PONTIANAK, SP - Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang kasus pemutusan kerjasama sepihak terhadap Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja sama dengan CV Cahaya Pangan selama 11 tahun.
Sutikno, yang mempekerjakan 7 buruh mengalami pemutusan kerjasama secara tiba-tiba oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas.
Adapun, sidang ini berlangsung pada Selasa 1 Oktober 2024 siang. Pihak penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Suhardi dan Bendi, yang memberikan keterangan mengenai sejarah awal penggugat bekerjasama dengan CV Cahaya Pangan.
Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD) Musta’an mengatakan, kesaksian dari kedua saksi tersebut telah mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Kesaksian tersebut, kata dia, telah mencerminkan kenyataan bahwa para buruh bongkar muat bekerja dalam sistem yang sudah berlangsung turun-temurun.
"Itulah kenyataan sebenarnya, pekerjaan ini sudah diwariskan dari orang tua ke anak," ujar Musta'an usai persidangan.
Musta’an menjelaskan, bahwa akar permasalahan bermula dari pemberhentian kerjasama sepihak yang dilakukan terhadap Sutikno, anggota KJPP RD Kalimantan Barat, tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Pemberhentian ini dinilai bertentangan dengan pekerjaan lokal yang telah lama berlangsung sejak tahun 1960-an. Ia mengatakan pemutusan hubungan kerjasama sepihak ini dilakukan tanpa alasan jelas.
"Ini sangat miris, perusahaan CV Cahaya Pangan seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Pengusaha tidak boleh semena-mena memberhentikan kerjasama tanpa ada kesalahan," tambah Musta'an.
Ia juga menegaskan, meskipun tidak ada perjanjian kerja secara tertulis, perjanjian lisan yang telah berlangsung lama harus tetap diakui.
Kuasa Hukum Sutikno, Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa sidang kali ini telah memaparkan kesaksian penting dari pihak penggugat.
"Kita sebagai penggugat dari Pak Sutikno menggugat CV Cahaya Pangan, dan dalam persidangan ini giliran kita untuk menghadirkan kedua saksi yang betul-betul memahami situasi. Mereka adalah pelaku yang mengetahui secara langsung apa yang terjadi," ucap dia.
Herman Hofi optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kesaksian ini dengan cermat, termasuk fakta bahwa hubungan kerja buruh di pelabuhan sering kali tidak tertulis, tetapi tetap sah secara hukum.
"Bayangkan, kerjasama yang sudah berlangsung selama 11 tahun ini menunjukkan bahwa semuanya berjalan dengan baik. Tidak ada sejarah yang mengatakan bahwa tidak ada kerjasama," tambahnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya, di mana pihak tergugat akan menghadirkan saksi-saksinya pada persidangan yang dijadwalkan digelar Senin 7 Oktober 2024 mendatang. (*)