Nasional post authorAju 26 Juli 2021

Kibarkan Bendera Putih, Pemilik Warung Kopi dan Caffe Kutuk Arogansi Aparat

Photo of Kibarkan Bendera Putih, Pemilik Warung Kopi dan Caffe Kutuk Arogansi Aparat Pemilik warung kopi dan caffe di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kibarkan bendera putih, protes dan kutuk arogansi aparat dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 Juli 2021 – 3 Agustus 2021.

PONTIANAK, SP – Para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jenis Warung Kopi (Wakop) dan Caffe di Pontianak dan sekitarnya di Provinsi Kalimtanan Barat, memutuskan mengibatkan bendera putih.

Bendera putih diartinya butuh bantuan nyata dari Pemerintah, serta memprotes dan mengutuk sikap arogansi oknum aparat, dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu, 3 Juli – Senin, 3 Agustus 2021.

“Kami sudah tidak mampu bertahan lagi,” kata Yudhiansyah, Sekretaris Asosiasi Warkop Kopi dan Cafe Pontianak (AWAKPON) dalam rilisnya, Senin siang, 26 Juli 2021.

Yudhiansyah, mengatakan, penerapan PPKM Darurat memang wajib didukung, tapi diharapkan dibarengi langkah arif dan bijaksana dari Pemerintah, supaya tidak mematikan pergerakan ekonomi sektor riil, seperti warung kopi dan caffe.

Yudhiansyah mengatakan, "Aksi kibar bendera putih ini sebagai bentuk bahwa kami sudah tidak mampu lagi untuk meneruskan usaha jikalau keadaannya seperti ini terus. Banyak teman-teman pengusaha UMKM menutup usahanya karena tidak mampu membayar uang sewa tempat dan menggaji karyawan."

Ditambah lagi dengan perilaku kasar aparat yang berlebihan, saat merazia aparat yang diturunkan hampir 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) bersenjata lengkap pula dan mengancam untuk mencabut izin usaha serta menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lain-lain.

"Kami ini mau berusaha bukannya mencuri," tegas Yudhiansyah.

Tindakan yang aparat lakukan sangatlah tidak sesuai seperti apa yang disampaikan Presiden Indonesia,  Joko Widodo.

Seharusnya aparat menanamkan contoh edukasi yang familiar, harmonis, dan profesional di tengah susahnya kehidupan masyarakat, bukannya malah menakut-nakuti rakyat dengan senjata lengkap.

Sekjend AWAKPON ini juga menyampaikan agar PPKM darurat harus ditinjau ulang dengan melibatkan stakeholder dan pihak-pihak lain yang terdampak PPKM.

"Jikalau alasannya untuk menjaga agar pasien Covid-19 tidak meningkat, beberapa provinsi yang tidak menerapkan kebijakan PPKM kurang lebih hampir sama kasus warganya yang terkena Covid-19 di Kalimantan Barat,” ujar Yudhiansyah.

Diungkapkan Yudhiansyah, didasarkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, dimana status penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Pontianak, sudah bukan zona merah, tapi sudah turun menjadi zona orange, mestinya PPKM Darurat, tidak diterapkan secara kaku.

Yudhiansyah, mengatakan, kalaupun Pemerintah tetap memberlakukan PPKM Darurat level 4 di Pontianak, diharapkan ada solusi bagi para pemilik warung kopi dan caffe tentang tagihan pembayaran rekening listrik, Wi Fi, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).*

Wartawan: Aju

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda