Nasional post authorAju 20 Juni 2021

Komplotan Novel Baswedan Gelontorkan Dana Hibah Rp96 Miliar ke ICW

Photo of Komplotan Novel Baswedan Gelontorkan Dana Hibah Rp96 Miliar ke ICW

JAKARTA, SP – Rubrik kompasiana, Sabtu, 19 Juni 2021, mengklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era penyidik komplotan Novel Baswedan, patut diduga menggelontorkan dana hibah kepada Indonesian Corruption Watch (ICW) senilai Rp96 miliar.

Menurut kompasiana, atas dasar itulah ICW membela mati-matian komplotan Novel Baswedan berjumalh 75 orang yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWI) diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Analisa Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Dinas Intelijen dan Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, 18 Maret – 9 April 2021.

Hari Purwanto, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), dalam rubrik Kompasiana, Sabtu, 19 Juni 2021, berjudul: “ICW Mesti Bertanggung Jawab atas Dana Hibah Rp96 Miliar dari KPK Era Novel”.

Hari Purwanto, mengatakan, kucuran dana hibah ke ICW, merupakan kebobrokan yang terjadi dalam tubuh KPK saat itu yaitu konspirasi KPK dibawah kepemimpinan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan ICW.

Konspirasi tersebut bisa diungkap dengan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) 2018

Konspirasi korupsi dana hibah KPK dari negara asing yang dialirkan dan mengucur ke ICW Rp96 miliar harus dipertanggungjawabkan ke publik baik penggunaannya serta dimana dasar hukumnya KPK saat itu bisa mengucurkan uang yang sangat fantastis ke ICW.

Terkait aliran dana sebesar Rp96 Miliar diungkapkan pertama kali oleh ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita yang membeberkan ada dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Ada dalam laporan BPK aliran-aliran uang dana dari KPK ke ICW juga oleh bantuan asing. Lampiran dana hibah dari 54 donor asing dengan penerimaan dana tidak terikat dalam negeri total Rp96 miliar.

“Di situ saya berpikir Rp96 miliar ada dana donor asing non-goverment organitation (NGO), plus dari lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Banga-Bangsa (PBB),” ujar Hari Purwanto.

Uang-uang itu, makin terkuak saat eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan hal lain. Ruki mengakui ada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang itu.

Ruki setelah selesai mau jadi pimpinan, menyatakan pada saya (Prof Romli): Bahwa ini benar KPK kasih uang. Gimana caranya? Saya ditagih donor.

Lalu bagaimana? Setelah ditagih donor saya panggil sekjen, ini donor minta pertanggungjawaban, dasarnya apa? MoU. Ada MoU KPK dengan donor. Ditanya Ruki, uangnya ke mana? Langsung ke ICW.

Hari Purwanto mengutip Prof Romli, “Ki ini benar nggak kalau begini?' Ya nggak benar," kata Romli menirukan Ruki saat itu.

Romli menambahkan, ini perlu diteliti lebih jauh sebab masuknya uang asing pada ICW berkaitan dengan undang-undang hibah dan peraturan tentang barang dan jasa.

Sebab, semua penunjukan dari dana hibah asing harus dilakukan dengan melalui pengaturan bantuan barang dan jasa.

Dikatakan Hari Purwanto, ICW yang menyatakan sebagai lembaga swadaya anti korupsi harus menyampaikan dan mengklarifikasi ke publik pertanggungjawaban aliran dana hibah asing dari KPK yang masuk ke rekening ICW.

Untuk apa penggunaannya, jangan menjadi "lips sevice" dan suci sebagai lembaga swadaya masyarakat korupsi tapi kenyataannya "maling teriak maling"

Sumber: kompasiana

 

Redaktur: Aju

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda