Nasional post authorAju 08 April 2021

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram, Oknum Pegawai KPK dilaporkan ke Polisi

Photo of Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram, Oknum Pegawai KPK dilaporkan ke Polisi Tumpak Hatarongan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA, SP – Seorang oknum anggota Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA dilaporkan ke Polisi Republik Indonesia (Polri) di Polisi Resort Jakarta Selatan, karena mencuri barang bukti hasil sitaan berupa emas seberat 1,9 kilogram.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, Kamis, 8 April 2021, selain dilaporkan ke Polri, oknum IGA sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

"Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tumpak mengatakan sidang etik di Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan oleh IGA.

Dewas,  tidak akan mencampuri proses hukum pidana yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.

"Tapi karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik jadi kami tidak campur soal pidana," kata Tumpak.

Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat berupa pemecatan terhadap salah satu seorang Satgas antikorupsi berinisial IGA.

Sanksi berat ini dijatuhkan Dewas dalam persidangan lantaran IGA terbukti melakukan pencurian atau penggelapan barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Emas tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Sebagian dari emas yang dicuri tersebut kemudian digadaikan IGA. "Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata Tumpak.

IGA mencuri empat batang emas seberat 1.900 gram tersebut saat ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

Pencurian ini dilakukan lantaran IGA terlilit utang akibat menjalankan bisnis yang tidak sehat. Sebagian dari Emas yang dicurinya kemudian digadai IGA untuk melunasi utangnya.

Sanksi pemecatan dijatuhkan Dewas karena perbuatan IGA telah melanggar kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng wajah KPK yang selama ini dikenal menjaga integritas.

"Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan berpotensi, bukan berpotensi tapi sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," kata Tumpak. *

Sumber: beritasatu.com/tempo.co. Redaktur: Aju

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda