JAKARTA, SP - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Paslon Cagub-Cawagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 3 pada Pemilihjan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pramono Anung-Rano Karno, Cak Lontong, menyebut Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKJ, sudah berjalan lancar. Hasilnya, Pram-Rano memang satu putaran.
Meski kubu Ridwan Kamil-Suswono masih menyebut Pilgub Jakarta akan dua putaran, Cak Lontong berharap semua pihak menerima kenyataan yang ada.
"Ya kita berharap tentunya hasil yang seperti kita sampaikan dan kenyataannya ini seperti itu ya. Mudah-mudahan kita berharap bisa diterima oleh semua pihak," kata Cak Lontong di Posko Tim Pemenangan Pramono-Rano, Jalan Cemara nomor 19, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
“Jadi kalau dari pasangan 01 berharap atau mungkin ingin ini menjadi dua putaran ya kita tentunya akan melihat bahwa kita yakin ini (berakhir) 1 putaran,” tambahnya.
Namun, Cak Lontong juga tidak mempermasalahkan klaim yang disampaikan tim RK-Suswono. Yang pasti, pihaknya punya data yang dikumpulkan dari C1 dan data KPU Jakarta, hasilnya Pram-Rano menang satu putaran dengan perolehan 50,07 persen.
“Dan mudah-mudahan ini juga harusnya tidak berubah ya, karena datanya dari C1 itu kan harusnya apa yang kita punya dan dari pihak Paslon 01 dan 02 juga pasti akan sama,” papar Cak Lontong.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aria Bima, mengatakan, semua pihak seharusnya bisa menerima hasil Pilgub Jakarta dengan baik. Terlebih, ini sudah berdasarkan data.
“Ya kan upayakan boleh, tapi kan harus bertumpu pada fakta-fakta objektif, fakta objektif ya dibuka aja Sirekap plano C1 kan, sudah aja tinggal dihitung,” ucap Aria Bima.
Unggul Satu Putaran
Sebelumnya, KPU telah merampungkan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat kabupaten/kota dengan hasil pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul di semua wilayah Jakarta.
Jubir Pramono-Rano, Chico Hakim, mengklaim kemenangan satu putaran Pilkada Jakarta telah berada di tangan.
"Dari kecamatan terus di kota/kabupaten semuanya sesuai dengan hasil sejak awal 50,07 persen atau 50 persen plus sekitar 2.900 suara lebih. Ini secara de facto rasa-rasanya kemenangan satu putaran itu sudah di tangan, namun tentu kita harus menghargai proses ini dan menunggu keputusan resminya yaitu de jurenya yang kami yakin juga tidak akan berubah," kata Chico, kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Chico bersyukur dengan hasil tersebut. Menurutnya, perjuangan Pramono-Rano bersama tim sukses terbayarkan dengan hasil yang bagus di Pilkada Jakarta 2024.
"Kita mengucap syukur Alhamdulillah, artinya tim maupun Paslon jerih payahnya selama ini terbayarkan dengan cermin di hasil pemilu ini dan rakyat Jakarta telah memilih," ucapnya.
Total Suara Rekap Pilgub Jakarta Tingkat Kota/Kabupaten,Pramono-Rano 50,07 persen. Dia pun mengajak semua pihak untuk move on dari hiruk pikuk Pilkada Jakarta. Chico ingin seluruh masyarakat dan partai politik bersama-sama menatap pembangunan Jakarta.
"Lets move on, kita move on untuk ke depan membangun Jakarta bersama dengan seluruh komponen masyarakat, civil society, partai politik, tanpa membeda-bedakan siapa milih paslon siapa di pilkada," ujar Chico.
"Mas Pram dan Bang Doel rasa-rasanya adalah sosok sosok pemimpin yang dapat mempersatukan dan membangun Jakarta bersama," imbuhnya
Hasil Rekap Tingkat Kota
Seperti diketahui, KPU telah merampungkan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat kabupaten atau kota di seluruh wilayah Jakarta. Dari hasil rekapitulasi itu, pasangan Cagub dan Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung unggul di semua wilayah.
Pada Kamis (5/12/2024), hasil rekapitulasi diumumkan dalam rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara di masing-masing kabupaten dan kota. Hasil tersebut juga dapat dilihat di laman KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/dki-jakarta.
Rekapitulasi KPU tingkat kota/kabupaten di Jakarta berawal dari Kepulauan Seribu pada 1 Desember 2024. Wilayah lain juga menyelenggarakan rekapitulasi masing-masing hingga terakhir KPU Jakarta Pusat pada 5 Desember 2024. Setelah ini, KPU Jakarta akan menyelenggarakan rekapitulasi tingkat provinsi.
Seperti diketahui, ada 6 kota dan kabupaten di Jakarta yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Masyarakat Diharapkan Bersatu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah merampungkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kota untuk Pilkada Jakarta 2024. Di mana, pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dan membuka peluang menangi Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Karena itu, masyarakat diminta untuk kembali bersatu dan bergandengan tangan lantaran kontestasi politik di Jakarta usai.
"Kami meminta Paslon 01, 02, dan 03, serta pendukungnya untuk kembali bersatu dan bersama-sama berangkulan, serta melayani warga Jakarta. Kita kuat dan sukses karena bersatu, kita gagal karena terpecah-belah," kata tokoh Betawi yang juga agama, Nuri Thaher di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dia menyerukan warga Jakarta agar tidak terpecah belah pasca gelaran Pilkada Jakarta 2024, di mana saat ini lebih membutuhkan pemimpin definitif ketimbang ribut-ribut mengenai Pilkada yang telah usai.
"Warga Jakarta lebih membutuhkan gubernur-wakil gubernur definitif untuk menghadapi persoalan Jakarta jelang akhir tahun dan pergantian tahun, serta menyambut bulan suci Ramadan. Maka Jakarta harus mewujudkan suasana kondusif, bersatu dan tidak lagi dibeda-bedakan karena pilihan politiknya," ungkap Nuri Thaher.
Dia pun merasa yakin, dengan hitungan KPU Jakarta, di mana memperlihatkan pasangan Pramono-Rano menang satu putaran. "Artinya Pilkada Jakarta sudah selesai dalam satu putaran dan pemenangnya Mas Pram dan Bang Doel," jelasnya.
Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi tingkat kota, suara pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berada di urutan pertama dengan meraih total 2.183.239 suara atau setara dengan 50,07 persen.
Selanjutnya, di urutan kedua pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dengan mendapatkan 1.718.160 suara atau setara dengan 39,40 persen.
Terakhir, adalah pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan meraih total 459.230 suara atau setara dengan 10.53 persen.
Beberapa waktu lalu, ada temuan survei Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada hari pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta, Rabu 27 November 2024, menunjukkan pemdukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan, sama-sama memperkuat pasangan calon (paslon) Pramono Anung-Rano Karno mengungguli pasangan lainnya.
"Pasangan Pram-Rano ternyata menyatukan dua kelompok yang selama ini dipandang bersebrangan, pemilih Ahok versus pemilih Anies. Sementara itu endorsement Jokowi dan Prabowo pada pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak punya pengaruh," ujar Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/12/2024).
Deni menyatakan, temuan ini menarik karena ternyata dukungan Anies memperkuat dukungan pemilih Ahok ke Pram-Rano, demikian pula dukungan Ahok memperkuat dukungan pemilih Anies pada pasangan nomor 3 tersebut.
"Endorsement Anies ke Pramono-Rano tidak membuat pemilih Ahok pergi dari Pramono-Rano, sebaliknya justu memperkuat dukungan pemilih Ahok ke Pram-Rano," ucap dia.
"Di kelompok pemilih Ahok yang tahu endorsement Anies terhadap Pram-Rano elektabilitas pasangan ini 55 persen, lebih tinggi dibanding pada pemilih Ahok yang tidak tahu endorsement Anies 42 persen," sambung Deni.
Deni menyebut, endorsement Ahok pada Pram-Rano tidak membuat pemilih Anies pergi dari pasangan ini di Pilkada Jakarta 2024.
"Bahkan sebaliknya memperkuat dukungan di pemilih Anies. Pada kelompok pemilih Anies yang tahu endorsement Ahok, elektabilitas Pram-Rano 59 persen, lebih tinggi dibanding pada pemilih Anies yang tidak tahu endorsement Ahok 51% persen," kata Deni. (ant/rmo/det)
Ini Syarat dan Ketentuan Menang 1 Putaran Pilkada Jakarta
USAI pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024 lalu, kini dilaksanakan tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Khusus Pilkada Jakarta, ada potensi putaran kedua apabila belum ada calon yang memenuhi ketentuan menang dalam putaran pertama.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada), disebutkan bahawa pemenang Pilkada adalah pasangan calon dengan perolehan suara paling banyak.
Namun, berbeda dengan Pilkada Jakarta 2024. Khusus Pilkada Jakarta, syarat menang 1 putaran adalah pasangan calon berhasil meraih suara lebih dari 50 persen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persem (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian syarat untuk jadi pemenangnya.
Jika tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen di Pilkada Jakarta, maka diadakan pemilihan putaran kedua.
Aturan Pilkada 2 Putaran
Pilkada dua putaran (jika ada) hanya untuk Pilkada Jakarta. Pemilihan dua putaran terjadi apabila tidak ada pasangan calon yang mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen. Peserta yang berpartisipasi dalam pemilihan putaran kedua adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
KPU DKI menjelaskan dasar aturan soal syarat Pilgub Jakarta satu putaran. Pilgub digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50 persen. "Iya, 50 persen lebih, 50 persen+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, pada Rabu (27/11/2024).
Wahyu mengatakan, dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50 persen terpenuhi. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024. "Iya, 50 persen (lebih) tidak ada putaran dua," ujarnya.
Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (cnn/det/ant)