bersifat segera, itu BPN mengelompokan penerima ganti rugi dan besaran ganti rugi dengan sebutan daftar nominatif nomor.Untuk Ng Kueng Ueng alias Kong Ti/YPKOT dengan daftar nominatif nomor 79 dan luas lahan 22.547 meter persegi, nilai ganti rugi dalam bentuk uang Rp23.110.545.228.

Lim Tji Kong/YBB daftar nominatif nomor 165 luas lahan 1.856 meter persegi, nilai ganti rugi dalam bentuk uang Rp585.811.958.Ng Kueng Ueng alias Kong Ti/YPKOT daftar nominatif nomor 166, luas lahan 1.334 meter persegi, nilai ganti rugi dalam bentuk uang Rp429.620.185.Di butir terakhir (butir ketiga) surat BPN itu, menyatakan; Bahwa terhadap perbaikan validasi tersebut, kami harapkan PT Pelindo II (Persero) agar segera segera dilaksanakan pembayaran.Ridho mengakui dalam penyelesaian lahan pengganti ini dengan saran PT Pelindo II (Persero) dilakukan melalui pemerintah yaitu Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan tata ruang, dan telah dikeluarkannya SK Bupati Mempawah untuk menunujuk lokasi pemindahan kompleks makam ke Desa Pasir, Mempawah.

“Uang ganti rugi untuk membeli lahan,” imbuh Ridho.

Belum dibayarkannya uang ganti rugi oleh Pelindo II, menurut Deputy General Manager Hukum dan Pengendalian Internal PT. Pelindo II, Mustafa Muhammad As’ad, karena terdapat dua yayasan yang saling klaim.

“Jadi informasi yang kami dapatkan di sana itu ada dua yayasan. Ada dua pengelola makam. Jadi yang menjadi pertanyaannya sekarang dari dua itu siapa yang diakui,” ujar Mustafa kepada Suara Pemred, beberapa waktu lalu. Ridho membantah ada dualisme kepengurusan. Dijelaskannya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Yayasan, legalitas yang dimiliki masing-masing yayasan, maksud tujuan dan objek, berbeda.

Ia menegaskan, masalah “dualisme” ini diperjelas dalam pertemuan dengan TP4D di Kejaksaan Tinggi Kalbar, 14 Maret 2019. Dalam pertemuan itu, terungkap, kedua yayasan, YPKOT-YBB, memiliki akta pendirian dan objek yayasan masing-masing.

BPN Mempawah pun sudah memvalidasi daftar nominal (danom) masing-masing yayasan menjadi tiga bidang tanah. Keprihatinan YBSHERRY Sandra, Ketua III Yayasan Bhakti Suci (YBS) saat menjabat Sekretaris Umum YBS, saat diminta tanggapannya soal kisruh ganti rugi tanah makam ini menyayangkan terjadinya, perebutan hak perpindahan makam. 

"Secara organisasi, Yayasan YPKOT-YBB tidak masuk dalam daftar anggota Yayasan Bhakti Suci (YBS), jadi kami tidak berhak masuk ke ranah sengketa termasuk untuk menasehati mereka," kata Herry, beberapa waktu lalu.

Menurut Herry, beberapa waktu lalu salah satu pihak yang bersengketa ada datang ke sekretariat YBS di Jalan Gajah Mada Pontianak untuk meminta masukan dan bantuan. 

"Tapi kita tolak karena yang datang hanya sepihak, jika yang datang kedua belah pihak mungkin itu lebih baik karena biar tahu secara jelas titik permasalahanya secara seimbang.

"Kalau sudah ke ranah hukum nanti akan lebih jelas siapa sebenarnya yang memiliki dokumen yang sah, walau sebenarnya sangat disayangkan karena yayasan itukan untuk sosial, " tambahnya.

Konflik sengketa lahan perkuburan di Kabupaten Mempawah ini, juga disoroti oleh salah seorang paranormal Tionghua (Loya), Lim Chai Huat. Ia sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Bahkan, dirinya meramal akan terjadi musibah besar bagi kedua belah pihak.

"Ini sudah ada kaitannya dengan orang yang sudah meninggal. Menurut saya ini sangat berbahaya bila tidak diselesaikan dengan baik," kata dia.

Satgas Pengadaan Tanah  BPN Kabupaten Mempawah, Solihin mengatakan, status tanah makam Tionghoa yang akan direlokasi, semuanya SKT (surat keterangan tanah).

“Jadi, dari 2, 6 hektare luas tanah yang akan direlokasi, di mana luas tanah YPKOT 2 hektare lebih, dan YBB sekitar selebihnya. Di mana terdapat 3 surat SKT,” kata Solihin.

Menurutnya, perihal perseteruan ini dikarenakan YBB merasa mereka mengurusnya, dan YPKOT tak mengurusnya. Sehingga, pembayaran untuk mereka hingga saat oleh pihak Pelindo belum dilakukan.

“YBB ada membawa pengacara, dan YPKOT juga membawa pengacaranya, kemarin. Sehingga kedua pengacara bertemu, dan pihak YBB mereka menyerahkan ke pengacara YPKOT untuk diselesaikan,” ujar Solihin. 

Perseteruan kedua yayasan, sebut Solihin, juga soal relokasi lokasi makam. “YPKOT maunya di Desa Pasir, dan YBB inginnya di Semudun,” ujar Solihin.

BPN, tegas Solihin, tidak ikut campur soal  pembayaran ganti rugi.“Karena itu tinggal antara mereka dengan pihak Pelindo, BPN hanya sebagai administrasi. Jadi, tinggal menunggu waktu.

Dalam waktu dekat ini saja, pihak Pelindo untuk melakukan pembayaran tanah wakaf tersebut. Uangnya sudah siap, tinggal mengatur cara penyerahannya saja,” katanya.

Pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Antoni Setiawan mengatakan, Kejari Mempawah hanya melakukan pendampingan melalui TP4D baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

“Jadi, pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Mempawah sudah mempertemukan YPKOT dan YBB. Terkait keabsahan legal standing lahan,” kata Antoni.

Dalam pertemuan itu, Antoni menegaskan, dicapai kesepakatan YPKOT akan merelokasi makam ke Desa Pasir dan YBB di Semudun.

“Jadi, Pelindo mengganti lahan dan membantu hingga memindahkannya.Namun, kita hanya melakukan mediasi, dan menjaga agar sesuai koridor hukum yang ada. Jadi, saat ini, tinggal tergantung dari mereka (kedua yayasan),” tegas Antoni. (dok/ben/aju/yun)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda