Nasional post authorKiwi 11 Maret 2025

A.M. Akbar Supratman: MPR RI Awasi Pencairan THR untuk Pengemudi Ojol

Photo of A.M. Akbar Supratman: MPR RI Awasi Pencairan THR untuk Pengemudi Ojol Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman

JAKARTA,SP - Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman menegaskan perusahaan swasta harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H. Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/ BUMN, termasuk juga untuk para pengemudi ojek online.

“MPR akan mengawasi pencairan THR ini,” tegas Akbar di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (10/3/2025).
Pemberian THR oleh perusahaan swasta baik BUMD/ BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

“Saya sebagai Pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," kata Akbar yang merupakan senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

“Berdasarkan data yang saya terima, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part time atau tidak full time,” kata Akbar.

Selanjutnya, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Selanjutnya, mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Akbar.

Dengan demikian, menurut Akbar, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya. (nif)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda