Opini post authorKiwi 19 Mei 2020

Inklusi Kesadaran Pajak dan Covid-19

Photo of Inklusi Kesadaran Pajak dan Covid-19 Oleh Mujib, S.Psi., M.Si Dosen Polnep

Corona Virus Disease 19 (Covid-19) bukan hanya sekedar ancaman kesehatan semata, namun saat ini sudah menjadi ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Bidang paling merasakan dampak dari Covid-19 ini adalah bidang ekonomi, dimana hampir seluruh sektor ekonomi merasakan dampaknya dari yang mikro sampai yang makro.

Permasalahan Covid-19 ini tentu tidak boleh dianggap remeh karena sudah berimbas terhadap seluruh bidang terutama yang paling terasa adalah bidang ekonomi. Perhatian untuk penangan kesehatan terutama dan permasalahan ekonomi harus menjadi perhatian utama, mengingat apabila terabaikan akan berdampak terhadap bidang-bidang yang lainnya.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan angka 2,97 persen, dimana ini menjad yang terendah semenjak tahun 2001. Mengantisipasi kondisi perekonomian yang buruk pasca Covid-19 Pemerintah melalui Kementrian Keuangan merilis skenario pertumbuhan ekonomi 2020, dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh di angka 2,3 persen.

Kondisi perekonomian yang demikian sudah menyebabkan dampak yang sangat luar biasa terhadap sektor sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Saat ini mulai terjadi kerawanan sosial, kekacauan keamanan yang penyebabnya adalah banyaknya penganguran.

Kondisi yang demikian sejatinya dapat dicegah dengan penguatan fundamental dan stabilitas ekonomi guna menjaga postur anggaran APBN tetap terjaga. Salah satu cara mempertahankan postur APBN adalah tetap menjaga penerimaan pajak.

Namun justru disaat kondisi yang demikian banyak sekali wajib pajak yang meminta keringanan pembayaran pajaknya, bahkan banyak juga yang meminta pembebasan kewajiban pembayaran pajaknya.

Untuk merespon permintaan tersebut pemerintah telah memberlakukan penurunan pajak untuk perusahaan mulai bulan april lalu. Kebijakan penurunan tarif pajak ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemerintah, sebab penanganan Covid-19 membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan salah satu sumber biayanya adalah dari penerimaan pajak, akan tetapi penerimaan pajak justru mengalami penurunan yang cukup signifkan.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan realisasi penerimaan pajak pada kuartal I mencapai Rp 241, 61 triliun. Peneriman pajak ini turun 2,47 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kinerja pajak yang paling mengalami tekanan paling berat adalah PPh Pasal 25/29 orang pribadi yang mengalami penurunan sebesar 52,23 persen disusul pajak penghasilan migas yang mengalami penurunan 28,57 persen.

Hampir seluruh sektor penerimaan pajak mengalami penurunan yang bervariasi dan tidak ada satupun yang mengalami kenaikan. Situasi demikian berat yang dihadapi oleh pemerintah seharusnya tidak perlu terjadi apabila seluruh unsur bangsa dan negara telah memiliki Kesadaran yang baik tentang pentingya pajak bagi pengelolaan negara.

Selain itu pajak merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui proses distribusi yang dilandasi semangat anti korupsi, kolusi dan nepotisme bagi wajib pajak, pengelola pajak, penerima pajak.

Bukanlah pekerjaan yang mudah untuk membangun kesadaran akan pentingnya pajak dan juga kepatuhan dalam membayar pajak bagi setiap wajib pajak, maka dari itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuat program Inklusi Kesadaran Pajak.

Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Gerakan inklusi kesadaran pajak ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak pada masyarakat khususnya para calon-calon potensial wajib pajak akan pentingnya pajak dalam pembangunan.

Agar program inklusi kesadaran pajak ini tepat sasaran, maka program ini harus disusun secara sistematis, terukur dan masif.

Menurut R Desi Andriyani dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, sistematis, terukur dan massif yang dimaksud adalah sebagai berikut: Sistematis maksudnya adalah program inklusi kesadaran pajak dijalankan dengan payung hukum yang kuat dan jelas, serta dilaksanakan secara terencana dan bertingkat mulai dari tingkat sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.

Terukur maksudnya adalah materi maupun kegiatan inklusi kesadaran pajak ini harus disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing sasaran dan masif maksudnya adalah dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Pada tahun 2016 program Inklusi Kesadaran Pajak ini resmi dilaksanakan dengan target pada tahun 2045 telah terwujud generasi yang telah memiliki kesadaran pajak yang baik.

Secara spesifik definisi inklusi kesadaran pajak merupakan usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan kementerian yang membidangi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan (edukasi.pajak.go.id).

Jika program inklusi kesadaran pajak ini dilaksanakan lebih awal beberapa puluh tahun yang lampau, bisa jadi permasalahan yang dialami oleh Pemerintah saat ini dalam menghadapi pandemi Covid-19 tidak seberat seperti sekarang ini.

Hal ini dimungkinkan dengan tidak banyaknya wajib pajak yang meminta keringanan pembayaran pajaknya atau bahkan yang meminta pembebasan kewajiban pembayaran pajaknya seperti yang terjadi pada situasi seperti saat pandemi sekarang ini, karena telah tertanam kesadaran akan pentinya pajak dalam menghadapi situasi-situasi krisis seperti sekarang.

Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui proses distribusi pajak yang dilandasi semangat anti korupsi, kolusi dan nepotisme dapat diwujudkan melalui inklusi kesadaran pajak.

Dimana kesadaran tentang pentingnya fungsi dan peranan pajak yang cukup vital bagi negara untuk mewujudkan fundamental dan stabilitas ekonomi yang kuat dan kokoh dalam membendung berbagai macam krisis yang dihadapi oleh negara, salah satu diantaranya adalah krisis kesehatan yang dialami Indonesia saat ini yang disebabkan oleh Covid-19. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda