MEMPAWAH,SP - Tim Gakum Satpolairut Polres Mempawah dan Sat Reskrim Polres Mempawah bekuk AR tersangka Pelaku tindak pidana pencurian Hp jenis ASUS ROG 6 di wilayah perairan wajok Hulu, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah, pada 30 Maret 2024 silam.
“Saat ini berkas pelaku sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Mempawah,”ujar Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti Yang didampingi Kanit Gakkum Satpolairud dalam pers rilis di Aula Rupatama Polres Mempawah, Rabu (22/5) kemarin.
Kejadian tersebut berawal hilangnya Handphone milik AP dengan jenis Asus ROG Phone 6 beserta charger di kawasan Dermaga Wajok Kecamatan Jongkat yang terjadi pada 10 Maret 2024 silam.
Dengan kejadian tersebut AP korban langsung melaporkannya ke Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Mempawah. Terkait kejadian tersebut.
“Mendapatkan informasi itu, Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Mempawah langsung bergerak cepat melakukan sejumlah serangkaian penyelidikan,”paparnya.
Dengan sejumlah serangkaian penyelidikannya yang dilakukan. Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Mempawah. berhasil mengamankan AR pada Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB malam, di teras rumahnya.
“Dalam proses penangkapan pelaku tak ada perlawanan,”tegasnya.
Iptu Fadhila Nugrah Sakti menegaskan, bahwa pelaku merupakan residivil, yang pernah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor dan lainnya.
“Pelaku diancam 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegasnya.(Ben)