Mempawah post authorAju 27 Maret 2021

Utang Peti Mati Thang Get Hui Rp205 Juta Mesti Segera Dilunasi

Photo of Utang Peti Mati Thang Get Hui Rp205 Juta Mesti Segera Dilunasi Pendatanganan kontrak kerjasama antara Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah dengan Su Ket Liong. Baju putih, Bendahara IPDKM Marselus, didampingi Ketua, Adrianus dan Sekretaris Janurius, 17 Februari 2018.

SUNGAI PINYUH, SP - Su Ket Liong (60 tahun), warga Sungai Pinyuh, Kecamatan Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menegaskan, tetap akan menuntut utang-piutang Rp205 juta dari rekan bisnis penampung peti mati, warga Pontianak, yaitu Thang Get Hui alias Ahui (44 tahun).

Hal itu dikemukakan Su Ket Liong sehubungan Thang Get Hui sudah divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa,16 Februari 2021. Praktis, Thang Get Hui, tinggal menjalani sisa hukuman penjara selama 1,5 bulan.

“Kami akan komunikasi dengan pihak Keluatga Than Get Hui. Kami berharap pihak keluarga  dapat membantu agar kewajiban terhadap utang harus dibayar,” kata Su Ket Liong, Sabtu, 27 Maret 2021.

Dikatakan Thang Get Hui, di samping utang Rp205 juta yang belum dibayar, sebetulnya masih ada 26 unit bahan baku peti mati yang belum sempat dihitung harga kumulatifnya yang sudah dikirim dengan Thang Get Hui.

“Tapi soal 26 unit bahan baku peti mati itu, kami ikhlaskan saja. Cuma utang Rp205 juta sesuai putusan hakim perdata di Pontianak, tetap harus dibayar, karena sebagai modal untuk usaha selanjutnya,” kata Su Ket Liong.

Su Ket Liong menuturkan, hukuman 5 bulan penjara bagi Thang Get Hui, sekaligus memulihkan nama baiknya sebagai pensuplai bahan baku, karena sebelumnya sempat diduga dari sumber hasil hutan yang patut dipertanyakan keabsahannya.

Selama dalam persidangan Than Get Hui, menurut Su Ket Liong, semuanya bisa dibuktikan seluruh dokumen perizinan lengkap, sehingga bahan baku yang disuplai juga lengkap.

Diungkapkan Su Ket Liong, pihaknya siap kembali bekerjasama dengan sejumlah yayasan di Kota Pontianak dan sekitarnya masalah teknis pendistribusian bahan baku peti mati, karena menyangkut kepercayaan.

“Saya harap, jalinan saling percaya dengan sejumlah yayasan di Pontianak dan sekitarnya kembali terwujud. Kalau ada yang kurang sinkron sebelumnya, kita perbaiki jalinan komunikasi selanjutnya agar lebih baik. Kami siap kembali mensuplai bahan baku bagi kebutuhan yayasan, karena izin kami lengkap,” kata Su Ket Liong.

Dikatakan Su Ket Liong, kerjasama dengan Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah berlangsung selama 7 (tujuh) tahun terhitung 17 Februari 2018, telah terjalin kerjasama saling menguntungkan satu-sama lain.

“Agak tersendat aktifitas kami, akibat terhambat utang-puitang Rp205 juta yang belum dibayar,” kata Adrianus, Ketua Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah.

Dijelaskan Mempawah, Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah, telah menyetor penyertaan modal untuk kelancaran suplai bahan baku peti mati.

Ketika ditanya berapa nilai penyertaan modal, Adrianus menolak memberikan komentar. “Kami turut menanamkan modal dalam usaha ini. Kerjasama antara kami dan Su Ket Liong, saling menguntungkan. Bagi hasil,” kata Adrianus. *

Sumber: Rilis.   Redaktur: Aju

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda