Nasional post authorAju 05 Desember 2021

Advokat Perekat Nusantara Protes Keras Kejaksaan Agung Tangkap Advokat

Photo of Advokat Perekat Nusantara Protes Keras Kejaksaan Agung Tangkap Advokat Petrus Selestinu

JAKARTA, SP – Advokat Perekat Nusantara memprotes Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap dww, seorang advokat di Jakarta, karena dinilai menghalangi proses penyidikan, Selasa, 30 Nopember 2021.

Protes tertuang dalam pernyataan sikap para Advokat Perekat Nusantara: Erick S. Paat, Mansyur Arsyad, Daniel T. Masiku, Petrus Selestinus, Carel Ticualu di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2021.

Dwww ditangkap sehubungan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kali ini DWW, selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat, penasihat hukum, konsultan hukum sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu, 1 Desember 2021.

DWW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung," ungkap Leonard.

Kejaksaan Agung mengklaim peran tersangka DWW selaku advokat yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi, telah memengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.

Dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tipikor LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selasa 2 November 2021, Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka terhadap 7 (tujuh) orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Kuasa Hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Tersangka DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan, sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir.

Seorang Advokat, menurut Petrus Selestinus, jurubicara Advokat Perekat Nusantara, karena tanggung jawab profesinya untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien yang dibelanya selama proses hukum berlangsung dan untuk itu Negara memberinya hak Imunitas yang melekat dalam diri seorang Advokat dalam tugas pembelaan, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Karena prinsip hak Imunitas seorang Advokat dijamin oleh undang-undang Advokat dan telah diperkuat bahkan diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta praktek peradilan selama ini, maka Aparat Penegak Hukum lainnya wajib menghormati hak Imunitas setiap Advokat, dalam membela kliennya,” kata Petrus Selestinus.

Dengan demikian, penangkapan di salah satu Mal di Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2021, disertai penahanan terhadap Advokat DWW, oleh beberapa Aparat Kejaksaan dengan instrumen pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jelas merupakan tindakan sewenang-wenang, tindakan melampaui wewenang bahkan tindakan mencampuradukan wewenang yang dilarang oleh undang-undang.

Pergerakan Advokat Nusantara menyampaikan "Protes Keras" kepada Jaksa Agung, atas penangkapan dan penahanan Advokat DWW, karena penangkapan dan penahanan DWW, dikaitkan denga tugasnya dalam membela klien dalam perkara tindak pidana korupsi, atas alasan apapun tidak dibenarkan.

Perekat Nusantara, menurut Petrus Selestinus, menolak tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Advokat DWW tanggal 01 Desember 2021, karena alasan-alasan sebagai berikut.

Pertama, DWW tidak dapat dikenakan tuduhan merintangi penyidikan atas alasan mengarahkan saksi agar tidak memberi keterangan. Karena DWW adalah Kuasa Hukum untuk mendampingi Kliennya sebagai Saksi yang bersifat konsultatif dan nasihat hukum.

Kedua, DWW sebagai Advokat tidak memiliki otoritas untuk mengekang para Saksi agar tidak memberikan keterangan, apalagi memberi keterangan sebagai saksi menurut pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan "Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan". 

Ketiga, karena itu jika seorang saksi menolak memberikan keterangan kepada Penyidik hal itu bukan salah Advokat, melainkan salah Penyidik, karena tidak profesional.

Keempat, menjadi saksi adalah "kewajiban" hukum setiap warganegara, tetapi memberi keterangan kepada Penyidik hal itu adalah "hak" setiap saksi yang tidak boleh dikekang dengan cara apapun, karena prinsip peradilan menjamin pemeriksaan saksi harus dalam keadaan bebas, karena itu KUHAP menggunakan kata "dapat" bukan "wajib".

Kelima, penilaian keterangan seorang saksi baru menjadi akat bukti, ketika seorang saksi memberikan keterangan di dalam persidangan dan pada tahap itulah hanya Majelis Hakim yang memiliki wewenang untuk menilai keterangan saksi, disertai wewenang melakukan upaya paksa jika saksi melakukan sumpah palsu.

Dengan demikian Perekat Nusantara menyampaikan protes keras kepada Jaksa Agung dan meminta agar Kejaksaan Agung melepaskan Advokat DWW berikut 7 (tujuh) kliennya dari tindakan penangkapan dan penahanan.

“Kejaksaan tidak boleh menerapkan cara-cara konvensional dalam praktek penegakan hukum, karena cara-cara itu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 5 dan 7 KUHAP yaitu melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” kata Petrus Selestinus.*

 

Wartawan: Aju

 

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda