Nasional post authorAju 15 Mei 2021

Patrice Rio Capela: Novel Baswen cs Jadikan KPK-RI Alat Kepentingan Kelompok

Photo of Patrice Rio Capela: Novel Baswen cs Jadikan KPK-RI Alat Kepentingan Kelompok

JAKARTA, SP – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capela, menilai kelompok Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, telah menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) sebagai alat kepentingan kelompok.

“Sepertinya ada kenikmatan tersendiri yang tidak rela ditinggalkan Novel Baswedan dan Yudi Purnomo bersama kelompoknya, setelah dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, 18 Maret – 9 April 2019,” kata Patrice Rio Capela dalam Channel Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) Media, Sabtu, 15 Mei 2021.

Patrice Rio Capela, mantan narapidana yang pernah ditangkap KPK-RI tahun 2015. Pada 15 Oktober 2015, KPK-RI menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka gratifikasi Rp200 juta dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

KPK-RI menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara Bantuan Daerah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatra Utara.

Ini merupakan pengembangan dari kasus yang menimpa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Patrice Rio Capella menyatakan mundur dari posisi Sekretaris Jenderal Partai NasDem sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Patrice Rio Capela, divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 21 Desember 2015, karena dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pattice Rio Capela terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara Bantuan Daerah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp200 juta kepada Patrice Rio Capela melalui Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf di Kantor OC Kaligis.

Uang diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus Bantuan Sosial (Bansos) ditangani Kejaksaan Agung. Nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

“Kelompok Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, inilah yang telah menjadikan KPK-RI seakan-akan sebagai lembaga dakwah yang tragisnya, kemudian, disalahgunakan, dengan hanya menjerat pihak tertentu, sesuai pesanan,” kata Patrice Rio Capela.

Dikatakan Patrice Rio Capela, KPK-RI memang harus dibersihkan dari kelompok Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat.

Untuk mengetahui apa berbagai bentuk pelanggaran dilakukan, aparat kepolisian dan kejaksaan, bisa menggali informasi dari semua narapida atau mantan narapida yang pernah ditangani Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.

Atau berbagai pihak yang pernah diperiksa, tidak dijadikan tersangka, setelah menyetor uang dalam jumlah tertentu.

“Semuanya pasti terungkap. Jadi tidak sulit. Banyak kasus besar tidak diungkap, sementara kasus receh lain ditangani karena ada pesanan dari pihak tertentu,” kata Patrice Rio Capela.

Dari 1.351 karyawan dan penyidik KPK-RI, sebanyak 75 orang yang tidak lulus dalam TWK digelar pada 18 Maret – 9 April 2021, termasuk di dalamnya Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.

Test Wawasan Kebangsaan (TWK) diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI), bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Analisa Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TN), Dinas Intelijen dan Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

“Semakin kelompok Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, bersikukuh bertahan di KPK-RI, padahal sudah dinyatakan tidak lulus TWK, semakin mengundang pertanyaan dari banyak pihak, ada apa di balik kesemuanya ini,” kata Patrice Rio Capela.

Menurut Patrice Rio Capela, kalaupun banyak materi wawancara dartim Tim TWK, dinilai tidak substansi sehingga mengundang berbagai interpretasi, tidak lebih dari teknik di dalam menggali informasi sehubungan kesetiaan terhadap pimpinan sebagaimana disyaratkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang: Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karyawan dan penyidik KPK-RI beralih menjadi ASN, sesuai Undng-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK-RI.

“Kalau dikeluhkan dan bahkan diprotes berbagai materi wawancara yang tidak substantive dari Tim TWK, mestinya kelompok Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, instrospeksi diri. Karena hal serupa, sering dilakukan kelompok Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, untuk menjatuhkan mental para pihak yang dikondisikan jadi tersangka atau berbagai pihak yang direkayasa menjadi tersangka, atau Operasi Tangkap Tangan yang direkayasa,” ujar Patrice Rio Capela.

Patrice Rio Capela, mengaku, musibah yang dialami memang aneh, karena dikaitkan suap yang dituduhkan diberikan Gatot Pujo Nugroho.

Keanehan, karena kasus Patrice Rio Capela terlebih dahulu diproses dan disidangkan. Setelah itu baru kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugrohono dan Evy Susanti. *

Wartawan: Aju

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda