Mempawah post authorBob 18 Juli 2021

Diduga Langgar UU ITE, MWR Diamankan Polisi

Photo of Diduga Langgar UU ITE, MWR Diamankan Polisi DIAMANKAN – Pemilik akun Facebook yang sinis tentang penyekatan jalan di Facebook, diamankan di Polres Mempawah untuk dimintai keterangan. IST

MEMPAWAH, SP - Sat Reskrim Polres Mempawah mengamankan MWR (21), warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir yang berkomentar di Facebook dengan kata-kata yang cukup memprovokasi.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, mengatakan berawal kegiatan  patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Mempawah pada Selasa (13/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Anggota menemukan unggahan Facebook di akun Mempawah Informasi yang mengatakan, “Ada yang tau Gak. Kenapa penyekatan jalan seperti ini selalu terjadi menjelang hari besar Islam, sudah 2 kali lho.”

Unggahan tersebut disertai dengan foto polisi yang sedang melakukan penutupan. Melihat itu, anggota Sat Reskrim Polres Mempawah melihat komentar dari akun MWR (21) yang menuliskan, “karena yang nyegat jalan itu semua pki yang mau ngancurin agama islam”.

Mengetahui hal itu,  Sat Reskrim Polres Mempawah melakukan profiling terhadap akun Facebook tersebut. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pemilik akun, pada Rabu (14/7) yang bersangkutan langsung diamankan ke Polres Mempawah untuk dimintai klarifikasi terkait komentarnya di Facebook.

“Kita langsung amankan pelaku terkait dugaan Tindak Pidana ITE yang dilakukan melalui Media Sosial Facebook dengan akun atas nama Mardi Mpw," terang Resky.

Rezky mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber terkait postingan tersebut. Demikian juga dengan profiling dan analisa akun, serta interogasi pemilik akun Facebook dan mengamankan handphone pemilik akun.

"Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana ITE yang dilakukan melalui media sosial Facebook," ucapnya.

Rezky mengimbau kepada masyarakat untuk mencerna dan meneliti setiap menerima informasi dari media sosial ataupun internet. Pasalnya, ada banyak informasi yang bernilai hoaks, namun ada juga informasi yang  positif dan bermanfaat.

Oleh karena itu, ia minta saring informasi sebelum sharing. Berkenaan dengan tindak pidana ITE, masyarakat harus lebih bijak dalam bersosialisasi di dunia maya.

"Jarimu, harimaumu," tutup Resky. (ben/lha)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda