Nasional post authorBob 26 Januari 2021

Ketua MPR Minta Penjelasan Pemerintah Urgensi 153 Warga China Masuk RI, Dirjen Imigrasi Klaim Kelompok yang Dikecualikan

Photo of Ketua MPR Minta Penjelasan Pemerintah Urgensi 153 Warga China Masuk RI, Dirjen Imigrasi Klaim Kelompok yang Dikecualikan PENDATAAN - Sejumlah tenaga kerja asing didata oleh Direktorat Reskrim Umum Polda di Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Baru-baru ini, sebanyak 153 WNA diketahui masuk ke Indonesia di tengah masa larangan WNA masuk ke wilayah Indonesia.

JAKARTA, SP - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta pemerintah menjelaskan urgensi dan dasar hukum masuknya 153 warga negara asing (WNA) asal China.

Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menjalankan aturan larangan WNA masuk ke wilayah Indonesia sampai 8 Februari 2021.

Pria yang biasa disapa Bamsoet ini mendorong pemerintah menyosialisasikan kelompok WNA yang mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia sehingga terdapat kejelasan yang valid mengenai siapa saja WNA yang masih bisa masuk ke wilayah Indonesia dan mana yang tidak.

“Pemerintah diminta untuk berkomitmen dalam mencegah penyebarluasan Covid-19 di Indonesia, dan virus-virus varian baru Corona lain dengan memperketat larangan masuknya WNA dengan alasan apa pun," kata Bamsoet, Selasa (26/1).

Apabila memang terdesak untuk memasukkan WNA ke Indonesia, Bamsoet meminta agar pemerintah memperketat prosedur perizinan termasuk kondisi kesehatan dan kewajiban menerapkan protokol Covid-19.

"Salah satunya dengan memastikan WNA memiliki surat tes bebas Covid-19 yang valid dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya sebanyak 153 warga negara asal China masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/1), di masa pelarangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim mereka masuk kelompok yang dikecualikan.

Diketahui, Pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 untuk mencegah Covid-19 serta varian baru Virus Corona dari Inggris.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh menerangkan TKA dari China itu boleh masuk di tengah pelarangan WNA masuk ke Indonesia. 

"Pada Sabtu 24 Januari 2021 telah mendarat mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (China) dan 18 WNI," kata dia, Minggu (24/1).

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19," lanjut dia.

Meski demikian, Ahmad tak merinci kategori ratusan WN China tersebut yang menyebabkannya masuk kelompok yang dikecualikan. 

Ahmad hanya memaparkan bahwa 150 orang diantaranya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sementara tiga lainnya memiliki visa diplomatik. (sin/cnn)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda