Opini post authorKiwi 30 Agustus 2022

Perangi Narkoba! Salah Satu Bentuk Upaya Bela Negara

Photo of Perangi Narkoba! Salah Satu Bentuk Upaya Bela Negara Meri Ropiqa, M.Pharm.Sci.,Apt

Oleh: Meri Ropiqa, M.Pharm.Sci.,Apt

Peserta Latsar CPNS Puslatbang KDOD Angkatan XXVIII

 

INDONESIA merupakan negara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang memiliki banyak keberagaman. Keragaman yang ada sesungguhnya dapat menjadi salah satu potensi besar bagi kemajuan bangsa.

Namun di lain pihak, juga berpotensi menimbulkan berbagai macam permasalahan apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu diperlukan suatu sikap bela negara untuk pemersatu bangsa Indonesia.

Kegiatan bela negara saat ini tidak harus dilakukan dengan cara mengangkat senjata berperang melawan musuh.

Namun dapat dilakukan dari hal yang sederhana dan praktis yaitu menolak dan mengawasi peredaran Narkoba di lingkungan masyarakat dan pendidikan, yang juga merupakan bagian dari upaya perwujudan bela negara.

Masa modern saat ini penjajahan yang dilakukan tidak dengan cara perang, namun melalui upaya pelemahan, sebagai salah satu contoh ialah peredaran Narkoba.

Kondisi ini harus kita sikapi dengan berbagai kegiatan pencegahan dan pengawasan, baik dilingkungan keluarga, pendidikan, dan masyarakat.

Ketika seseorang telah menggunakan atau mengkonsumsi narkoba maka akan mengalami gangguan fisik dan mental.

Pendidikan dan pekerjaan akan terganggu dan produktivitas akhirnya menurun, hubungan sosialpun akan terganggu apabila seseorang tersebut sudah mengalami kecanduan Narkoba.

Berdasarkan hasil hasil survey antara BNN Pusat dan BRIN, untuk pemakai narkoba ialah berumur dari  15-58 tahun. Dari range umur tersebut, umur-umur produktiflah yang banyak sebagai pengguna yaitu  mulai dari umur 20-40 tahun.

Pada tahun 2022 dimasa pandemi ini prevalensi penggunan narkoba mengalami kenaikan, yang pada tahun 2019 prevalensinya pengguna sebesar 1,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia  dan pada tahun 2022, naik menjadi 1,95 persen.

Penyalah gunaan narkoba di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dimana sanksi  atau hukuman yang diberikan tergantung dari golongan yang digunakan.

Tindakan penyalahgunaan narkoba di Indonseia dikualifikasikan sebagai sutu tindakan kejahatan, yaitu suatu tindakan kejahatan yang efeknya dapat menimbulkan dampak yang serius bagi masa depan bangsa. Masa depan bangsa akan hancur apabila generasi mudanya banyak yang melakukan tindakan penyalah gunaan narkoba.

Tidak hanya merusak generasi penerus bangsa, namun juga dapat menimbulkan kerawanan sosial, kemanan dan politik.

Sepatutnya kita mendukung program pemerintah dalam memberantas atau memerangi narkoba sebagai salah satu bentuk aksi bela negara dalam menyelamatkan masa depan bangsa indonesia.

Salah satu wujud nyata bela negara kita adalah dengan menjauhi narkoba. Dengan tidak menggunakan narkoba maka artinya kita sudah menyelamatkan diri sendiri dan negara.

Tanpa Narkoba kita dapat menjalani hidup dengan sehat, produktivitas meningkat, hubungan sosial terjalin dengan baik, dan akhirnya dapat mempertahankan keutuhan negara. (*)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda