Opini post authorBob 31 Juli 2020

Reformasi Birokrasi Dalam Perampingan Lembaga

Photo of Reformasi Birokrasi Dalam Perampingan Lembaga Reformasi Birokrasi Dalam Perampingan Lembaga

Oleh:

Tedi Sudrajat, Direktur Indonesia for Bureaucratic Reform (INBRIEF)

“HANYA kapal yang ramping saja yang bisa bergerak cepat dan menyalip kapal-kapal lainnya yang bergerak lambat karena terlalu banyak muatan,” ujar Presiden Joko Widodo yang dikutip banyak media massa. Pernyataan menarik ini disampaikan Presiden sebagai justifikasi perampingan lembaga yang dirasa membebani anggaran dan tidak efisien.

Kondisi pandemi yang menyebabkan perlunya tambahan alokasi anggaran dan upaya melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dijadikan sebagai akses masuk pemerintah untuk mengevaluasi dan menilai kinerja lembaga negara. Setidaknya terdapat 41 lembaga yang telah dihapuskan sejak 2014-2020. Termasuk di dalamnya penghapusan 18 lembaga oleh pemerintah pada Senin (20/7).

Kebijakan ini jelas direspons positif masyarakat yang jengah dengan serapan anggaran besar dari lembaga. Perampingan pun diapresiasi sebagai solusi jitu untuk menopang stabilitas perekonomian, sekaligus untuk kembali mengarahkan kendali kapal pemerintahan menurut tata kelola yang baik.

Sebenarnya penulis agak terganggu dengan awal munculnya isu ini. Jika ditelisik lebih dalam, isu efisiensi anggaran bukanlah isu utama yang seharusnya muncul. Ketika lembaga negara dianggap gemuk, dan kemudian kebijakan downsizing dan downscoping digemakan sebagai solusi, maka isu utama yang lebih tepat adalah isu reformasi birokrasi. Seharusnya, kebijakan ini lebih pada upaya menciptakan kelembagaan yang miskin struktur dan kaya fungsi, tata laksana yang sesuai kebutuhan publik dan penguatan sumber daya manusia aparatur menurut prinsip meritokrasi. Sayangnya, isu reformasi birokrasi ini hanya dijadikan sebagai pelengkap dari kebijakan PEN.

Perencanaan yang Gagal

“He who fails to plan is planning to fail”. Sepenggal pernyataan Winston Churchill yang sederhana ini dapat merefleksikan kondisi dari urgensinya perampingan lembaga. Di sudut inilah, secara prinsip pemerintah sudah gagal untuk memastikan bahwa lembaga yang sudah dibentuk dan digelontorkan anggaran tahunan ini untuk dapat menunjukan performanya.

Idealnya, ketika pemerintah mengeluarkan produk hukum untuk melegitimasi sebuah lembaga, maka di dalamnya terkandung sebab bahwa pemerintah sudah merencanakan dan mempertimbangkan secara filosofis, sosiologis dan yuridis akan pentingnya dibentuk lembaga tersebut. Di sinilah peran pemerintah untuk memastikan akibat bahwa lembaga tersebut akan dapat menjalankan program prioritas yang terukur dan tidak akan tergerus oleh zaman.

Logika sebab akibat tersebut terasa luntur ketika pemerintah merampingkan lembaga karena dianggap tidak perform. Ini menciptakan makna baru bahwa pemerintah kurang cermat dalam menanggapi isu reformasi birokrasi, dan belum dapat menyerap kebutuhan masyarakat serta urusan prioritas pembangunan. Ini berarti bahwa pertimbangan pemerintah untuk merampingkan lembaga bukanlah prestasi, namun cenderung bergerak mundur karena menghilangkan urgensi dari lembaga yang pernah dibentuk. Anggaran yang sudah terlanjur dikeluarkan pun serasa menjadi 'sangat boros' karena sudah sekian tahun digunakan, namun dengan simpulan akhir berupa performa lembaga yang tidak optimal.

Grand Design Kelembagaan

Miniatur dari pola pembentukan sebuah lembaga sebenarnya dapat diadopsi dari praktik di dunia kampus. Ketika sebuah fakultas mengusulkan pendirian program studi (prodi) baru, berkas yang harus tersedia adalah rencana strategis yang mencantumkan dan memproyeksikan keberadaan prodi tersebut. Ini adalah bukti bahwa mendirikan lembaga baru haruslah dengan rencana dan terukur jumlahnya, sekaligus menjadi peta jalan untuk membuktikan keseriusan anggarannya.

Pola ini sepertinya belum nampak dalam perencanaan dan pembentukan lembaga di Indonesia, baik kementerian, lembaga pemerintah non kementerian maupun lembaga non struktural. Dalam praktiknya, pola pembentukan dan penghapusan lembaga masih berada di dalam ruang politis yang menghilangkan makna urgensi keberadaan kelembagaannya. Dampaknya adalah, ketika muncul permasalahan baru, sifat reaktif dari pemerintah akan serta merta menjustifikasi pembentukan lembaga tersebut tanpa kajian yang mendalam.

Jika kondisi ini tidak berubah (siapa pun pemimpin negaranya), faktor subyektivitas akan lebih dominan dalam menentukan pembentukan dan penghapusan lembaga tersebut. Pembiaran ini semakin memperteguh ego sektoral antar lembaga dan menciptakan program lintas kementerian/lembaga yang tumpang-tindih. Kuncinya adalah grand design kelembagaan.

Pemerintah harus berani mengintegrasikan seluruh urusan kelembagaan sesuai tujuan dan sasaran pembentukannya. Di sinilah kapal besar birokrasi diatur dan diurus oleh pemerintah, kemudian dibentuk dan dirampingkan berbasis pada urusan dan program prioritas negara. Pola hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan dan pengawasan dijadikan sebagai daya ikat untuk menciptakan sinergisme hubungan koordinasi antarlembaga yang berbasis urusan. Daya ikat inilah yang nantinya dapat menciptakan kelembagaan dan birokrasi yang fleksibel dan adaptabel. Jika sinergisme ini terjadi, 'kapal ramping dan lincah' akan menjadi kenyataan. Sumber: Media Indonesia

 

 

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda