Opini post authorKiwi 28 Februari 2023

Media Sosial untuk Meningkatkan Elektabilitas 2024

Photo of Media Sosial untuk Meningkatkan Elektabilitas 2024 Anggota PPK kecamatan Ngabang. Helena Sumanti,SE

Media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial. Sosial media menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Beberapa situs media sosial yang populer sekarang ini antara lain: Blog, Twitter, Facebook, Instagram, dan Wikipedia. Karena itu, media sosial dapat dilihat sebagai fasilitator online yang menguatkan hubungan antar pengguna sekaligus sebagai sebuah ikatan sosial.

Kerja-kerja politik yang memerlukan saluran politik terutama menjelang satu perhelatan politik maupun pemilihan umum, sering disebut dengan kampanye, yakni aktivitas politik yang bertujuan untuk menyampaikan pesanpesan politik kepada khalayak. Kampanye dalam pemilihan umum bertujuan memberikan informasi kepada khalayak tentang apa yang akan diperbuat apabila terpilih menjadi pemenang, dengan harapan khalayak dapat memberikan dukungan dalam pemilihan nanti. Karena pada hakikatnya semua jenis kampanye tujuannya memperoleh dukungan dalam rangka meraih kemenangan yang pada muaranya adalah mendapatkan kekuasaan.

Keberhasilan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum adalah ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk penggunaan saluran komunikasi politik. Dengan kata lain, proses komunikasi politik harus dibangun terhadap semua pihak yang memiliki potensi untuk memenangkan pemilu. Komunikasi politik itu penting sekali dilakukan oleh para kandidat . Sebab apabila para kandidat mengabaikan komunikasi politik, maka peluangnya untuk menjadi pemenang dalam pemilihan umum menjadi terhalangi.

Para kandidat sekarang banyak memperkenalkan diri lewat medsos TIKTOK, Facebook, dan IG Memudahkan untuk membangun opini sehingga dapat memperkuat suara yang terbentuk di media sosial bisa sangat beragam dan berwarna, Jejaring sosial telah menghilangkan jarak geografis dan psikologis antara calon pemimpin dengan para pemegang suara. Siapapun bisa menyapa dan berkeluh kesah dengan sosok pemimpin yang biasanya seperti menara. Mungkin hal inilah yang membuat Partai politik/  calon-calon anggota DPD, DPR dan DPRD atau calon pemimpin/ Calon Presiden dan wakil Presidendi jejaring sosial menjadi terdongkrak popularitasnya.

Sarana yang efektif yang menyampaikan pesan politik, profil dari kandidat itu sendiri. “Pencitraan dan pengenalan partai/Kandidat kepada masyarakat sangat cocok melalui media sosial, karena bisa menjangkau seluruh rakyat baik di kota maupun desa.Efek publikasi yang menjadi salah satu indicator kopupuleran akan terjadi lebih cepat melalui media sosial.Memudahkan untuk menjaring dan memetakan kekuatan dukungan politik yang potensial.

Dan bagi masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tapi tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya di dunia nyata. Bersemayam di dunia maya, siapapun dengan dengan akun anonym dapat melakukan kampanye hitam atau melemparkan isu negative mengenai Partai politik/ calon-calon anggota DPD, DPR dan DPRD atau calon pemimpin/Calon Presiden dan wakil Presiden. Dan respon terhadap isu-isu ini juga bisa terjadi dengan sangat cepat, termasuk penyebarannya.

14 Desember 2022, KPU telah menetapkan 17 partai politik peserta pemilu nasional, dan 6 partai politik lokal Aceh. Namun, meski telah ditetapkan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Partai terancam pidana di luar jadwal jika melakukan kegiatan yang menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu di luar tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Saat ini banyak calon-calon anggota DPD, DPR dan DPRD yang juga berlomba-lomba membuat akun Facebook/Laman Fanspage, IG dan TikTok.Keberadaan sosial media telah banyak mengubah strategi, teknik, dan taktik pemenangan. Hal tersebut dapat dilihat dari munculnya tim khusus yang menangani media sosial. Bahkan secara khusus menyiapkan berbagai media ini sebagai sumber resmi dalam penyebarluasan informasi memproduksi dan memanfaatkan video-video pendek berbagai platform media sosial yang tersedia. Terbitnya sosial media sebagai alat penyebaran informasi yang ditujukan kepada masyarakat ataupun pemilih dalam pemilu dianggap sebagai langkah yang efektif dan penting, terlebih khusus dalam membentuk opini dan pengaturan agenda politik (Woolley, Limperos dan Oliver 2010).(*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda