Nasional post authorKiwi 15 Oktober 2020

Gatot Sampaikan Dukungan pada UU Ciptaker, Hotman Paris : Selamat Buat Buruh

Photo of Gatot Sampaikan Dukungan pada UU Ciptaker, Hotman Paris : Selamat Buat Buruh

JAKARTA, SP - Pasca disahkan oleh DPR, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menimbulkan polemik di masyarakat.  Sejumlah penolakan terhadap UU Cipta Kerja muncul di berbagai daerah. Penolakan ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari buruh dan mahasiswa.

Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Bahkan aksi demo besar-besaran telah terjadi di beragai wilayah di Tanah Air. Mengetahui hal ini pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut. Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka. Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10).

Hotman menyampaikan kabar baik untuk para buruh dan pekerja. Terutama perihal menuntut hak uang pesangon. Kabar baik itu ia sampaikan, setelah membaca secara detail pasal demi pasal di Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Bahkan, ia menyebutkan, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja memuat aturan, apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Tentunya ini berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, pada Rabu (14/10).

“Pasti majikan kalau di LP atau dibuat laporan polisi mengenai uang pesangon akan buru-buru membayar uang pesangon. Ini sebuah suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan buruh,” jelasnya.

Menurutnya, para buruh atau pekerja membutuhkan waktu lama untuk menuntut uang pesangon. Terlebih jika kasus uang pesangon bergulir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan. Tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja,” tegasnya.

Saat menyampaikan tanggapannya, tampak pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja. Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu. Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun. Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

Pesan Soal Pesangon

Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh. Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.

Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, Bapak Menko, Bapak Menteri BUMN, Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.

Namun, ia juga sempat mengkritisi UU Cipta Kerja melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020) (Instagram/@hotmanparisofficial). Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.

Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. "Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon . Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha. Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.  "Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," paparnya.

Gatot Puji Jokowi

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo kembali angkat bicara soal sikap mereka menghadapi tuduhan di balik demo, dan lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Gatot meyakinkan bahwa tidak benar jika KAMI turut andil mendesain aksi-aksi rusuh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia. Gatot bahkan menantang agar Badan Intelijen Negara (BIN) menelusurinya, begitu juga halnya dengan Polri.    

Gatot kemudian bercerita lebih jauh soal Omnibus Law, bagaimana UU itu menjadi angan-angan Jokowi sejak lama. Menurut Gatot, itu terjadi pada perjalanan periode pertama Presiden Jokowi. 

“Sejak saya Panglima TNI. Presiden itu pusing meningkatkan investasi, karena di negara kita ini kayak hutan belantara undang-undang. Di mana UU ini sudah banyak tumpang tindih, ke PP, ke Perpres, sampai ke Peraturan daerah,” kata dia.

Artinya, kata dia, ketumpang tindihan itu membuat niatan investor menaruh dana di Tanah Air menjadi ragu. Maka itu, kemudian, dibutuhkan UU yang merangkum semuanya, di mana birokrasi menjadi lebih simpel, ada jaminan investasi, aparaturnya bersih, bisnis menjanjikan, dan akuntabilitas yang tinggi. Sehingga dengan demikian, pengusaha itu kemudian memiliki kepastian.   

“Nah UU (Omnibus Law) ini saya tahu tujuannya sangat mulia. Karena investasi akan datang, roda ekonomi berputar, pajak banyak, sehingga sandang pangan masyarakat bisa (terpenuhi),” kata Gatot.

Di samping itu, Gatot mengakui jika tekanan terhadap pemerintah sangat tinggi. Sebab tiap tahun bertambah tiga juta tenaga kerja baru. Di mana satu juta di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi. Maka, akan menjadi kewajban bagi pemerintah untuk menyiapkan lapangan kerja.

“Nah, makanya harus ada investasi baru. Dari akumulasi ini, harus dibuat terobosan, permasalahan ini yang dihadapi presiden,” kata Gatot.

Namun, kata Gatot, ada yang kemudian menyentak sikap KAMI terhadap UU Omnibus Law yang menyatukan 79 UU menjadi satu ini. Sebut saja proses rancangannya yang disebut seperti siluman, tergesa-gesa, tidak transparan dan tidak jelas.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di benak publik. Selanjutnya, dari analisa grup-grup besar di perguruan, UU ini berpotensi menimbulkan kegaduhan. Karena turut timbul di masa pandemi.

“Intinya UU itu memang harus ada, tetapi di dalam ini yang diatur kan ada pengusaha, ada buruh, nah harusnya tidak boleh ada garis seolah mau perang, pemisah. Kemudian, tidak boleh berat sebelah, harusnya dilihat kita perlu pengusaha, dan kita juga perlu buruh,” kata Gatot.

“Inilah yang harus arif dan bijak dalam UU yang ada ini, mengakomodasi semuanya, agar dapat berjalan seimbang. Buruh itu representatif masyarakat Indonesia, gajinya rendah, jangalah dibuat susah lagi,” lanjutnya. (cnn/pas/lip)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda