PONTIANAK, SP - Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024. Pengunduran diri itu dilakukan pasca pelantikan sebagai anggota DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.
Ketentuan tersebut merupakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa calon anggota legislatif yang hendak mengajukan diri sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri.
Namun, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diketahui tahapan pencalonan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, dan tahapan pemilihan 27 November 2024. Sementara itu, pelantikan caleg yang terpilih baru dilakukan pada Oktober 2024.
Sehingga akan timbul, caleg terpilih belum dilantik, tapi sudah disuruh mengundurkan diri karena ikut Pilkada.
Menyikapi hal ini, Komisioner KPU Kalbar, Suryadi menjelaskan, saat ini tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah resmi buka. Pihaknya juga telah mulai menjalankan tahapan sesuai dengan arahan KPU RI.
“Kita sudah mulai persiapan penganggaran, program kemudian penerimaan pendaftara lembaga pemantau untuk Pilgub dan perekrutan badan adhoc pada April ini,” katanya, Senin (1/4).
Terkait keputusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, Suryadi menjelaskan hal tersebut masih dalam pembahasan. Namun menurutnya apabila keputusan MK dibaca secara keseluruhan, calon yang mendaftar pilkada tidak harus mendur dari pencalegan.
“Intinya saat mendaftar tidak perlu menyertakan syarat mundur dari pencalegan. Namun memang ini belum dituangkan dalam PKPU syarat pencalonan pilkada, masih dalam proses harmonisasi di tingkat pusat,” terangnya.
“Namun nantinya setelah dilakukan penetapan calon sebagai peserta pilkada, maka calon tersebut harus mengundurkan diri pasca dilantik sebagai anggota legislatif,” lanjutnya.
Untuk kepastian syarat dan tata cara pencalonan, menurut Suryadi nantinya masih akan diatur dalam peraturan pencalonan.
“Semua syaratnya sekarang ini masih berproses, kita tunggu nanti hasil akhir dari KPU RI,” tukasnya.
Siap Mundur
Ketua Perkumpulan Hakka Singkawang, Tjhai Chui Mie sekaligus Caleg Terpilih Provinsi Kalbar Dapil Singkawang-Bengkayang mengatakan siap maju di Pilkada Singkawang tahun 2024. Mengenai keputusan MK, dia menyatakan siap mengikuti aturan tersebut.
"Intinya kita maju dulu di pilkada 2024. Mengenai bagaimana aturannya nanti, tentunya kita siap mengikutinya," ujar kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Tjhai Chui Mie menyatakan siap bertarung maksimal untuk kembali terpilih menjadi Wali Kota Singkawang. "Maka itu, inilah saatnya kita bersatu dan berjuang untuk mewujudkan Singkawang Hebat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang," ajaknya.
Ketua DPD PAN Singkawang, Muhammadin sekaligus Caleg terpilih 2024 sesuai Pleno KPU Singkawang menyatakan juga menyatakan keseriusan untuk maju dalam Pilkada Singkawang 2024.
Mengenai keputusan MK menurutnya aturan tersebut merupakan aturan yang harus dipatuhi. "Harus kita patuhi sesuai putusan MK Nomor 12 tahun 2024 dan UU Nomor 10 tahun 2016," ujar kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Muhammadin siap maju ke Pilkada Singkawang 2024 dengan melalui mekanisme PAW sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 yaitu mengundurkan diri setelah dilantik.
Bahkan PAN juga diinstruksikan untuk membentuk tim Pilkada dan segera membuka pendaftaran sesuai arahan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.
"Tentu DPD PAN Singkawang siap menunggu intruksi dari DPW PAN Kalbar dengan hasil tertulis," ungkapnya.
Kader Partai Harus Siap
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Kalbar, Heri Mustamin memaparkan keputusan MK terkait tata cara aturan peserta Pilkada merupakan konsekwensi yang harus diikuti oleh kader Golkar.
Saat ini, Heri tidak menepis ada beberapa kader Partai Golkar yang telah mendapatkan mandat, setelah dilakukan penjaringan yang tolak ukurnya pada apa yang telah dihasilkan pada pileg 2024 yang telah digelar pada Februari lalu.
“Ada beberapa kader partai kita yang memang sudah diberikan mandat, belum final memang saat masih terus berjalan,” katanya, Senin (1/4).
Kader-kader yang mendapat mandat ini diyakini Heri sudah harus siap untuk mundur dari caleg terpilih apabila memang memutuskan untuk maju pada pilkada nanti.
“Berkaitan dengan mundur atau tidak mundur, apabila memang sudah memutuskan untuk maju di pilkada mereka harus mundur karena ini merupakan aturan,” tegasnya.
Meski begitu, menurut Heri, kader yang mendapat mandat untuk maju di pilkada tetap diberikan kesempatan untuk memilih apakah mereka tetap ingin menjadi anggota legislatif atau calon kepala daerah.
“Hak untuk memilih untuk tetap berada di barisan kursi legislatif tetap diberikan, jadi ini masih fleksibel,” pungkasnya.
Lasarus Siap Berkompetisi
Calon anggota anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat terpilih Lasarus digadang-gadang bakal maju dalam pemilihan pilgub Kalbar 2024.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar itu menunjukkan keseriusannya untuk maju di pilkada 2024. Keseriusan itu dibuktikan dengan ikut mendaftar sebagai bakal calon (balon) Gubernur Kalbar pada penjaringan balon kepala daerah yang diadakan Partai Demokrat.
Lasarus mengambil formulir diwakili salah seorang pendukungnya dari Relawan Lasarus. Formulir itu diambil pada hari terakhir pembukaan pendaftaran balon kepala daerah. Dalam keterangan tertulisnya, Lasarus menegaskan kesiapannya untuk bertarung dengan siapapun di Pilkada Kalbar.
Kendati siap maju, dirinya memastikan tidak akan menghalalkan segala cara untuk menang, terlebih menggunakan politik uang dan cara-cara lain yang merusak demokrasi.
“Saya bukan tipe orang yang mau jor-joran hanya untuk mengejar kekuasaan. Cara begitu saya tidak mau. Saya mau jadi pemimpin kepala daerah kalau rakyat menginginkan. Bagi saya, siapapun lawannya, selama rakyat menginginkan, saya akan maju," ucapnya dalam keterangan pers yang dibagikannya kepada awak media, kemarin.
Jika kelak terpilih, Lasarus menggaransi kalau kepemimpinannya kelak akan lebih baik dibandingkan petahana. Ia yakin karena merasa punya pengalaman panjang sebagai pimpinan komisi di DPR dan relasi yang luas di pemerintah pusat.
Lasarus menambahkan kalau pengalaman dan relasi luas itulah yang akan ia optimalkan jika dipercaya memimpin Kalbar.
Dengan dua modal tersebut, Kalbar diyakininya tidak akan bergantung hanya pada APBD sehingga akselerasi pembangunan daerah dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah tercapai.
“Kalau rakyat menghendaki, kita akan kerja betul-betul untuk rakyat. Gunakan APBD yang ada sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
"Kalau ada di sana (gubernur), saya yakin bisa lebih baik. Saya tiga periode di pusat (DPR RI), punya jaringan, punya relasi. Itu penting. Kita tidak bisa membangun daerah kalau hanya berkutat di sini saja. Tidak punya jaringan ke mana-mana, siapa yang mau tolong kita,” pungkasnya. (rud/din/jee)