MEMPAWAH,SP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah langsung bergerak cepat mencopot
spanduk yang bertuliskan pesan rasisme yang terpasang tepat di bawah Alat Peraga Kampanye (APK) baliho Caleg DPRD Provinsi Kalbar, Muhammad Farizi di persimpangan Jalan dr Rubini, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.Senin (29/01).
Caleg DPRD Provinsi Kalbar, Muhammad Farizi merupakan menantu dari Bupati Mempawah, dari Partai Demokrat sebagai Caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil Mempawah-Kubu Raya.
Isi spanduk putik yang ditulis dengan cat semprot berwarna merah dan hitam yang berisikan peringatan pihak-pihak, untuk tidak menggunakan politik identitas suku dalam kontestasi politik Pemilu 2024. Tetapi isi spanduk tersebut untuk siapa dan siapa yang melakukan pemasangannya belum diketahui.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise menegaskan setelah mendapatkan laporan dari Panwascam Mempawah Hilir bahwa ditemukan spanduk yang isinya mengundang rasisme, pihaknya langsung berger cepat
“Jadi, setelah mendapatkan laporan, kita langsung menertibkan sebuah spanduk yang mengandung makna SARA, bersama anggota Kepolisian ,”tegasnya.
Menurutnya, Spanduk yang berisikan rasisme tersebut. Diakuinya bukan hanya ditemukan di Mempawah Hilir saja. Numun, infonya di Mempawah Timur juga ditemukan spanduk yang serupa.
“Infonya, di Mempawah Timur juga ada, dan sudah ditertibkan,”ujarnya.
Hanise menghimbau kepada para caleg, agar dalam berkampanye tidak membawa isu sara yang berpotensi menimbulkan konflik dan kegaduhan di masyarakat.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing dn terprovokasi isu yang dapat memecah belah persatuan kesatuan masyarakat,”imbanya.(ben)