Opini post authorBob 17 Desember 2023

Rehabilitasi, Renovasi dan Restorasi dalam PengelolaanGedung dan Bangunan Milik Pemerintah

Photo of Rehabilitasi, Renovasi dan Restorasi dalam PengelolaanGedung dan Bangunan Milik Pemerintah Lukman Hakim, SE., Kasi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Kanwil DJPb Provinsi Kalbar 

TERKADANG dijumpai, gedung dan bangunan pemerintah berada dalam kondisi rusak akibat ketidakjelasan status kepemilikan atau penanggung jawab aset tersebut. 

Ketidakjelasan tanggung jawab itu juga menyebabkan ketidakjelasan pembebanan alokasi anggaran untuk membiayai pemeliharaan gedung dan bangunan tersebut.

Ketika status gedung dan bangunan pemerintah itu berada dalam tanggung jawab instansi tertentu, maka perlakuannya menjadi jelas.

Siapa yang melakukan pencatatan dalam daftar inventaris Barang Milik Negara/Daerah, dan berapa anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan dan perbaikan agar gedung dan bangunan tersebut dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Dalam perbaikan aset tetap pemerintah yang berupa gedung dan bangunan, dikenal beberapa istilah seperti rehabilitasi, renovasi dan restorasi.

Pengertian masing-masing istilah ini termasuk ruang lingkupnya, akan ditentukan oleh tingkat kerusakan gedung dan bangunan dan juga dipengaruhi besaran alokasi anggaran serta klasifikasi jenis belanja, apakah termasuk belanja barang, belanja modal, atau belanja ekstra komptabel.

Aset tetap adalah bagian dari barang milik negara/daerah yang berwujud, memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan, biaya perolehannya dapat diukur, dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional entitas, dan bukan untuk dijual.

Contoh aset tetap adalah kendaraan, tanah, gedung kantor, bangunan, rumah dinas, jalan, jembatan, bendungan, jaringan dan lain-lain.

Suatu gedung/bangunan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, disebut memerlukan tindakan rehabilitasi apabila aset tetap pemerintah tersebut sebagian mengalami kerusakan, dan perbaikannya hanya bersifat mengembalikan ke fungsi semula. Jadi tanpa menambah kapasitas, kuantitas maupun masa manfaat aset tetap tersebut.

Yang dimaksud dengan renovasi aset tetap adalah perbaikan aset tetap pemerintah dimana perbaikannya akan menambah kapasitas, kuantitas/voume dan masa manfaat aset tetap tersebut. Dengan demikian renovasi dipastikan termasuk dalam kategori belanja modal, karena belanja tersebut membentuk aset tetap atau menaikkan nilai aset tetap.

Sedangkan restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dimana perbaikan dilakukan dengan tetap mempertahankan arsitektur aset tetap tersebut.

Merujuk ke Standar Akuntansi Pemerintah, suatu pembayaran atas pekerjaan perbaikan/pemeliharaan aset tetap pemerintah akan diklasifikasikan ke dalam belanja modal apabila memenuhi kriteria pengakuan aset tetap dan nilainya diatas batas minimum kapitalisasi.

Tetapi apabila tidak memenuhi kriteria pengakuan aset tetap, yakni tidak menambah kapasitas, kuantitas maupun umur/masa manfaat dan tidak melebihi nilai kapitalisasi, akan dianggap sebagai belanja barang sesuai peruntukannya.

Yang dimaksud kapitalisasi aset tetap yaitu penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap digunakan, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.

Nilai kapitalisasi untuk peralatan dan mesin adalah satu juta rupiah, sedangkan untuk gedung dan bangunan adalah dua puluh lima juta rupiah.

Dengan demikian, jika terdapat pekerjaan rehabilitasi gedung dan bangunan, untuk nilai dibawah Rp.25.000.000,00 maka perbaikan gedung dan bangunan tersebut masuk kategori belanja barang, dengan menggunakan akun belanja pemeliharaan (523111).

Hal ini karena pekerjaan rehab tersebut hanya akan mengembalikan gedung/bangunan tersebut ke keadaan semula, jadi tidak ada penambahan kapasitas, kualitas/volume, atau masa manfaat. Terlebih lagi nilainya juga tidak mencapai batas minimum kapitalisasi.

Pengakuan akuntansi pemerintah terhadap belanja perbaikan gedung dan bangunan senilai Rp.25.000.000,00 ke atas sebagai belanja modal menjadi penting, karena melebihi nilai kapitalisasi, sehingga masuk dalam kategori menambah nilai aset tetap tersebut dan dianggap sebagai belanja yang dikapitalisasi.

Semestinya dalam perencanaan, untuk alokasi dananya disediakan akun belanja modal gedung dan bangunan (533111). Namun apabila alokasi anggaran yang tersedia adalah belanja gedung dan bangunan–ekstrakomptabel (521253), maka harus direvisi terlebih dahulu ke belanja pemeliharaan gedung dan bangunan (523111).

Sebab apabila dibiarkan, maka akan terjadi pembebanan yang tidak tepat, dan terpaksa diungkap dalam laporan keuangan sebagai belanja gedung dan bangunan-ekstrakomptabel).

Penggunaan istilah rehab/renov/restorasi gedung dan bangunan saat membuat kontrak pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah hendaknya berkoordinasi dengan bagian penyusun laporan keuangan terlebih dahulu sehingga tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Intinya, jika belanja perbaikan aset pemerintah tersebut akan menambah kapasitas, kuantitas/volume, menambah masa manfaat dan memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi, maka masuk dalam klasifikasi belanja modal.

Dengan demikian belanja tadi akan menambah nilai aset pemerintah tersebut dalam neraca laporan keuangan. (*)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda