Yogyakarta,SP - Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa itu diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan harapan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terwujud desa yang bertransformasi menjadi lokomotif pertumbuhan negara.
Namun demikian sebaliknya apabila pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan tidak profesional dan tidak akuntabel maka akan berdampak negatif dan berpotensi meningkatkan jumlah tindak pidana korupsi di desa.
Korupsi merupakan masalah serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena masalah korupsi yang tidak tertangani dengan baik dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat dan membahayakan pembangunan ekonomi serta menciptakan kemiskinan.
Melihat begitu masifnya penyimpangan anggaran desa yang berpotensi sebagai lahan korupsi dengan itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo berupaya mencegah penyelewengan Dana Desa melalui cara yang kreatif.
Upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo bersama Dinas Pariwisata setempat dengan menggelar Wayang Wisata Istimewa (WWI) di Taman Budaya Kulonprogo, Kamis malam (24/10/2024).
Wayang Wisata Istimewa digelar untuk memberi hiburan sekaligus mengedukasi Lurah yang hadir, terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan Dana Desa.
Selain para lurah, Wayang Wisata Istimewa juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Pj Bupati Kulon Progo.(*)