BADAN Kepegawaian Daerah dan PSDM (BPDPSDM), telah
berhasil untuk sekian kalinya melakukan Lelang Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemkab Bengkayang. Untuk itu, apresiasi dan ucapan
selamat patut disampaikan.
Terdapat
suatu progres yang signifikan dalam Lelang Jabatan Kali ini, yaitu masyarakat diberi
kesempatan untuk mengetahui perkembangan dan hasil dari setiap tahapan dalam
Lelang Jabatan termasuk hasil akhirnya (diakses pada situs bengkayangkab.go.id).
Adapun
Jabatan yang dilelang dan peserta dengan nilai terbaik adalah sebagai berikut,
(1) Asisten Pemerintahan dan Hukum, Peserta Terbaik adalah Yohanes Atet, S.Sos,
M.Si; (2) Asisten Administrasi dan Umum, Peserta Terbaik adalah Ucok P.
Hasugian, S.Stp, M.Si; (3) Kepala Dinas PUPR, Peserta Terbaik adalah Dr.
Yulianus, S.Hut, M.Si; (4) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan
Desa, dan Daerah Tertinggal, Peserta Terbaik adalah Dodorikus, AP, M.Si; dan
(5) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peserta
Terbaik adalah Dwi Berta Meiliani, SE, MM.
Setelah terseleksi
3 nilai tertinggi dari setiap jabatan, Tim Panitia Seleksi tentunya akan
mengajukan hasil tersebut kepada Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Plt Bupati
Bengkayang. Secara Prerogatif akan ditentukan oleh Kepala Daerah pejabat yang
akan dilantik.
Pertanyaannya
adalah, apakah Plt Bupati punya hak yang sama dengan Bupati? Kapan Hak
Prerogatif itu digunakan? Apakah Hak Prerogatif yang digunakan punya efek pada
kemajuan suatu daerah? Apakah semua Lelang Jabatan Hak Prerogatif itu akan
digunakan secara bebas oleh Kepala Daerah?
Jika
memang tidak terdapat permasalahan pada proses seleksi Kepala Daerah sebaiknya
melakukan pelantikan secara standar yaitu yang nilai terbaik.
Prerogatif
artinya istimewa, tentu penggunaan hak tersebut tidak digunakan tanpa batas dan
untuk kondisi yang istimewa pula. Penggunaan hak prerogatif tadi tentunya demi
kepentingan daerah dan dapat dijelaskan alasan-alasan penggunaan hak prerogatif
tadi.
Hal ini
penting mengingat jika hak prerogatif digunakan dengan tidak melantik nilai
yang terbaik dari hasil seleksi tentunya akan menjadi pertanyaan, pertimbangan
apakah yang menjadi alasan pemegang hak prerogatif yang sangat esensi sampai
melantik urutan kedua atau ketiga yang diajukan pihak pansel.
Jika
Alasannya sangat general dan tidak prinsip serta bukan berasal dari hal
eksternal kerja Pansel tentu hal ini akan menjadi sorotan dari semua pihak,
termasuk Aparat Penegak Hukum. Penggunaan Hak Prerogatifnya tidak akan
bermasalah karena istimewa tadi, tetapi penggunaannya akan sangat menjadi
pertanyaan dan juga menjadi indikasi terjadinya sesuatu di dalam tubuh
birokrasi.
Selain
daripada itu, hal eksternal di luar Pansel tentunya yang terkait dengan masalah
kejadian hukum yang baru diketahui setelah pansel bekerja, atau hal lainnya
yang ternyata menghambat proses pelantikan untuk peserta lelang dengan nilai
terbaik.
Adapun
pengusulan 3 nilai teratas oleh Pansel pada Kepala Daerah bukan menjadi suatu
peluang otomatis bagi pelantikan peserta urutan kedua dan ketiga, tetapi
pengusulan 3 peserta dengan nilai teratas agar mencegah kinerja Pansel yang
tidak efektif dan melakukan pembohongan hasil pada Kepala Daerah.
Jika Hanya
yang terbaik yang diusulkan, akan dicurigai kinerja Pansel tidak efektif dan
juga ketika terjadi suatu kejadian istimewa yang dialami oleh peserta dengan
hasil terbaik yang menyebabkan tidak bisa dilantik, maka ada cadangan yang
dimiliki dan tidak perlu melakukan Lelang Jabatan Lagi untuk Jabatan tersebut.
Pada
Kondisi seperti inilah Hak Prerogatif Kepala Daerah digunakan, dan penggunaan
hak istimewa tersebut tidak akan menjadi sorotan dan dipertanyakan.
Ada hal
yang menarik, ketika setelah hasil akhir semua tahapan masih ada yang
mempermasalahan masalah Pendidikan dan masalah Pengalaman. Perlu diketahui
bersama bahwa proses Lelang Jabatan Untuk setiap Level sudah baku dan standar,
serta hal ini sudah diformat melalui hasil kajian dan uji coba yang membutuhkan
proses yang cukup panjang.
Pendidikan
dan pengalaman sebenarnya sudah terakomodir pada setiap tahapan seleksi yang
dilakukan oleh pansel, dan hasil akhirnya tentunya sudah terintegrasi dan tidak
perlu dipermasalahkan lagi. Pada proses Rekam Jejak, penulisan makalah, dan
juga wawancara tentunya peserta yang memiliki pengalaman pada suatu bidang akan
memiliki peluang lebih baik nilainya dibandingkan yang belum berpengalaman.
Jika yang
belum berpengalaman ternyata memiliki nilai akhir yang tinggi tentunya peserta
yang berpengalaman tidak mampu menggunakan pengalamannya dengan baik, dan hal
ini sudah terakomodir pada hasil akhir nilai secara total. Ketika pengalaman
dipermasalahkan lagi berarti secara tidak langsung kita tidak menerima hasil
penilaian independent dari pihak tim Pansel.
“Right Man
On The Right Place” pernyataan ini yang menjadi jargon terkait dengan masalah
pendidikan pada lelang jabatan di Kabupaten Bengkayang. Penjurusan yang tepat
sebenarnya sudah terakomodir di Rekam Jejak, jadi peluang nilai plus pada
peserta yang sesuai jurusannya dengan OPD yang dilelang sudah diberikan oleh
pansel pada saat rekam jejak.
Ketika
secara total ternyata tidak juga mampu menjadikan peserta tersebut yang terbaik
tentu masih banyak kurang dalam hal lainnya dari peserta tersebut. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama adalah suatu posisi kepala OPD pengambil kebijakan.
Fokus pekerjaan tentunya pada level Up Management, sehingga terkait dengan
masalah jurusan pendidikan hal tersebut bukan menjadi hal yang utama dalam
pimpinan OPD.
Lain
halnya pada low dan medium management, hal ini masih memerlukan porsi yang
sangat besar pada kesesuain jurusan pendidikan yang diambil.
Pimpinan
Tinggi Pratama tidak sekedar bicara pengalaman dan pengetahuan, namun sudah
pada tahapan management yang lebih tinggi. Kemampuan manajemen, kepemimpinan,
dan integritas adalah hal yang utama ketika dalam memimpin suatu OPD.
Ketika
hasil yang terbaik dari Pansel terkait lelang Jabatan sudah diperoleh,
sebaiknya segera dilantik yang terbaik karena terbaiknya peserta tersebut
setelah melalui tahapan tes yang sudah bersifat komprehensif.
Gubernur Kalbar,
Sutarmidji sudah memberikan contoh, ketika tidak ditemukan permasalahan pada
hasil seleksi Pansel maka nilai yang terbaiklah yang akan dilantik. Apakah
Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang akan mengikuti jejak Gubernur melakukan hal
yang standar dan tidak memiliki konsekwensi atau memberanikan diri untuk
menggunakan hak prerogatif dengan melantik yang bukan peserta terbaik meski
dengan tidak memiliki alasan yang kuat.
Penggunaan
hak prerogatif pada pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah suatu
kebijakan yang sangat tidak populer dan tidak dianjurkan, terutama pada saat
Kabupaten Bengkayang sedang dalam kondisi “sakit” seperti ini (beberapa kasus
hukum para pejabat).
Lakukan
kebijakan yang bersifat standar, normal dan tidak berpeluang menimbulkan sanksi
sosial dan administrasi. Membuat suatu kebijakan perlu pertimbangan yang kuat,
terkait dengan konsekwensi yang akan diperoleh dari kebijakan tersebut.
Jika saja
yang terlantik pada Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten
Bengkayang bukan nilai terbaik, maka masyarakat dan ASN akan merasa terhianati.
Masyarakat tidak lagi percaya dengan lelang jabatan karena selalu yang
diandalkan adalah hak prerogatif. Para peserta lelang juga akan mengalami
antiklimaks dan tidak ada lagi pegangan pada sistem yang ada, yang pada
akhirnya tidak ada lagi kepercayaan dan motivasi untuk mengikuti lelang
jabatan.
Artinya
penggunaan hak prerogatif yang tidak tepat justru akan menjadi kontraproduktif
pada peningkatan manajemen sumberdaya manusia di Kabupaten Bengkayang.
Proses
seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan
pemerintahan Kabupaten Bengkayang sudah dilaksanakan dan
hasilnya sudah diketahui oleh masyarakat luas. Karna hasilnya
dipublikasikan secara terbuka. Harapan agar dalam mengambil keputusan tentulah
siapa yang terbaik dan nilai yang tertinggi, karna secara sikologis akan berpengaruh positif
untuk para PNS untuk bersaing secara sehat untuk mengikuti lelang jabatan
berikutnya bahkan akan berlomba untuk menampakan prestasi kerja untuk membangun
daerah dari hasil seleksi dari 5 Dinas yang dilelang.
5 nama
yang terbaik. Dengan usaha keras mereka dalam memenuhi kewajiban untuk ikuti
prosedur tentu harus juga mereka mendapatkan hak mereka. Selamat kepada 5
kadidat terbaik yaitu. Semoga yang memegang hak priogratif tidak
salah mengambil keputusan. Karena kelima kandidat yang disebut diatas sudah
layak dan pantas jika dilihat dari rekam jejak karier mereka selama mengabdi.
Kami masyarakat tetap memantau dan mengawal keputusan yang di ambil dan
berharab agar bengkayang kedepan lebih baik. (*)
Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang
Yulius Heri