Nasional post authorKiwi 02 Juli 2020

Djoko Tjandra, Buronan Kasus BLBI Ternyata Orang Sanggau

Photo of Djoko Tjandra, Buronan Kasus BLBI Ternyata Orang Sanggau Djoko Sugiarto Tjandra

JAKARTA, SP – Buronan kasus ball out Bank Bali, sebesar Rp546 miliar, Djoko Sugiarto Tjandra, ternyata lahir dan pernah menetap di Kota Sanggau Ibukota Kabupaten Sanggau. Menurut informasi data-data keimigrasiannya, Djoko Tjandra diketahui pernah tinggal di komplek perumahan pasar Jalan Kartini.

“Iya betul, Djoko Tjandra itu lahir dan pernah menikmati masa kecil di Sanggau,” ujar sumber Suara Pemred, dari Sanggau.

Kini, Djoko Tjandra masih menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta dan uangnya dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Kejagung, kini heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra bisa ke Indonesia pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal hingga saat ini Djoko masih berstatus buronan. Lalu siapa sebenarnya Djoko Tjandra?

Djoko bernama lengkap Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui. Dia lahir di Sanggau, 27 Agustus 1950. Djoko merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.

Djoko semakin terkenal setelah bekerja sama dengan pengusaha muda, Setya Novanto yang saat itu menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar. Kerja sama itulah awal dari perkara yang melibatkan PT Era Giat Prima (EGP), perusahaan bikinan Djoko dan Setya.

Pada Januari 1999, Djoko S Tjandra, Direktur PT Persada Harum Lestari melakukan perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang dengan pihak Bank Bali (Rudy Ramli dan Rusli Suryadi) mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38.000.000.000 dibuat.

Dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Kerja sama ini memunculkan perkara korupsi.

Lalu pada September 1999, perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak dapat diterima. Djoko Tjandra dilepaskan dari tahanan kota. Jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (hakim anggota) sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

Upaya perlawanan jaksa berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan PK tersebut tapi karena terpidana tidak hadir, sidang ditunda.

"Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya keterangannya, kita serahkan ke majelis. Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa hadir," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Sidang tersebut ditunda lantaran Djoko sebagai pemohon tidak hadir di persidangan, pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Namun, Andi tak menjelaskan perihal sakit yang diderita terdakwa.

"Saya kurang tahu, cuma dapat keterangan dia sakit," ungkapnya.

Informasi beredar menyebutkan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia, bahkan sudah 3 bulan lamanya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sakit hati mengetahui informasi itu.

"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (29/6).

"Ini baru, baru sekarang terbukanya setelah saya sudah perintahkan Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) saya minta ini bisa tidak terjadi lagi," imbuh Burhanuddin.

Bahkan, Burhanuddin mengatakan bila Djoko Tjandra bisa ditemui di negara-negara tetangga. Namun Burhanuddin menyebut bila Djoko Tjandra yang berstatus buronan itu belum juga tertangkap.

"Ini Djoko Tjandra, mudah-mudahan saya juga sangat-sangat menginginkan, kita sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini tapi yang justru melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia di Singapura tetapi kita sudah minta ke sana ke sini juga tidak bisa ada yang bawa," kata Burhanuddin. (cnn/hd)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda