JAKARTA,SP - Dewan Pers mengutuk keras segala tindakan teror yang dialami jurnalis Tempo. Teror kepala babi dapat dinyatakan sebagai wujud nyata dari teror dan ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers tanah air.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, teror yang diberikan merupakan sebuah bentuk Tindakan yang tidak etis. Jika ada kesalahan yang dilakukan oleh jurnalis, bisa saja diselesaikan dengan diskusi dengan pihak yang bersangkutan.
"Melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki," kata Ninik, Sabtu (22/3).
Lebih lanjut, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Mereka juga meminta semua pihak untuk tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
"Terkait peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror," kata Ninik.
Sebelumnya, host siniar atau podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat teror dari orang tak dikenal. Pelaku mengirimkan paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca, yang akrab disapa Cica.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.
Aksi teror ini diduga terjadi karena Francisca kerap membawakan berita dalam siniar Bocor Alus, kritikan terhadap sejumlah isu secara nasional. Baik itu pemerintahan maupun banjir di Jakarta, hingga politik.
Dukung Pengusutan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung Dewan Pers mengusut kasus intimidasi terhadap Tempo yang mendapat kiriman kepala babi.
Menurutnya, kasus tersebut wajib ditindaklanjuti karena Tempo sebagai media harus dilindungi dari teror.
"Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini," kata TB Hasanuddin, Sabtu (22/3).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
"Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis," lanjut eks Sesmilpres itu.
TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo, sekaligus memberikan perlindungan ke wartawan agar bisa bekerja tanpa ancaman.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan dan perlu ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Tak Ikut Campur
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendukung kebebasan pers. Hal ini sebagai respons atas kasus kasus teror kepala babi di kantor media Tempo.
Hasan mengatakan, kebebasan pers di pemerintahan Presiden Prabowo dapat terlihat dari tak adanya upaya menghalangi media untuk melakukan peliputan dan memuat pemberitaan.
"Ada yang dihalang-halangi bikin berita? Kalau enggak ada yang dihalang-halangi bikin berita, itu artinya kebebasan pers kita bagus," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3).
Hasan menegaskan, media manapun di Indonesia, termasuk Tempo tidak dikekang untuk membuat berbagai macam produk jurnalistik. Selain itu, siniar Bocor Alus Politik yang diproduksi Tempo juga masih berjalan. Hasan menuturkan teror tersebut tak ada hubungannya dengan pemerintah.
"Itu artinya pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali," tegas Hasan.
Lebih lanjut, dalam hal pemberitaan, Hasan menyebut pemerintah hanya akan meluruskan jika ada kesalahpahaman, tidak lebih dari itu. Istana pun mendorong Tempo untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kalau pun ada yang merasa dirugikan, melapor ke Dewan Pers, kan undang-undangnya sudah jelas. Jadi saya rasa rasa enggak usah terlalu berita yang besar, karena kita enggak tahu itu dikirim oleh siapa. Dalam maksud seperti apa, kita enggak tahu," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mendorong agar kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror kepala babi di kantor Tempo ini.
Meutya pun menegaskan, Presiden Prabowo tetap berkomitmen untuk mewujudkan kebebasan pers. Apalagi, pers merupakan pilar keempat demokrasi.
"Kami tidak pernah berubah dalam rangka kebebasan pers. Sampai saat ini kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah, presiden bahwa masukan-masukan dari masyarakat, sosial media pun beliau mendengarkan dan beberapa kebijakan dikoreksi," kata Meutya terkait teror kepala babi di kantor Tempo. (brg)