Nasional post authorAju 07 April 2021

Empat Pesan Presiden Indonesia untuk Tingkatkan Moderasi Beragama

Photo of Empat Pesan Presiden Indonesia untuk Tingkatkan Moderasi Beragama Presiden Indonesia, Joko Widodo saat Musyawarah Nasional (Munas) IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) secara virtual, dari Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

JAKARTA, SP - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong moderasi beragama di Indonesia. Makna dari moderasi beragama itu bukanlah melakukan ”moderasi terhadap agama”, tetapi memoderasi pemahaman dan pengamalan umat beragama dari sikap ekstrem.

Membuka Musyawarah Nasional (Munas) IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Tahun 2021, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 April 2021, Presiden Joko Widodo, mengatakan, “Pemerintah berkomitmen dan akan terus berupaya untuk mendorong moderasi beragama.”

“Sikap-sikap yang tidak toleran, apalagi yang disertai dengan kekerasan fisik maupun verbal harus hilang dari bumi pertiwi Indonesia. Sikap keras dalam beragama yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat tidak boleh ada di negeri kita yang kita cintai ini,” ujar Joko Widodo, Presiden Indonesia.

Kehidupan keagamaan harus berpedoman kepada ajaran keagamaan yang sejuk, ramah, serta mengedepankan toleransi, bukan yang bersifat tertutup dan eksklusif. Untuk itu, pemerintah tidak akan membiarkan tumbuhnya sikap tertutup dan intoleran.

“Beberapa kali sudah sampaikan di setiap sambutan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap segala bentuk intoleransi yang bisa merusak sendi-sendi kebangsaan kita,” tegas Kepala Negara, Joko Widodo.

Presiden Indonesia, Joko Widido, menekankan bahwa organisasi keagamaan di Indonesia harus meningkatkan moderasi beragama yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut, imbuhnya, dalam dilakukan melalui empat hal.

Pertama, organisasi keagamaan harus punya komitmen kebangsaan yang kuat, mengedepankan penerimaan prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi kita, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta tata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, organisasi keagamaan harus menjunjung tinggi sikap toleransi kepada sesama; menghormati perbedaan; memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat; menghargai kesetaraan dan perbedaan; dan bersedia bekerja sama.

Ketiga, organisasi keagamaan harus memiliki prinsip, ini penting, prinsip anti-kekerasan, menolak tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.

Keempat, organisasi keagamaan harus menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

“Organisasi keagamaan harus menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat Indonesia yang sangat bineka, ramah dan terbuka terhadap keberagaman tradisi yang merupakan warisan leluhur kita, ramah dan terbuka terhadap seni dan budaya masyarakat lokal dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika kita sebagai bangsa Indonesia,” kata Joko Widido, Presiden Indonesia. *

Sumber: setkab.go.id. Redaktur: Aju

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda