Mempawah post authorKiwi 31 Juli 2020

Bupati Mempawah Serahkan Dana Banpol untuk Parpol Pemenang Pemilu 2019

Photo of Bupati Mempawah Serahkan Dana Banpol untuk Parpol Pemenang Pemilu 2019 BANTUAN PARPOL - Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah menyalurkan bantuan dana partai politik (banpol) pemenang pemilu tahun 2019 dengan total 1.182.577.986, di Kantor Bupati Mempawah, belum lama ini.

MEMPAWAH, SP - Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah menyalurkan bantuan dana partai politik (banpol) pemenang pemilu tahun 2019 dengan total 1.182.577.986, di Kantor Bupati Mempawah, belum lama ini.

Penyerahan bantuan dana partai politik (parpol) tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Mempawah, Erlina  terhadap delapan parpol di Mempawah. Diketahui, dua  parpol masih dalam proses kelengkapan berkas.

Bupati Kabupaten Mempawah, Erlina mengatakan, dari 10 partai politik pemenang pemilu tahun 2019, baru delapan parpol yang menerima bantuan dana parpol.

"Untuk dua parpol, seperti PKB dalam proses perbaikan berkas, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan, belum menyerahkan berkas," ujarnya.

Menurutnya, penyaluran dana bantuan parpol pemenang pemilu tahun 2019, berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN maupun APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Di mana bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di tingkat DPR/ DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara profesional, yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah," terang Erlina.

Erlina menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, yang menyebutkan bahwa besaran bantuan keuangan kepada parpol untuk tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang alokasinya telah melebihi Rp1.500 berdasarkan alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik tahun berikutnya, sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada parpol tahun berjalan.

"Untuk Kabupaten Mempawah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, telah mengalokasikan besaran bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp8.508 per suara yang sah," tutur Erlina.

Parpol penerima dana tersebut, sesuai dengan ketetapan KPU. Ada 10 partai pemenang pemilu di DPRD Mempawah.

"Saya berharap, kepada bapak ibu pimpinan partai, agar dalam menggunakan dana bantuan keuangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan Pemerintah, di mana bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat," paparnya.

Tetapkan 35 Anggota DPRD

Pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Mempawah telah menetapkan 35 Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Periode 2019-2024 dari berbagai partai politik.

Rapat Pleno Penetapan nama-nama legislator itu disampaikan KPU Kabupaten Mempawah pada Senin, 30 Juli 2020, sekitar 19.30 WIB di gedung PGRI Mempawah.

"Selamat kepada Anggota DPRD Mempawah yang telah terpilih dan ditetapkan. Semoga dapat membangun daerah dengan baik dan memperoleh kemudahan dalam segala urusan," ucap Ketua KPU Mempawah, M. Agoes Soesanto.

Rapat pleno terbuka untuk umum itu dihadiri Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, sejumlah saksi dari partai politik, tamu undangan, yang mendapat mengamanan aparat kepolisian. (ant/lha)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda