Nasional post authorKiwi 11 Juli 2020

Banyak Skandal, MPR-DPR Sepakat OJK Dibubarkan

Photo of Banyak Skandal, MPR-DPR Sepakat OJK Dibubarkan Ilustrasi

JAKARTA, SP - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung penuh bila DPR bersama pemerintah membubarkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya.

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK bisa dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).

"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujarny  di Jakarta, Sabtu (11/7).

Lanjutnya, ia menilai DPR dan pemerintah untuk tidak ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui uUndang-Undang Nomor 21 tahun 2011.

Menurutnya, lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhinya rakyat yang menjadi korban.

"Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial  Service Authority). Jadi, bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR, BPK, maupun Ombudsman," tuturnya.

Kemudian ia juga mencontohkan, dalam permasalahan Ausransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar belum dilunasi.

"Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock. Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," pungkasnya.

Sementar itu, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan OJK dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyatakan peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir. Persoalan itu menyangkut sektor asuransi dan perbankan, misalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.

"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko di DPR.

Hal ini, lanjut dia, akan dievaluasi oleh DPR melalui panitia kerja (panja) yang akan dibentuk oleh Komisi XI DPR mengenai kinerja industri jasa keuangan.


Persoalan keuangan juga melanda AJB Bumiputera. Hal itu awalnya terkuak pada 2010 lalu, di mana kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen."Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Tapi kan kami tidak bisa menyalahkan begitu saja," terang Eriko.

Selain itu, DPR juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) saat ini. Ia bilang pihaknya akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK. "Nanti kami akan mulai masuk ke perubahan UU BI dan UU OJK," jelasnya.

Diketahui, Jiwasraya sedang menjadi perhatian publik. Perusahaan menunggak pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar untuk produk saving plan per Oktober 2018. Hal ini dikarenakan perusahaan mengalami masalah likuiditas.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan korupsi di Jiwasraya. Lembaga itu juga sudah menangkap lima tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.


Ini artinya, AJB Bumiputera tidak bisa mematuhi amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504 Tahun 2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang mencapai 100 persen. Pada 2012 lalu, jumlah aset yang dimiliki hanya Rp12,1 triliun, tapi kewajiban perusahaan tembus Rp22,77 triliun.

Kemudian, Muamalat kini sedang mencari investor baru untuk menambah permodalan perusahaan. kinerja keuangan Bank Muamalat semakin merosot pada semester I 2019. Laba bersih perusahaan anjlok hingga 95,09 persen menjadi Rp5,08 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp103,73 miliar.

Penurunan laba bersih sejalan dengan merosotnya pendapatan setelah distribusi bagi hasil perusahaan sebesar 68,1 persen. Alhasil, Bank Muamalat hanya membukukan pendapatan setelah distribusi bagi hasil sebesar Rp203,34 miliar pada semester I 2019 dari sebelumnya Rp637,54 miliar.

Sementara, rasio kecukupan modal atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Bank Mumalat juga turun dari 15,92 persen pada semester I 2018 menjadi 12,01 persen pada semester I 2019. (wrt/cnn)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda