Opini post authorBob 04 Februari 2024

Beratnya Menghidupkan Lampu di Pedesaan (Upaya Pemerintah Menerangkan Desa)

Photo of Beratnya Menghidupkan Lampu di Pedesaan (Upaya Pemerintah Menerangkan Desa) Hadiyan Lutfi, ASN pada Kanwil DJPb Kalbar

AKSES untuk mendapatkan dan menggunakan listrik merupakan kebutuhan mendasar yang penting bagi penerangan setiap masyarakat baik Masyarakat kota maupun Masyarakat pedesaan.

Sampai saat ini, masih banyak desa  khususnya di Indonesia yang belum memiliki akses listrik atau mendapatkan akses listrik yang memadai.

Upaya pemerintah dalam Pembangunan sektor tenaga listrik dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.

Program listrik masuk desa ditujukan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di daerah perdesaan disamping untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Masyarakat perdesaan.

Gagasan program listrik masuk desa yang dapat digunakan sebagai pegangan adalah uraian dari Hartono Kadri (1960).

Beliau menyatakan bahwa tujuan program ini (listrik masuk desa) adalah pemberian dan pemakaian listrik di desa-desa untuk meninggikan produktivitas desa-desa dalam lapangan pertanian maupun industri (kerajinan rakyat).

Dengan adanya listrik masuk desa, masyarakat lingkup perdesaan tidak sekedar menikmati dan merasakan terangnya malam, masyarat perdesaan mampu melakukan upaya untuk memperkuat kemampuan ekonominya didalam lingkup perdesaan, atau malah bisa menembus ke Masyarakat kota.

Keadaan, tempat, serta karakteristik suatu perdesaan di Indonesia mengakibatkan munculnya kewajiban pemerintah dan atau berbagai pihak yang mampu menjangkau Kawasan perdesaan untuk ikut Bersama-sama membangun dan mengelola program listrik masuk desa.

Pelaksanaan tersebut harus dipikirkan dari  tahap persiapan, pembangunan fisik sampai tahap operasi dan pemeliharaannya.

Perusahaan atau Lembaga yang secara langsung menangani program listrik masuk desa adalah PLN dengan Kementerian Pertambangan dan Energi, bisa dibantu olehKementerian Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.

Untuk Lembaga lainnya seperti Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi (BPPT), dapat melakukan pembangunan pusat listrik tenaga surya dengan kajiannya yang efisien dan efektif yang pengoperasiannya dapat dikelola secara swadaya melalui KUD.

Contoh yang dilakukan KUD adalah telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Induk KUD dengan Controlnet International Inc untuk membangun pembangkit listrik ramah lingkungan di daerah-daerah pedesaan dengan sistem green microgrid.

Kegiatan BPPT dalam menangani program ini pada dasarnya meliputi penelitian, penerapan teknologi lanjut dengan pengembangan sesuai dengan situasi dan kondisi di desa berkenaan.

Program listrik masuk desa sebenarnya sudah dilaksanakan sejak pertengahan Repelita II oleh PLN dan KUD maupun KLP, sayangnya progrsm listrik masuk desa belum dapat memberikan hasil yang diharapkan.

Masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini adalah biaya yang diperlukan sangat besar, pengenaan tarif tenaga listrik yang rata-rata sama di wilayah Indonesia, dan  dana investasi untuk program listrik masuk desa sangat terbatas.

Dalam upaya pemerataan penerangan listrik bagi masyarakat pedesaan yang tidak mampu membayar penyambungan listrik PLN, Pemerintah mengadakan Program Kredit Listrik Perdesaan (KLP) yang dimulai sejak tahun 1982 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi No. 707/KMK,011/1981 dan No. 1395/KPTS/Pertamben/1981 tanggal 1 Desember 1981.

Program KLP adalah penyediaan dana dalam bentuk kredit untuk biaya penyambungan dan pemasangan instalansi listrik di rumah konsumen, termasuk biaya asuransi melalui PT Askrindo.

sejak tahun 2000 program KLP tidak dapat dilaksanakan karena dengan plafon sebesar Rp. 130.000 per pelanggan tidak dapat mencukupi dalam membiayai penyambungan instalasi rumah (IR) dan biaya penyambungan listrik (BP).

Hal ini menyebabkan tidak ada lagi penerimaan angsuran pinjaman dari debitur dan hanya penerimaan jasa giro.

Berdasarkan temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009 terkait dengan hak tagih pemerintah atas KLP yang masih diragukan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realized Value), maka perlu dilakukan langkah awal penyelesaian piutang Negara pada proyek KLP dengan melakukan rekonsiliasi dan pengumpulan data.

Saldo rekening penampungan per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp9.460.806.300,84. Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Pembekuan Sementara 16 Rekening Kementerian Keuangan.

Pada tanggal 29 Maret 2010, diputuskan bahwa saldo dana rekening-rekening yang sudah tidak aktif lagi disetorkan ke rekening Kas Umum Negara dan disisakan sebesar + Rp. 10 juta sehingga telah dimintakan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) untuk memindahbukukan saldo di Rekening KLP sebesar Rp9.450.000.000,00 ke RDI No.513.000000 di Bank Indonesia.

Berdasarkan Hasil Rekonsiliasi Hak Tagih Pemerintah, besarnya tunggakan KLP per 30 Juni 2011 sebesar Rp.2.066.512.000 dengan jumlah debitur 46.973 orang/RT.

Kantor Pusat PLN melalui surat Direktur Keuangan No. 05166/530/DITKEU/2010 tanggal 9 Juli 2010 yang disusuli dengan surat No.05620/530/DITKEU/2010 tanggal 26 Juli 2010 telah mengajukan permintaan data-data KLP kepada seluruh Kantor Distribusi dan Kantor Wilayah PLN di seluruh Indonesia. Dan jawaban dari Kantor Distribusi dan Kanwil bahwa tidak terdapat  saldo piutang KLP.

Dalam Upaya menyalurkan listrik ke perdesaan, pemerintah tetap berkomitmen untuk selalu berupayamenwujudkan desa yang bersinar dikala malam hari.

Ketika Covid melanda, pemerintah tetap berkomitmen menggelontorkan dana listrik ke PLN melalui program Pemulihan Ekonomi nAsional (PEN) melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran.

Dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara Bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, Dan Sosial Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal ini dilakukan karena untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan kelompok masyarakat dalam menjalankan usaha dan aktivitasnya sebagai bagian dari upaya mendukung Program (PEN), pemerintah sesuai dengan kewenangan, perlu memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik PT PLN bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial, yang dananya dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

Berbagai Upaya dilakukan untuk membuat terang desa dimalam hari, salah satunya adalah upaya PT PLN mengajukan penyertaan modal negara (PMN) ke Pemerintah untuk tahun anggaran 2024 senilai Rp5,86 triliun.

PT PLN senantiasa melakukan perbaikan tata kelola listrik di desa demi mengoptimalkan penggunaan PMN yaitu mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dilapangan. Dengan pola tersebut, diharapkan Program Listrik Desa menjadi lebih terukur dan tepat sasaran. (*)

 

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda