Opini post authorBob 12 Januari 2024

Aksi Tarik Paksa Kerudung Tindakan Tidak Simpatik

Photo of Aksi Tarik Paksa Kerudung Tindakan Tidak Simpatik Dedah Kuslinah, ST, Warga Kota Pontianak

VIRAL di media sosial seorang wanita di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menarik jilbab seorang pejalan kaki.  Polisi mengaku pihaknya sedang menunggu laporan dari korban terkait insiden itu.

Dalam video CCTV yang beredar di media sosial, tampak seorang wanita berhijab hitam berbaju putih tengah berdiri sembari memainkan ponselnya.

Kemudian datang dua wanita mengenakan seragam kerja warna biru dan berjilbab hitam dari arah kiri akan melintas.

Sesampainya dua wanita itu di depan pelaku, tiba-tiba jilbab wanita yang lewat tadi langsung ditarik. Pelaku kemudian mundur ke parkiran motor dan terlihat sambil mengomel.

Sementara wanita berinisial L yang ditarik jilbabnya nampak terkejut atas kejadian yang dialaminya dan menjauhi pelaku. Setelah beberapa saat, dengan ekspresi tanpa merasa bersalah pelaku memasuki mobil dan  meninggalkan tempat kejadian (Link: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7109449/viral-wanita-di-pontianak-tarik-paksa-jilbab-pejalan-kaki-ini-kata-polisi). 

Diberitakan dari salah satu sumber berita, bahwa korban mengalami trauma atas peristiwa tersebut. Akibat video yang beredar, banyak spekulasi yang menyebut L sebagai wanita simpanan, padahal L sama sekali tak punya hubungan dengan suami orang.

Aksi tarik paksa jilbab di Pontianak, bukan peristiwa yang pertama. Di Langkat, seorang siswi SMA ditarik paksa jilbabnya oleh teman sekelasnya. Demikian Pula salah satu hotel di Lubuklinggau memaksa karyawannya untuk melepas hijab. Dan masih banyak lagi aksi paksa lepas hijab lainnya yang bahkan terekam CCTV. 

Di bawah naungan sistem sekuler liberal masyarakat menjdi individualisme, acuh terhadap peristiwa yang tengah berlangsung dihadapannya sekalipun melanggar syariat dan menyebabkan trauma pada korban.

Aparat abai menegakkan keadilan karena harus menunggu korban melaporkan meskipun telah mengetahui peristiwanya. Semestinya aparat melakukan tindakan yang cepat dengan meminta keterangan kepada pelaku atas tindakan yang telah dilakukannya agar tidak menjadi fitnah bagi korban atas ketidak jelasan akar masalahnya.

Peristiwa ini memperjelas bahwa tidak adanya penjagaan keamanan terhadap umat, sehingga siapapun bebas melakukan tindakan tidak simpatik. Bahkan sistem sekuler liberal menyuburkan dekadensi moral, negara kehilangan fungsinya untuk menjaga akidah umat sebab negara menjamin kebebasan berakidah.

Negara bahkan begitu minim perannya dan selalu berdalih bahwa urusan moral dan agama bukan ranah tanggung jawabnya. Wajar saja begitu mudah terjadi penistaan.

Selain asasnya yang sekuler, sanksinya juga tidak menjerakan, pelaksanaannya pun kerap tebang pilih yang pada akhirnya menyebabkan penghina bebas tidak kunjung teradili.

Pelecehan terhadap muslimah seharusnya mendapat hukuman berat karena telah mencoreng kesucian muslimah. Islam telah menorehkan sejarah emas terkait pembelaannya terhadap muslimah. 

Pada masa Khalifah al-Mu’tashim Billah, Khalifah kedelapan dinasti Abbasiyah (837 M), Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi.

Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri terlihatlah sebagian auratnya. Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Kota Ammuriah (Turki). 

Diriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana Khalifah di Kota Baghdad hingga Kota Ammuriah (Turki) karena begitu banyak pasukannya. Inilah pembelaan Islam terhadap muslimah sehingga tidak akan ada yang berani melecehkan muslimah.

Aurat seorang wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Syarat menutup aurat seorang wanita yang telah baligh, dengan menggunakan jilbab dan khimar (kerudung), dari bahan yang tidak transparant atau tipis.

Untuk jilbab tidak menampakan lekuk tubuh, alias longgar tidak sempit dan bukan berupa baju potongan yang terdiri dari atasan dan bawahan, juga tidak berupa celana panjang.

Adapun khimar adalah kain yang menutupi kepala hingga dada. Dalil tentang jilbab adalah surah Al Ahzab ayat 59 sedangkan dalill terkait kerudung adalah surah An-Nur ayat 31.

Oleh sebab itu, negara wajib hadir untuk melindungi muslimah. Karena hanya negara dengan aturan Islam lah yang mampu memutus rantai penistaan kepada muslimah dan memberikan efek jera.

Khilafah Islamiyah juga melakukan bimbingan untuk menguatkan akidah umat, memberikan pemahaman Islam yang kafah kepada generasi, serta meng-counter attack ide sekularisme liberalisme yang mengagungkan kebebasan dan merusak akidah umat. 

Imam Al-Ghazali berkata, "Negara dan agama adalah saudara kembar. Agama merupakan dasar, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh dan dasar tanpa penjagaannya akan hilang. Wallahu’alam bishowab. (*)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda