Nasional post authorAju 12 Oktober 2021

Ahli Waris Lahan Transmart Mesti Kembali Tuntut Hak di Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri

Photo of Ahli Waris Lahan Transmart Mesti Kembali Tuntut Hak di Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia atas laporan Syarif Usman Almutahar mewaliki ahli waris H Aziz bin H Aman, 7 Agustus 2019.

PONTIANAK, SP – Ahli waris H Aziz bin H Aman, mesti  kembali melakukan tuntutan hukum atas lahan pusat perbelanjaan modern, Transmart seluas 94.466 meter persegi atau 9,4 hektar mesti kembali tuntut hak ke Satuan Tugas Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta.

Lahan Transmart di persimpangan Jalan Mayor Alianjang (depan Kodam XII/Tanjungpura) dan Jalan Soekarno Hatta, Desa Sungai Raya, Kecamatan Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal itu dikemukakan praktisi hukum di Pontianak, Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul) di Pontianak,  Selasa malam, 12 Oktober 2021.

Panglima Jambul mengemukakan hal itu, menanggapi Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dittipidum Bareskrim Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrim Polda Kalbar), terkesan patut diduga mengabaikan potensi tindak pidana yang dilakukan PT Bumi Indah Raya (BIR) sebagian bagian dari PT Bumi Raya Utama (BRU) Group.

"Jadi sangat bisa dipahami, jika muncul anggapan di kemudian hari, PT BIR bagian dari mafia tanah yang belum bisa disentuh hukum," kata Panglima Jambul.

Surat Perintah Penghentikan Penyelididkan (SP3) ditandatangani Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Endar Priantoro, tanggal 7 Agustus 2019 yang sejak April 2020 sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapat promosi kenaikan pangkat bintang satu, yaitu brigadir jenderal.

“Padahal, berdasarkan bukti, dan keterangan saksi, PT Bumi Indah Raya terbukti memiliki lahan milik ahli waris H Aziz bin H Aman seluas 94.466 meter persegi atau 9,4 hektar, melalui sertifikat hak milik nomor 5941 seluas 78.639 meter persegi, dan sertifikat hak milik nomor 5942 seluas 15.827 meter persegi, dengan mencatut nama Dadang Teguh Raharjo,” kata Panglima Jambul.

“Lolasinya persis di persimpangan Jalan Mayor Alianjang dan Jalan Soekarno – Hatta, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang sekarang dijadikan kawasan pusat perbelanjaan modern, Transmart.”

Mesti kembali dilaporkan, kata Panglima Jambul, tapi secara khusus ke Satuan Tugas Mafia Tanah Bareskrim Polri yang dibentuk berdasarkan instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo kepada Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 16 Februari 2021.

Panglima Jambul, mengatakan, “PT BIR tidak bisa lolos dari jeratan hukum, jika dilaporkan ke Satuan Tugas Mafia Tanah Bareskrim Polri, karena di dalamnya ada unsur Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Kementerian Kordinator Bidang Polisi dan Keamanan yang selaku melakukan evaluasi secara periodik.”

Dittipidum Bareskrim Polri, membuat kecewa ahli waris H Aziz bin H Aman, dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), tanggal 7 Agustus 2019.

Polda Kalbar, kata Panglima Jambul, kurang memperhitungkan aspek hati nurani, karena patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, di dalam melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan surat Swapraja nomor 1323 tanggal 14 Januari 1941, atas nama ahli waris H Aziz bin H Aman.

Pada 24 Mei 2007, PT BIR membuat laporan di Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat. Pada tanggal 26 Juni 2007, hasil laboratorium keluar dan di dalamnya ditulis, surat swapraja nomor 1323 tanggal 14 Januari 1941 adalah palsu. Kata palsu ditulis huruf besar.

“Polri tidak berhak menyatakan palsu dari hasil pemeriksaan laboratorium. Karena cukup disebut tidak identik. Kata palsu, hanya boleh dinyatakan dalam putusan hakim di Pengadilan. Tapi atas dasar itu pula ‘melegalkan’ PT BIR lebih leluasa merampas tanah ahli waris H Aziz bin H Aman seluas 94.466 meter persegi di lahan Transmart,” kata Panglima Jambul.

Atas dasar itu pula, ahli waris H Aziz bin H Aman yang sempat menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, akhirnya dikalahkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta.

Hal itu sudah ditegaskan pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Izha Mahendra SH, dalam keterangannya saat sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tahun 2019.

Yusril Izha Mahendra, ujar Panglima Jambul, sudah menegaskan, lembaga manapun tidak berhak menyatakan kata-kata palsu dalam hasil pemeriksaan laboratorium.

Karena kata palsu hanya boleh digunakan didasarkan putusan hakim di Pengadilan. Sementara selama ini pula, setiap pelanggar hukum, Polisi selalu menyebutnya sebagai tersangka.

SP3 Dittipidum Bareskrim Polri

Barang bukti yang ditunjukkan ahli waris H Aziz bin H Aman, memang sengaja diabaikan dan dimentahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Ini tertuang dalam surat Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Polisi Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Endar Priantoro selaku Penyidik kepada Syarif Usman Almutahar, nomor: B/797/VIII/Dittipidum, tanggal 7 Agustus 2019.

Bunyinya, “Diberitahukan kepada Saudara bahwa perkara yang Saudara laporkan di Bareskrim Polri, tentang dugaan tindak pidana penggelapan atas benda tidak bergerak dan pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.”

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh pelapor Ny Antje dan Ny Liliyanti Feli, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.”

“Telah disimpulkan bahwa perkara yang disangkakan kepada terlapor belum ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana, sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara dimaksud, telah dihentikan Penyelidikannya.”

Komisaris Besar Polisi Endar Priantoro yang sejak April 2020 sebagai Direktur Penyelidika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan, ada 3 point dasar terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), sebagaimana suratnya kepada Syarif Usman Almutahar, tanggal 7 Agustus 2019.

Pertama, “Laporan Polisi Nomor: LP/0450/V/2019/Bareskrim, tanggal 9 Mei 2019, atas nama pelapor Syarif Usman Almutahar.”

Kedua, “Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/623/V/2019/Dittipidum, 7 Agustus 2019.”

Ketiga, “Surat Keterangan Penghentian Penyelidikan, Nomor: S.Tap/61.a/VIII/2019/Dittipidum, tanggal 9 Agustus 2010.”

Syarif Usman Almutahar, adalah pihak yang diberi kuasa oleh ahli waris H Aziz bin H Aman, untuk melayangkan laporan Polisi di Dittipidum Bareskrim Polri.

SP3 Dittipidum Bareskrim Polri, 7 Agustus 2019, sebagai tindaklanjut analisa kasus dari Laporan Polisi, Nomor LP/0450/V/2019/Bareskrim, tanggal 9 Mei 2019, atas laporan Syarif Usman Almutahar terhadap Ny Antje dan Liliyanti Feli.

Dimana disebutkan Dittipidum Bareskrim Polri, pencatutan nama Dadang Teguh Rahadjo, karyawan PT BIR, disebutkan bukan bentuk tindak pidana, melainkan sebatas formalitas dalam rangkaian administrasi dan akte jual beli.

Dadang Teguh Raharjo Bantah

Dadang Teguh Raharjo, tidak terima namanya dicabut PT BIR, dalam mencaplok tanah ahli waris H Aziz bin H Aman seluas 94.466 meter persegi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Jalan Mayor Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dadang Teguh Raharjo, membantah sebagaimana di dalam surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu,  tanggal 11 April 2007, dengan mengemukan empat point.

Pertama, “Yang Dadang Teguh Raharjo SH, kelahiran Pontianak, 6 Januari 1965, laki-laki, alamat di Jalan Parit H Husin II, Kompleks Alex Griya Permai I, Nomor 19, Pontianak.”

Kedua, “Dengan ini menyatakan, dengan sesungguh hati, bahwa Saya tidak pernah merasa memiliki tanah di Desa Sungai Raya, Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya, hasil pemekaran).”

“Tetapi dengan diterbitkannya sertifikat hak milik nomor 5941/Desa Sungai Raya, atas nama Dagang Teguh Raharjo SH, dengan luas 78.639 meter persegi dan sertifikat hak milik nomor 5942/Desa Sungai Raya atas nama Dadang Teguh Rajardjo SH, dengan luas 15.827 meter persegi yang Saya ketahui setelah adanya laporan Polisi bahwa Saya dipersangkakan sebagai penyerobot tanah waris H Aziz dan dengan adanya Akte Jual Beli (AJB) nomor 359/225/SR/1992, tanggal 23 Desember 1992.”

“Yang seolah-olah Saya menjual tanah kepada Ny Liliyanti Feli, sedangkan Saya tidak pernah berhadapan secara fisik, dengan notaris maupun para saksi yang ada dalam Akte Jual Beli (AJB), tersebut.”

“Sedangkan Saya tidak tahu menahu dan tidak pernah membuat atau mengajukan hak atas tanah seperti sertifikat tersebut di atas, dan Saya tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Sdr. Bambang Priyono Hadi SH, atau kepada siapapun.”

Ketiga, “Memang benar semasa Saya masih bekerja di PT Bumi Indah Raya Utama Group pernah diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saya (asli) oleh Sdr Bambang Priyono Hadi SH (atasan Saya) untuk pengurusan surat tanah yang Saya sendiri tidak ketahui keberadaan tanahnya.”

Keempat, “Demikian Surat Pernyataan ini, Saya buat dengan sebenarnya dan bersedia dituntut bila pernyataan ini tidak benar.”

Mengajukan pembatalan

Pada hari yang sama, 11 April 2007, Dadang Teguh Raharjo SH, mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat.

Isinya supaya dilakukan pembatalan sertifikat hak milik atas nama Dadang Teguh Raharjo SH, nomor 5941 dan 5942, dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat.

Surat Dadang Teguh Raharjo ditembuskan pula kepada Bupati Pontianak (sekarang Kubu Raya), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pontianak (sekarang Kubu Raya), Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pontianak, Kepala Polisi Resort Pontianak, Camat Sungai Raya, manajemen PT Bumi Raya Utama Group (Swandono Adijanto), dan Bambang Priyono SH.

Dalam suratnya kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat, 11 April 2007, Dadang Teguh Rajardjo SH, mengemukakan tiga point.

Pertama, “Dengan adanya surat pengaduan pihak waris H Aziz ke Polres Pontianak, dengan Laporan Polisi Nomor: Pol. LP/836/K/IV/2005, tanggal 9 April 2005, tentang pemalsuan dan atau penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saya.”

“Sebagaimana tercantum alam sertifikat hak milik nomor 5941/Desa Sungai Raya atas nama Dadang Teguh Raharjo SH dengan luas 78.639 meter persegi dan sertifikat hak milik nomor 5942/Desa Sungai Raya, atas nama Dadang Teguh Rajarjo SH, dengan luas 15.827 meter persegi.”

Kedua, “Atas dasar laporan tersebut di atas, karena Saya telah dipanggil dan diperiksa Polisi yang berakibat hukum, dapat diduga sebagai tersangka, maka Saya mengambil langkah-langkah sebagai berikut.”

“a. Mohon segera Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, c.q Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat, membatalkan sertifikat hak milik nomor 5941/Desa Sungai Raya atas nama pertama adalah Saya, Dadang Teguh Raharjo SH, dengan luas 78.639 meter persegi.”

“Dan sertifikat hak milik nomor 5942/Desa Sungai Raya, atas nama pertama Saya, Dadang Teguh Raharjo dengan lus 15.827 meter persegi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak tahun 1992.”

“b. Bahwa dengan adanya suatu perbuatan yang Saya tidak ketahui dengan cara pencemaran nama baik, maka Saya akan menuntut secara hukum atas segala akibat hukum dengan diterbitkannya sertifikat hak milik nomor 5941/Desa Sungai Raya atas nama Dadang Teguh Raharjo SH dengan luas 78.639 meter persegi dan sertifikat hak milik nomor 5942/Desa Sungai Raya, atas nama Dadang Teguh Rajarjo SH, dengan luas 15.827 meter persegi.”

“Mengingat pada soal itu tahun 1992 Saya hanya sebagai karyawan rendahan PT Bumi Raya Utama Group yang pada saa itu dipimpin oleh Sdr. Adijanto Tan, sedangkan atasan Saya langsung adalah Sdr. Bambang Priyono Hadi SH.”

“c. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, tentang: Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah, maka pihak Kantor Pertanahan yang mengeluarkan sertifikat, berhak untuk membatalkannya atas kekeliruan yang dilakukannya tersebut.”

“d. Akibat kekeliruan yang dilakukan oleh Institusi Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, dengan memasukkan nama Saya dalam sertifkkat tanah tersebut di atas, Saya menjadi korban dengan dijadikan sebagai tersangka yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Poltabes Pontianak oleh waris-waris H Aziz, dengan tuntutan pidana.”

“Dan ternyata dari waris-waris H Aziz mengklaim adanya bukti hak atas tanah tersebut, dan karena Saya baru tahu masalah tersebut, maka Saya mohon kepada Pejabat yang berwenang di Kantor Pertanahan untuk sesegera mungkin membatalkan sertifikat tersebut di atas.”

Ketiga, “Demikian surat permohonan Pembatalan ini, Saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya, Saya ucapkan terimakasih dan mohon kabar atas putusannya.”

“Tapi surat permohonan pembatalan dari Dadang Teguh Raharjo kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, 11 April 2007, tidak ditanggapi. Buktinya sekarang telah dibangun pusat perbelanjaan modern, Transmart,” ujar Panglima Jambul.

Tidak pernah mohon sertifikat

Sertifikat hak milik nomor 5941 dan 5942 seluas keseluruhan 95.466 meter persegi (9,4 hektar), semula terdaftar atas nama Dadang Teguh Rahardjo, mantan karyawan PT BIR, ternyata dirinya tidak pernah memiliki tanah, dan tidak pernah merasa memohon sertifikat, dan merasa tidak pernah menandatangani akte jual beli di hadapan Notaris Sri Rohani tahun 1992.

Dadang Teguh Rajarjo, tanggal 14  tahun 2007, mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, untuk membatalkan penerbitan sertifikat hak milik nomor 5941 dan 5942 seluas 94.466 meter persegi, tapi tidak ditanggapi.

Sertifikat hak milik nomor 5941 semula berasal dari sertifikat hak pakai nomor 684 atas nama Suparno Adijanto.

Hak pakai tersebut berasal dari beberapa sertifikat hak milik, di antaranya hak milik nomor 501 atas nama Haji Ali Lakana dan sertifikat hak pakai nomor 740 atas nama Eddy Angkasa.

Sertifikat hak pakai nomor 740 atas nama Eddy Angkasa, berasal dari beberapa sertifikat hak milik, di antaranya nomor 493 atas nama Syafii yang diklaim dibeli tahun 1975.

Berdasarkan fakta, pengakuan Haji Kasim, salah satu anak angkat Haji Ali Lakana, mengatakan, bahwa Haji Ali Lakana tidak pernah menjual tanah kepada PT BIR.

Menurut Haji Kasim, bahwa Haji Ali Lakana, hanya pernah menjual tanah kepada Hasan Matan (sekarang dimiliki anaknya, Lili Santi) lewat seseorang bernama Kaprawi.

Herry Anwar, anak kandung Syafii, mengatakan, bahwa ayahnya, Syafii tidak pernah pernah menjual tanah kepada PT BIR yang kemudian menjadi sertifikat  hak pakai nomor 493 pada tahun 1975.

Syafii, menurut Herry Anwar, tidak pernah memiliki sertifikat hak milik nomor 493.

Sebelum ayahnya meninggal dunia, Herry Anwar pernah membawa Haji Syafii menuju lokasi tanah, untuk mengurus penerbitan sertifikat hak milik.

Lokasinya di depan Komando Daerah Militer (Koadam) XII/Tanjungpura.

Lokasi dimaksud sekarang dikenal dengan kawasan Jalan Mayor Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.  Haji Syafii, meninggal dunia tahun 2019.

Lokasi tanah Syafii, menurut Herry Anwar, berada di sebelah tanah milik Hasan Matan.

Jika mengacu kepada keterangan Herry Anwar, maka tanah milik Haji Ali Lakana, memang betul di depan Kodam XII/Tanjungpura, bukan di samping bundaran pusat perbelanjaan modern Transmart.

Karena letak Transmart dan depan Kodam XII/Tanjungpura, berjauhan, sekitar 500 meter ke arah Jalan Soekarno – Hatta (jalan menuju Bandar Udara Supadio, Kabupaten Kubu Raya).

Jalan Mayor Alianjang di Desa Sungai Raya, sebagai penghubung antara Jalan Adisucipto dan bundaran Jalan Soekarno – Hatta (jalan protokol menuju Bandar Udara Supadio, Kabupaten Kubu Raya).

Lokasi pusat perbelanjaan modern Transmart di kawasan bundaran perbatasan Jalan Mayor Aliajang dan Jalan Soekarno – Hatta.

Ada fakta lain lagi bukti kejahatan pertanahan dilakukan PT BIR, terhadap kepemilikan tanah di kawasan Transmart, Jalan Mayor Alianjang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ini terungkap dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya, hasil pemekaran), Tri Santi Hudoyo, kepada ahli waris H. Aziz bin H Aman, nomor 570-27.41.2.2006, tanggal 25 September 2006.

Tri Santi Hudoyo, menanggapi permohonan Hadi Soeyamto, kuasa hukum, ahli waris H Aziz bin H Aman, tentang permohonan penerbitan sertifikat hak milik di kawasan Transmart.

Tri Santi Hudoyo, meminta ahli waris H Aziz bin H Aman, untuk mengajukan gugatan hukum terlebih dahulu di pengadilan, karena di atas obyek yang dimohon sudah diterbitkan sertifikat atas nama sejumlah orang.

Di antaranya, menurut Tri Santi Hudoyo, sertifikat hak milik nomor 5940 seluas 85.500 meter persegi, Gambar Situai 8683/1992 atas nama Ir Aki Setiawan alias Kho Qy Phiang, sertifikat hak milik nomor 5942 seluas 15.827 meter persegi, Gambar Situasi 8681/1992 atas nama Lugius Henyoto.

Kemudian, sertifikat hak milik nomor 5941 menjadi sertifikat hak guna bangunan nomor 538 seluas 18.639 meter persegi, Gambar Situasi 8680/1992 atas nama PT Duta Rendra Mulia (DRM).

Kejahatan pertama di Indonesia

Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata PT DRM, mengklaim tidak pernah merasa mengajukan permohonan penerbitan sertikat dimaksud di kawasan Transmart, antara antara Jalan Soekarno – Hatta dan Jalan Mayor Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, nomor 538 seluas 18.639 meter persegi, Gambar Situasi 8680/1992.

Panglima Jambul, mengatakan, ada dua langkah mesti ditempuh ahli waris H Aziz bin H Aman.

Pertama, ahli waris H Aziz bin H Aman, harus membuat surat pengaduan tertulis kepada Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta.

Kedua, lanjut Panglima Jambul, ahli waris H Aziz bin H Aman, harus menuntut PT BIR membayar ganti rugi sesuai harga pasar terhadap lahan 94.466 meter persegi yang sebelumnya ada nama Dadang Teguh Rajardjo, agar tidak berdampak lebih jauh terhadap kerjasama kemitraan dengan pemilik Transmart.

Di sini, menurut Tobias Ranggie, PT BIR tidak bisa lepas dari jeratan hukum. PT BIR jangan bangga sempat lolos dari jeratan hukum, dengan mengantongi SP3 Dittipidum Bareskrim Polri, 7 Agustus 2019, atas laporan ahli waris H Aziz bin H Aman yang diwakili Syarif Usman Almutahar.

Saat diperiksa tim Kejaksaaan Agung Republik Indonesia di Pontianak tahun 2019, PT BIR tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat hak pakai nomor 740 yang diklaim miliknya di lahan transmart dari seluruh rangkaian proses kepemilikan. 

Menurut keterangan salah seorang team yang ditugasi melakukan pnelitian terhadap sertifikat hak milik nomor 5940, 5941 dan 5942, telah melakukan penelitian terhadap status tanah yang dimohon ahli waris H Aziz bin H Aman, sesuai data yang disampaikan kepada pemohon melalui Hadi Suyamto, SH, kuasa hukum.

Belakangan ternyata sertifikat hak milik nomor 5940 atas nama Ny. Antje, nomor 5941 atas nama Antje nomor 5942 atas nama Liyanti Feli.

Terhadap masalah ini team tidak tahu dan bisa jadi buku tanah sertifikat hak milik dimaksud ada dua sertifikat dengan nomor yang sama dengan pemilik yang berbeda.

“Ini tindak kejahatan pertanahan pertama kali di Indonesia, dilakukan PT BIR, tapi potensi pidana terkesan diabaikan  Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrim Polda Kalbar, dimana dalam satu desa yang sama dengan nomor yang sama, tapi beda pemilik,” ujar Panglima Jambul.

Aroma permainan oknum Polri patut diduga berpihak kepada PT BIR, terungkap dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Dittipidum Bareskrim Polri, 7 Agustus  2019, dimana disebutkan bukan bentuk tindak pidana, melainkan sebatas formalitas dalam rangkaian administrasi dan akte jual beli.

Terbitnya SP3 Dittipidum Bareskrim Polri di Jakarta, 7 Agustus 2019, karena awal pelaporan, belum masuk ranah tugas dan tanggungjawab Satuan Tugas Mafia Tanah. Karena dilaporkan akhir tahun 2018.

“Sekarang, jika ahli waris H Aziz bin H Aman, harus melapor kembali dengan bukti pendukung baru kepada Satuan Tugas Mafia Tanah Bareskrim Polri di Jakarta, PT BIR dan oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, pasti masuk perangkap, karena tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum,” kata Panglima Jambul. *

Wartawan: Aju

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda