Nasional post authorKiwi 22 Mei 2024

UKT PTN Naik Drastis, Sultan Minta Pemerintah Tingkatan Bantuan Operasional PTN

Photo of UKT PTN Naik Drastis, Sultan Minta Pemerintah Tingkatan Bantuan Operasional PTN Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin

JAKARTA,SP - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah meningkatkan bantuan operasional bagi perguruan tinggi negeri (BOPTN) hingga 50 persen.

Hal ini disampaikan Sultan Saat merespon kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) saat ini. Pasalnya, banyak PTN yang menaikkan besaran UKT hingga berlipat-lipat dibandingkan tahun 2023. Selain itu, kampus juga ada yang merubah penggolongan besar UKT.

"Harus kita akui bahwa alokasi anggaran bantuan operasional pemerintah kepada kampus masih sangat terbatas. Di lain pihak, hanya sedikit kampus yang berbadan hukum atau memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan aset dan keuangannya," tegas Sultan pada Rabu (22/5/2024).

Sultan mengungkapkan, pada 2024, alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kemendikbud tercatat sebesar Rp33,72 triliun. Hanya Rp6,62 triliun yang dialokasikan untuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN).

"Alokasi bantuan operasional bagi PTN kita masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan operasional kampus. Sementara pemerintah memiliki semangat yang tinggi untuk meningkatkan kapasitas SDM dan pembangunan manusia Indonesia hingga 2045," jelas Sultan.

Menurut dia, pemerintah harus memberikan definisi yang baku dan tidak multitafsir terkait UKT. Sebaiknya UKT dan biaya operasional lainnya ditetapkan secara tunggal oleh pemerintah.

"Tidak perlu ada klasifikasi kemampuan membayar UKT bagi mahasiswa. Pemerintah melalui Kemendikbud Dikti hanya perlu menetapkan batas maksimal UKT dan memastikan setiap lulusan SMA bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," ungkapnya.

Kenapa? "Karena sudah tersedia dana abadi pendidikan dan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi dari pemerintah. Sehingga pembangunan SDM tidak boleh dihambat oleh kebijakan yang justru menganggu psikologi dan aktivitas belajar mahasiswa," tambah mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Selain itu lanjut Sultan, kampus juga harus berupaya beralih status menjadi badan hukum agar bisa mencari sumber pembiayaan dari pihak ketiga, melalui skema kerjasama dengan dunia usaha terkait, maupun dengan usaha-usaha kampus yang produktif dan otonom.

"UKT yang dinaikkan secara drastis sangat mempengaruhi pengeluaran keluarga menengah ke bawah. Biaya kuliah seharusnya bisa lebih murah di era digital. Di mana proses perkuliahan seringkali dilakukan secara daring - online," pungkasnya.(nif)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda