JAKARTA, SP - Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru, yang terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Di Pergub itu, ada juga pasal yang menjabarkan syarat bagi ASN yang mau beristri lebih dari satu atau poligami. Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merupakan turunan dari aturan yang telah berlaku, menurut Pj Gubernur, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta, bukanlah hal baru, karena merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun dasar hukum yang dimaksud adalah PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pergub 2 Tahun 2025 salah satunya mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan Pergub yang diterbitkan ini merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
"Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia mengatakan dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Chaidir menyebut pergub itu mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, sambungnya, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan d ari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang.
"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," katanya.
Chaidir menambahkan pergub itu juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Isi Aturan Lengkap
Dalam keterangannya, Chaidir menerangkan pada PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Sedangkan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan sebagai berikut:
- alasan yang mendasari perkawinan: 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
- mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sebagai informasi, izin ASN yang hendak poligami bukan aturan baru. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan yang di dalamnya ada izin poligami sejak 1983.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004.
Dalam PP 45/90 itu, aturan soal poligami tercantum dalam Pasal 4. Berikut ini isinya:
- Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. 2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. 3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
- Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Yang membedakan izin Poligami dalam Pergub Jakarta nomor 2 Tahun 2025 yakni tidak adanya larangan bagi ASN wanita menjadi istri kedua seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 di PP 45/90. (cnn/pas/lip)
Penjelasan BKN tentang PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang jadi Istri Kedua
BEBERAPA waktu lalu, sempat ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial, tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat.
Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 pada 2 Juni 2023.
BKN menyatakan bahwa ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang:
Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
1.istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; 2.istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; 3.atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
1.ada persetujuan tertulis dari istri; 2.PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan 3.ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
1.bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; 2.tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3); 3.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau. 5.ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS Pria yang beristri lebih dari seorang, sedangkan istilah “PNS Poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.
Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Diakhir penjelasannya, BKN mengajak dengan hormat kepada rekan awak media untuk dapat mengutip substansi aturan tersebut secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. (ril)