Nasional post authorelgiants 20 Juni 2020

KPK Temukan Masalah di Program Kartu Prakerja

Photo of KPK Temukan Masalah di Program Kartu Prakerja Ilustrasi

JAKARTA, SP - Polemik Program Kartu Prakerja kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil kajian yang menemukan sejumlah masalah atas program pemerintah ini.

Misalnya, keterlibatan delapan perusahaan platform digital dalam Program Kartu Prakerja tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Temuan KPK menunjukkan, lima dari delapan perusahaan tersebut memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan program itu.

KPK merekomendasikan agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjalankan Program Kartu Prakerja, dan bukan Manajemen Pelaksana Program yang merupakan unit khusus yang dibentuk pemerintah.

Menanggapi rekomendasi KPK itu, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan atas evaluasi dan perbaikan tata kelola program tersebut.

Evaluasi tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kepolisian RI (Polri), serta Kejaksaan Agung.

Perbaikan kemungkinan juga menyangkut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. “(Evaluasi dan perbaikan) bersama lembaga pengawas pemerintah dan penegak hukum,” kata Panji, kemarin.

Untuk itu, Panji menyebutkan, pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 4 akan berlangsung setelah proses evaluasi dan perbaikan tata kelola rampung. Meski begitu, dia belum bisa memastikan, kapan itu selesai.

Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kemnaker Bambang Satrio Lelono menegaskan, akan ada perbaikan pengelolaan Program Kartu Prakerja. Harapannya, dengan perbaikan ini bisa semakin meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing para peserta.

Hanya, Bambang enggan mengomentari rekomendasi KPK yang meminta Kemnaker menjadi lembaga pelaksana Program Kartu Prakerja.

Informasi saja, Program Kartu Prakerja memang awalnya Kemnaker desain sebagai salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo di pemerintahan keduanya. Program ini sejak mula menyasar para calon pekerja dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan anggaran Rp10 triliun pada tahun ini.

Namun, atas arahan Presiden, program tersebut dialihkan pelaksanaannya ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta untuk mengurangi dampak Covid-19. Program Kartu Prakerja lalu membidik korban PHK dan anggarannya meningkat jadi Rp20 triliun.

Sementara itu, MPR RI merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut ada indikasi penyimpangan dalam program Kartu Prakerja. Menurut Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mestinya pemerintah menjalankan rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut. 

Jazilul mengatakan, temuan KPK itu menguatkan kecurigaan publik yang menduga bahwa Kartu Prakerja banyak masalah, salah sasaran dan salah urus. Dirinya yakin, KPK telah melalui penelitian yang cermat dan obyektif.

"Saya berharap pemerintah memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut. Kalau rekomendasi KPK itu diabaikan dapat menambah kecurigaan publik," kata Jazilul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6).

Dia menilai, KPK sudah tepat dengan memberikan rekomendasi agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan Program Kartu Prakerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Apabila dialihkan kepada Kemenaker dan BNSP, itu juga merupakan bagian dari ranah eksekutif pemerintah. Dan kita semua juga akan mengawasi kinerjanya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan prorgam kartu prakerja. Namun, komisi antirasuah hanya memberikan rekomendasi kepada pelaksana kartu prakerja, tanpa mengungkap temuan delik hukum mengingat program itu telah berjalan. 

"Kami menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana (program kartu prakerja) sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (18/6). 

KPK memaparkan sejumlah temuan sekaligus dengan rekomendasi masing-masing terkait pelaksanaan program yang memakan anggaran Rp20 triliun tersebut. Pertama, terkait proses pendaftaran. 

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah mendata pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan sudah dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Sebanyak 1,7 juta orang pekerja terdampak masuk 'whitelist'. Faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu orang. Sedangkan, peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang, yaitu 9,4 juta orang, bukanlah target program tersebut.

"Rekomendasi pertama, peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program," kata Alexander.

Masalah kedua, manajemen pelaksana kartu prakerja menggunakan fitur face recognation untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar. KPK menilai itu sangat tidak efisien. KPK merekomendasikan agar cukup menggunakan NIK sehingga tidak perlu fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.

Salah Sasaran

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menyebutkan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja kurang efektif. Sebab, yang dibutuhkan pekerja terdampak Covid-19 ialah bantuan tunai untuk bertahan hidup. Alhasil, membidik para korban PHK dengan memberi materi pelatihan kerja dalam Program Kartu Prakerja menjadi salah sasaran.

Kemudian, konten pelatihan dalam program ini mayoritas adalah teori dan bukan praktik. Padahal, pekerja lebih membutuhkan pelatihan praktik lapangan. "Sedangkan pelatihan di Program Kartu Prakerja hanya tutorial yang sama dengan pelatihan gratis yang ada di YouTube dan sejenisnya," ungkap Hadi.

Hadi menyarankan, agar pemerintah menghapus dana pelatihan program ini dan merelokasinya menjadi bantuan tunai bagi para pekerja terdampak Covid-19.

Tidak Heran

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Didik Mukrianto mengaku tidak heran dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas permasalahan yang muncul di program Kartu Prakerja. Secara kasat mata, kata dia, sejak awal orang awam bisa memprediksi tentang potensi penyimpangan dalam program tersebut. 

"Tidak heran dan predictable apa yang ditemukan KPK terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Didik.

 Dalam pandangan Didik, program Kartu Prakerja sudah bermasalah dari sisi konflik kepentingan. Program itu juga memiliki potensi masalah dari sisi mekanisme tender.

Atas hal itu, sejak awal Didik sudah meminta KPK menganalisa program itu. Bahkan, dia meminta, KPK melibatkan PPATK dan BPK saat meneliti dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

"Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi," beber dia.(rep/msn)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda