Nasional post authorKiwi 12 Oktober 2020

Elemen Masyarakat Gelar Aksi Lanjutan Selama Dua Hari, Jokowi : Demo Jangan Anarkis

Photo of Elemen Masyarakat Gelar Aksi Lanjutan Selama Dua Hari, Jokowi : Demo Jangan Anarkis
Dipicu Hoax dan Disinformasi

Gelombang demo penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta kerja masih terus berlanjut. Buruh masih gencar menyuarakan penolakan terhadap disahkannya undang-undang yang dianggap merugikan para pekerja.

"Adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin.

"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," paparnya.

Selain itu, menurutnya penolakan UU Cipta Kerja karena ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam, padahal hal ini tidak benar. bahkan Presiden Jokowi sendiri, lanjut Ngabalin, juga menegaskan jika tidak ada yang berubah dengan sistem yang sekarang. "Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya."Ditegaskan Presiden, juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," Tutur politisi Partai Golkar ini.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? "Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," tegasnya.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? "Yang benar, jaminan sosial tetap ada," sebutnya.

Menurut Ngbalin, yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). "Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," bebernya.

Ia juga menyayangkan berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya, hal itu juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini.

"Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," imbuhnya.

Keberadaan Bank Tanah

Mengenai pasal atau BAB tentang Bank Tanah, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan, diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," ungkapnya.

Moeldoko menegaskan, bahwa UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak.

"Tidak ada, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," paparnya.

Selain itu, lanjutnya, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan. Bahkan telah dilakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

"Ini yang penting disini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda