Nasional post authorAju 21 September 2021

Petrus Selestinus: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Mesti Siap Hadapi Kenyataan Terburuk

Photo of Petrus Selestinus: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Mesti Siap Hadapi Kenyataan Terburuk Petrus Selestinus, SH

JAKARTA, SP – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, SH, mengatakan, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan, mesti siap hadapi kenyataan terburuk.

Hal itu dikemukakan Petrus Selestinus, Selasa petang, 21 September 2021, menanggapi Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa pagi, 21 September 2021.

Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus.dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, yang melibatkan beberapa pihak sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK. 

“Namun demikian harus diingat bahwa Anies Baswedan merupakan satu satunya pejabat Provinsi DKI Jakarta yang terakhir dipanggil untuk diperiksa KPK setelah sekian banyak saksi dan tersangka lain diperiksa berkali kali, sementara Anies Baswedan baru diperiksa ketika tahapan pemeriksaan sudah di tahap Penyidikan,” kata Petrus Selestinus. 

Petrus Selestinus, mengatakan, dalam tradisi penyidikan, pemanggilan seseorang ditahap akhir untuk didengar sebagai saksi ketika tahapan pemeriksaan sudah masuk ke tahapan penyidikan, biasanya orang itu menjadi target untuk dijadikan tersangka dan ditahan karena bukti-bukti sudah tercukupi.

Dalam kaitannya dengan Anies Baswedan bisa saja KPK langsung menaikan status Anies Baswedan menjadi tersangka dan langsung ditahan KPK guna melengkapi berkas perkara hasil penyidikan yang sudah ada dan siap dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, beberapa tersangka lain (semula jadi saksi) seperti mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan sudah ditahan KPK.

Oleh karena itu, ada tiga kemungkinan skenario terburuk bakal dihadapi Anies Baswedan.

Pertama, status Anies Baswedan tetap sebagai Saksi dan pulang.

Kedua, status Anies Baswedan ditingkatkan menjadi Tersangka dan pulang.

Ketiga, Anies Baswedan berstatus tersangka dan langsung ditahan KPK.

Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria bahwa, pihaknya belum mengetahui detail pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, sebagai pernyataan politis dan etis agar tidak terkesan mengetahui banyak pemanggilan Anies Baswedan di KPK.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Kasus bermula ketika pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah di Munjul seluas 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daereah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dengan nilai Rp2,5 juta permeter atau total Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019.

Keketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Kemudian, Anja, Tommy dan Rudi menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp7,5 juta atau total Rp315 miliar.

Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.

Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli (AJB) di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.

Masih pada waktu yang sama, dilakukan pembayaran 50% atau Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI Jakarta.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles Pinontoan dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.*

 Wartawan: Aju




 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda