Nasional post authorelgiants 24 Maret 2025

Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

Photo of Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung

JAKARTA, SP  - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Senin, (24/3).

Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai; Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian. 

Mengawali pertemuan, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis Tempo dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga dan 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman Tempo.

Kepada Komnas HAM, Erick Tanjung melaporkan intimidasi dan teror yang terjadi terhadap jurnalis Tempo adalah disengaja dan terencana.

Erick Tanjung juga menyampaikan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan kepada KKJ dari seluruh Indonesia.

"Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik," tegas Erick Tanjung.

Erick Tanjung menyampaikan, dampak dari teror ke Tempo bisa adalah self-censorship atau sensor mandiri di media secara umum. Dalam artian, ada tendensi menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi-informasi yang sifatnya kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik dalam sistem demokrasi.

“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami. Ini menjadi dukungan moral yang berharga dan kita terus mendorong penegak hukum mengusutan kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan kepada Komnas HAM, jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica, mengalami serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing. Ancaman ini tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya. 

Setri Yasra menyampaikan, selama ini Tempo sudah kerap menerima teror. Namun, teror kali ini menggunakan metode yang berbeda karena yang dikirim potongan hewan.

"Jelas ini bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Pelaporan kami ke Komnas HAM sebagai usaha agar kita fokus menjaga semangat jurnalis Tempo dan jurnalis-jurnalis lainnya di seluruh Indonesia agar tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers," katanya.

Setri berharap bahwa Komnas HAM bisa mengawal proses hukum yang telah ambil dalam menyikapi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. “Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.

Merespons laporan KKJ Indonesia tersebut, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, teror terhadap jurnalis Tempo menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti segera.

"Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut," ujar Atnike Nova Sigiro.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan akan melakukan pengumpulan data-data setelah audiensi. Komnas HAM kemudian akan membuat rekomendasi mengenai kasus ini.

“Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” kata Abdul Haris.

Abdul Haris mengatakan menyesalkan peristiwa teror ke kantor Tempo. Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini menyatakan, kerja-kerja jurnalistik bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.

Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia akan melakukan kegiatan audiensi lainnya dengan berencana menyambangi sejumlah instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers.

Bareskrim Pastikan Penyelidikan Sedang Berjalan

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan, sedang berjalan.

“Tim kami sedang di lapangan dan sedang awal penyelidikan. Teknis penyelidikan tidak bisa saya sampaikan di sini,” ucapnya, Senin (24/3).

Terkait berapa saksi yang sudah diperiksa, dia masih belum bisa menjawabnya. “Namanya sedang penyelidikan. Nanti lah, ya,” ujarnya.

Mantan Kapolda Aceh itu menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik.

“Semua proses laporan masyarakat tentu kami sikapi, tentu kami kerjakan, tentu kami lakukan penyelidikan dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik tengah menganalisis rekaman CCTV yang berada di Pos Satpam Gedung Tempo serta di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror.

"Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi," katanya.

Penyidik Dittipidum, lanjut dia, juga telah mendatangi Gedung Tempo untuk memeriksa titik lokasi terjadinya peristiwa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang dijadikan objek teror.

"Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.

Adapun penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ant/ril)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda