JAKARTA, SP - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan melahirkan putusan yang cukup progresif terkait Sengketa Hasil Pemilihan Presiden atau Pillpres 2024.
“Saya sih optimistis akan ada putusan yang cukup progresif dari MK. Saya harap akan dikabulkan (gugatannya). Karena kami memang punya alasan yang sangat kuat untuk meminta diskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Menurut Todung, pengajuan gugatan di MK ini merupakan upaya terakhir dari tim pasangan nomor urut 03 dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil.
“Jadi tergantung kepada 8 hakim MK yang memeriksa apakah ini untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Todung mengaku percaya bahwa para hakim MK memahami arti penting dari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Karena ini kan menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia, masa depan bangsa Indonesia,” kata dia.
Ia juga kemudian menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang disebut telah mencoret wajah MK. Todung mengatakan MK tengah menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan konstitusi dalam melahirkan putusan tersebut.
“Jadi saya percaya MK akan berusaha semaksimal mungkin melakukan koreksi terhadap kesalahan yang mereka lakukan dalam melahirkan putusan MK No. 90,” kata dia.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud itu juga menekankan bahwa para majelis hakim harus memiliki integritas dan menunjung tinggi konstitusi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada 16 April 2024.
Sementara untuk saat ini, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.
Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.
Sengketa pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua.
Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.
Adanya dugaan politisasi Bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.
Serahkan Kesimpulan Sidang
MK sendiri telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan untuk permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. MK selanjutnya melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan penyerahan kesimpulan.
Pada Minggu (14/4/2024), sidang pemeriksaan telah dilaksanakan mulai 27 Maret sampai 5 April 2024. Kemudian, MK melanjutkan dengan RPH mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.
Namun, di tengah RPH itu, MK memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan kesimpulan. Rencananya, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024) maksimal pukul 16.00 WIB.
"Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny mengatakan saat ini MK tengah melaksanakan RPH. Menurutnya, penyampaian kesimpulan di tengah RPH tidak menjadi masalah.
"Kesimpulannya nggak apa-apa, karena memang harus berjangka waktu. Karena kesimpulan kan nggak mungkin dalam waktu yang sangat singkat. Mereka harus menguruskan segala macam butuh waktu," paparnya.
"Jadi waktunya saya kira relatif cukup lah buat mereka walaupun itu kan libur sebetulnya. Tapi ya mereka lah kita serahkan kepada mereka 16 (April) ya," sambung dia.
Enny menjelaskan dalam RPH, hakim menyampaikan pandangan masing-masing terhadap permohonan para pemohon. Namun, Enny belum dapat memastikan bagaimana proses pengambilan keputusan jika keputusan hakim berimbang.
Diketahui, hanya 8 Hakim Konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut serta menangani sengketa Pilpres.
"Nanti saja kita lihat hasil akhirnya, kesimpulannya. Kita belum tahu juga ya. Kalau kita kan kami semua, tapi kami yang belum tahu," tuturnya.
Yakin Menang Gugatan
Tim hukum pasangan pilpres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md siap menyerahkan kesimpulan sidang ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Kubu Ganjar-Mahfud yakin dalil permohonan yang dilayangkan akan dikabulkan oleh MK.
"Benar besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata perwakilan tim hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Ronny menyoroti pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang dianggap cacat prosedur. Dia menyebut pihak termohon, yakni KPU, melanggar kode etik lantaran menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru.
"Soal PKPU pencalonan Gibran tidak diubah masih menggunakan yang lama dan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun. Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran," kata Ronny.
Ronny mempersoalkan sistem Sirekap yang dijalankan KPU bermasalah. Dia juga menyinggung permasalahan pembagian Bansos yang dianggap berkaitan erat dengan gelaran Pilpres 2024.
"Salah satu yang dipersoalkan ahli yang kami hadirkan terkait data hasil penghitungan suara dan data administratif atau checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya padachecksumpada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23-28 juta suara. Alih-alih menjawab temuan ahli kami itu, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya alat bantu," kata Ronny.
"Soal Bansos, fakta persidangan dengan menghadirkan 4 menteri di MK benar-benar menunjukkan bahwa Bansos erat kaitannya dengan Pilpres. Mengapa, merujuk kepada berbagai indikator, bansos yang muncul terutama pada Januari-Maret 2024 tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Soal El Nino, misalnya, dibandingkan 2021 tingkatannya lebih parah tapi justru bansos El Nino sama sekali tidak ada. Sementara El Nino akhir 2023 dan awal 2024 lebih rendah dibanding 2021 tapi muncul bansos El Nino," lanjut dia.
Lebih lanjut, Ronny mengungkit persoalan komisioner KPU diduga melakukan intervensi ke jajaran KPU daerah agar meloloskan partai politik tertentu. Dengan begitu, dia yakin MK akan mengabulkan dalil permohonan yang diajukannya.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap bagaimana komisioner KPU yang mengintervensi KPU-KPU daerah agar meloloskan partai politik yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat. Fakta ini tidak pernah sekalipun dibantah oleh Hasyim dan komisioner KPU lainnya. Fakta ini menunjukkan bagaimana penyelenggara pemilu kita sama sekali tidak profesional dan hancur-hancuran secara moral dan integritas," ujarnya.
"Dari fakta-fakta persidangan itu kami yakin dan optimistis bahwa permohonan dan dalil kami bahwa pilpres kali ini melanggar prinsip-prinsip luber, jujur dan adil itu dikabulkan majelis hakim MK," kata dia. (cnn/tem/det)