Nasional post authorAju 12 Januari 2022

Mantan Hakim Agung Andi Andjojo Soetipto Meninggal Dunia

Photo of Mantan Hakim Agung Andi Andjojo Soetipto Meninggal Dunia Andi Andjojo Soetjipto

JAKARTA, SP – Mantan Hakim Agung, Andi Andjojo Soetjipto SH, meninggal dunia dalam usia 89 tahun di Jakarta.

            Adi Andojo disemayamkan di rumahnya di Taman Rempoa Indah, Ciputat, Jakarta 15412.

            Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Sobandi, mengatakan, Andi Andjono meninggal dunia pukul 03.33 WIB, Rabu, 12 Januari 2022.

            Adi Andojo merupakan mantan Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana Umum. Semasa kariernya, Andi Andjojo termasuk hakim yang berintegritas. Berani membongkar penyimpangan, bahkan di tempat Andi Andjojo mengabdi.

            Adi Andjojo bpernah menjabat sebagai Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) pada tahun 2000, dimana kemudian sebagai cikal-bakal kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

            Ucapan belasungkawa datang dari banyak kalangan. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, menyatakan turut berdukacita.

            “Turut berduka cita atas berpulangnya H Adi Andojo Soetjipto bin Soetjipto Wongsoatmodjo. Beliau adalah mantan hakim agung bidang pidana,” demikian keterangan dikutip dari akun instagram @AmnestyInternasional, 12 Januari 2022.

            Adi Andojo dikenal sebagai hakim yang tegas terhadap para koruptor. Berbagai mega kasus berhasil ia ungkap dan beri hukuman.

            “Saat menjadi hakim agung, Adi Andojo sudah mengetuk palu kasus korupsi pembobolan Bank Duta oleh Dicky Iskandar Dinata senilai Rp. 811 miliar pada 1992,” kata Amnesty Internasional.

            “Selamat jalan, Andi Andojo. Perjuangan menegakkan keadilan untuk kemanusiaan akan terus berlanjut,” demikian kutipan Amnesty Internasional.

            Andi Andjojo adalah hakim karir dengan puncak sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana.

            Ayahnya merupakan pejabat pengadilan di era penjajahan Belanda dengan tugas berpindah-pindah, salah satunya berdinas di Pengadilan Negeri Banyumas.

            Saat menjadi hakim agung, Adi Andojo sudah mengetuk palu kasus korupsi Rp800 miliar lebih pada 1992. Nilai yang sangat fantastis di zaman kurs dolar Amerika Serikat masih di angka Rp2.000-an.

            Kasus yang dimaksud adalah pembobolan Bank Duta yang dilakukan oleh Wakil Dirut-nya sendiri, Dicky Iskandar Dinata. Di tingkat kasasi, hakim agung yang juga Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana, Adi Andojo menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dicky pada 26 Mei 1992.

            Yang membuat geger publik adalah keberanian Adi Andjojo memerintahkan Dicky mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp811 miliar.

"Bila terdakwa meninggal, ahli waris dan keluarga koruptor itu harus menanggung kerugian negara," demikian buku biografi Adi Andojo 'Menjadi Hakim yang Agung'. Ahli waris yang masih hidup di antaranya adalah sineas Nia Dinata.

Pada tahun 2000-an, Dicky kembali membobol Bank Negara Indonesia (BNI) dan dihukum 20 tahun penjara. Dicky akhirnya meninggal saat menjalani masa pemidanaan.

            Adi Andojo membongkar kolusi sengketa Gandhi di Memorial School di Mahkamah Agung (MA). Sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana Umum pada 1995, Adi Andjojo membuka skandal kolusi antara hakim agung, pengacara, dan terdakwa.

            Hal ini terjadi sebelum KPK mengobok-obok lembaga peradilan serta menemukan berbagai temuan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

            Langkahnya membongkar praktik kolusi ini membuat geger para pihak. Adi Andjojo dilarang berbicara kepada pers dan di berbagai kesempatan di ruang publik, seperti seminar.

            Tidak hanya itu, Adi Andjojo tidak lagi diikutkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung, padahal ia adalah Ketua Muda MA bidang Pidana Umum. Kewenangan Adi Andjojo sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung juga dilucuti, yaitu tidak lagi boleh membagi perkara.

            Puncaknya, Ketua Mahkamah Agung Soerjono menyurati Presiden Soeharto pada 25 Juni 1996. Ketua Mahkamah Agung Soerjono meminta pemberhentian Adi Andjojo dengan alasan melakukan tindakan indisipliner.

Alasannya, Adi Andjojo telah mengungkapkan keburukan Mahkamah Agung kepada pihak luar, termasuk kepada pers asing.

            Surat Ketua Mahkamah Agung ke Presiden Soeharto itu membuat rakyat marah. Mereka melakukan aksi di berbagai tempat. Akhirnya, Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 19/PENS.Tahun 1997 tertanggal 4 April 1997, yang menegaskan Adi pensiun secara normal.

            "Saya pensiun terhitung 1 Mei 1997 karena pada 11 April 1997 saya berusia 65 tahun," tutur Adi Andjojo yang menghabiskan masa kecilnya di Banyumas.

            Hendrawan Nadesul (Gouw Han Goan), seorang dokter, penulis, panyair, menilai, Andi Andjojo bukan saja sosok yang bersih, mulia, dan jujur, terlebih pemberani. Punya otoritas sebagai Hakim Agung, beliau teguh membela kebenaran, sekaligus menegakkan keadilan.

            Hendrawan Nadesul, mengatakan, “Terharu, dan kita kehilangan sosok semulia Andi Andjojo.

Tidak banyak, kalau nyaris langka, sosok seperti Andi Andjojo. Keteguhan sikap hidupnya, membawanya hidup sederhana, di tengah godaan lingkuangan kerja pada waktu Andi Andjojo menjabat yang memanfaatkan jabatan, sebagaimana diungkapkan beliau dalam kesempatan ngobrol santai di rumahnya.

“Selamat jalan Pak Adi Andojo. Harum nama dan semua kebaikan, kejujuran, keberanian karena benar, Pak Adi Andojo akan tetap dikenang oleh semua anak bangsa,” tulis Hendrawan Nadesul. *

Sumber: detik.com/antaranews.com

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda