Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah menyosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli), dengan tema “Wujudkan Indonesia Bebas Pungli” di aula Kantor Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, kemarin.
Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah, yang juga merupakan Wakapolres Mempawah, Kompol Bermawis, menjelaskan tugas dan fungsi Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah, berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3, KUHP Pasal 368, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11, Pasal 12 B dan Pasal 13.
"Undang-undang ini yang menjadi landasan kita dalam menangani pungli," ujarnya.
Menurut Bermawis, pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan liar di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, namun masih dipunggut biaya. Hal itu bakal berdampak pada biaya ekonomi tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Jadi, sasaran kita pada pelayan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat," sebutnya.
Dengan dilakukan sosialiasi mengantisipasi terjadinya pungli di Mempawah, pihaknya mengajak untuk saling mengigatkan agar tidak melakukan pungli.
"Saya menghimbau kepada seluruh stakeholder yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bener-benar memberikan pelayanan dengan baik dan cerdas, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (ruben/shella)