Oleh:
Bekto Galih Pamungkas, S.Sos.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Sintang
Integrasi sosial sangat penting untuk dilakukan dalam upaya pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Integrasi sosial merupakan sebuah proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan, yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan kembali berada ditengah masyarakat dengan Bimbingan dan Pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan, bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi, tetapi sulit diberantas tuntas. Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya adalah unit pelaksana yang berfungsi untuk melakukan Pembimbingan dan Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Selain menjalankan fungsi Pembimbingan, Bapas memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana. Terdapat 4 fungsi utama dari Bapas yaitu 1) Penelitian Kemasyarakatan, 2) Pendampingan, 3) Pembimbingan, dan 4) Pengawasan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Secara umum, PK memiliki peran sebagai agen Rehabilitasi. Ia secara konsisten memusatkan prakteknya pada Pembimbingan Perorangan, Perawatan Tahanan dan Re-Integrasi masyarakat termasuk juga kegiatan pengawasan dan kontrol terhadap klien pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan disebutkan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 9 disebutkan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas. Perlu diketahui bahwa klien Pembebasan Bersyarat tidak semata-mata bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Ketika klien diberikan Pembebasan Bersyarat, ditentukan pula jangka waktunya (masa percobaan) serta ditetapkan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan selama masa percobaan tersebut. Pembebasan Bersyarat diberikan dengan syarat umum klien tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan lain yang tidak baik. Selain itu diperkenankan pula pemberian syarat khusus terkait dengan perilaku Klien Pemasyarakatan tanpa mengurangi hak beragama dan berpolitik.
Untuk memastikan bahwa Klien Pemasyarakatan mematuhi syarat-syarat yang ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan bertugas untuk memberikan Supervisi atau Pengawasan terhadap klien tersebut. Pengawasan merupakan salah satu fungsi Balai Pemasyarakatan yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. Pengawasan adalah langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah penyimpangan pelaksanaan Reintegrasi Sosial. Pengawasan menjadi hal yang penting karena apabila klien melakukan penyimpangan atau tidak menjalankan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akan berpotensi untuk dirinya melakukan tindak kejahatan kembali. Diperlukan peran seluruh pihak untuk dapat turut serta aktif dalam melakukan Pengawasan klien pemasyarakatan.