Opini post authorShella 29 September 2019

Masih Perlukah Wakil Rakyat di 30 September?

Photo of Masih Perlukah Wakil Rakyat di 30 September?

Oleh: Lani Ardiansyah (Ucup) | Community Organizer Gemawan


“Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat, wakil rakyat bukan paduan suara, hanya tahu nyanyian lagu setuju”. Kutipan lagu ‘wakil rakyat’ yang dirilis Iwan Fals tahun 1987 itu merupakan bentuk kritik terhadap politisi di Senayan yang sering tertangkap kamera sedang tidur waktu siding soal rakyat.

 

Lagu tersebut jika dihubungkan dengan kondisi saat ini sebenarnya masih sangat relevan di mana suara anggota dewan sudah tidak lagi sejalan dengan apa yang diharapkan rakyat. Padahal rakyat memilih adalah hak yang telah dijamin oleh konstitusi.

 

Tugas wakil rakyat yang dipilih memperjuangkan aspirasi rakyat dan mewujudkannya menjadi nyata bukan lotre yang mengharapkan kebetulan semata. Tali mandate rakyat tidak terputus ketika pemilihan umum usai, namun terus tersambung ketika wakil rakyat bertugas di parlemen.

 

Jika hal tersebut selalu terulang, masih perlukah wakil rakyat yang selalu memikirkan dirinya sendiri dan mengabaikan hak rakyat yang telah mengantarkannya duduk di gedung legislatif?

 

Seharusnya mereka mendahulukan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Sebab mereka adalah pejabat yang fungsinya menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti segala aspirasi rakyat dalam bentuk kebijakan.

 

Akan tetapi realitanya selama ini, wakil rakyat telah menyelewengkan mandate dan kepercayaan rakyat dengan berperilaku semaunya. Mulai dari korupsi memperkaya diri, hingga membuat rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan amanat reformasi. Mereka telah mengebiri dan membajak demokrasi.


Hal itu dapat dilihat dari maraknya aksi mahasiswa yang turun ke jalan untuk menuntut beberapa RUU yang dianggap bermasalah. Misalnya, revisi RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pertahanan, RUU Minerba, RUU Perkelapasawitan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Sumber Daya Air, RUU PKS.

 

Dewan Perwakilan Rakyat justru memaksa pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang korup, otoriter, dan menciptakan ekonomi yang eksploitatif. Di sisi lain, proses pembahasan RUU tersebut berjalan sangat singkat dan sangat dipaksakan mengingat saat ini adalah masa transisi kekuasaan wakil rakyat.

 

Kita tentu tidak mau menjadi bangsa keledai yang mengulangi kesalahan berulang. Di akhir masa jabatan, SBY bersama DPR mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

 

Keputusan politik ini dianggap jalan mundur bagi demokrasi karena salah satu pasal krusial dalam UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih dan ditetapkan oleh DPRD.

 

Publik bereaksi dan menyampaikan protes keras atas kebijakan itu hingga menimbulkan kegaduhan yang meluas. Pada akhirnya, SBY mengambil langkah menerbitkan Pasal 22 UUD Tahun 1945 yang berbunyi, dalam ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk mengembalikan kuasa rakyat seperti model sebelumnya yaitu pilkada langsung.

 

Apakah langkah politik serupa dapat dilakukan oleh Bapak Presiden Jokowi?

Dinamika politik Pilpres kemarin member pelajaran demokrasi yang sehat, di mana adanya kelompok oposisi terhadap apa pun kebijakan pemerintah. Begitu juga dalam proses kontestasi pilkada selama ini.


Namun semangat oposisi yang mengkritisi kebijakan pemerintah tidak kita lihat dalam pembahasan beberapa RUU yang dipaksakan sekarang ini. Terlihat pemerintah dan politisi senayan seperti satu suara.

 

Tawaran Solusi

Deskripsi di atas jika diturunkan dalam konteks lokal, pelantikan anggota DPRD Kalbar 30 September 2019 ini merupakan momentum bersama untuk memikirkan ulang beberapa agenda yang dapat dilaksanakan; pertama, menerapkan mekanisme konsultasi publik terhadap setiap kebijakan yang akan dibuat oleh legislator.

 

Kedua, gerakan cabut mandat dengan mekanisme recall dikembalikan kepada rakyat minimal usulan dari dapil. Ketiga, tanggung gugat wakil rakyat dengan membuat citizen report card yang di-publish per enam bulan untuk evaluasi kinerja wakil rakyat yang bertugas.

 

Jika memang Rakyat sudah tidak memiliki perwakilan dalam setiap aspirasi dan tidak pernah dilibatkan dalam suatu rumusan (partisipatif) untuk apalagi kita memiliki legislatif yang katanya sebagai wakil rakyat. Maka hanya ada satu kata: LAWAN!

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda