Pontianak - “Semakin tinggi pohon maka semakin kencang angin yang menerpa” ungkapan ini sangat pantas diberikan kepada PT. Sandai Makmur Sawit (SMS) yang sedang gencar meningkatkan aktifitas operasional pembangunan kebun.
Berbagai hoax secara liar disebarkan kepada masyarakat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dukungan ‘spionase’ dari dalam dan luar perusahaan sebagai sumber informasi untuk dipelintir begitu massif terlihat nyata. Mulai dari tuduhan menggusur lahan pada malam hari, tidak memberikan plasma, oknum brimob bersenjata laras panjang mengawal perampasan lahan masyarakat, gusur pondok ladang milik warga hingga PT. SMS beroperasi di luar izin. Tentu saja semua hal tersebut tidak benar alias hoax.
Investasi dibidang Perkebunan disamping memakan waktu yang lama, juga diperlukan dana yang cukup besar, apalagi PT.SMS menyandang status sebagai Penanaman Modal Asing ( PMA ) pasti PT. SMS memiliki legalitas yang lengkap dan secara operasional mengikuti kaidah yang berlaku secara umum atau SOP yang ditetapkan perusahaan seperti melakukan pembukaan lahan pada areal yang telah di ganti rugi / dibebaskan dan tidak mungkin dilakukan pada malam hari karena mempersulit pengawasan lapangan.
PT. SMS tidak melakukan kerjasama dengan brimob dan kalaupun ada aparat yang melaksanakan tugas (BKO) tentunya telah sesuai dengan perintah pimpinan / komandan di kesatuan. “Seragam dan senjata kami pergunakan sesuai SOP BKO yang berlaku di Polri” ujar Rizki, salah seorang anggota Polri yang bertugas, keberadaan petugas dilapangan, untuk memberikan rasa aman bagi Investor yang akan berinvestasi di Indonesia.bukan untuk yang lain lain.
Keberadaan Aparat disamping menciptakan rasa aman bagi Masyarakat, juga sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum, Dimana beberapa kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh mereka, diantaranya kasus pencurian Tandan Buah Segar ( TBS ) dan kasus lainnya. Adanya aparat mencerminkan bahwa kegiatan operasional PT. SMS dilakukan dengan baik tanpa ada indikasi pelanggaran hukum atau tindakan kriminal seperti yang kerap dituduhkan sebelumnya dengan tujuan kepentingan oknum tertentu yang tidak jelas. “Dua pondok di lahan yang belum kami ganti rugi masih berdiri kokoh bahkan kerap kami singgahi kalau ada pekerjaan pada lokasi sekitarnya” tutur Eko Humas PT. SMS.jadi tidak benar kalau ada dua Pondok yang belum diganti rugi sudah digusur.
Adanya tuduhan oleh Oknum bahwa PT.SMS tidak memberikan kebun Plasma kepada Masyarakat, juga tidak berdasar sama sekali, kewajiban PT.SMS memfasilitasi pembangunan kebun plasma telah dilaksanakan dengan menyediakan sejumlah areal sebagai lahan plasma bahkan telah dilakukan kadastral danh dilakukan penilaian teknis oleh tim penilai dari Dinas Pertanian , Peternakan dan Perkebunan ( Distanakbun ) Kabupaten Ketapang. Dana talangan SHU pun rutin diberikan setiap 2 (dua) bulan sekali kepada ketiga koperasi mitra dari 3 (tiga) desa binaan PT. SMS. Semua koperasi mitra telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan perusahaan. “Kami menyurat secara resmi untuk memikirkan petani plasma lalu perusahaan merespon dengan memberikan dana talangan SHU. Inilah kepedulian dan perhatian seperti ini yang petani harapkan” kata Afandi salah seorang Ketua Koperasi mitra perusahaan.
Beberapa permasalahan klaim lahan masih dalam daftar antrian untuk diselesaikan sesuai harapan masyarakat dan hasil pertemuan sebelumnya yakni dengan dilakukan verifikasi bukan dengan ganti rugi ulang. Salah satu penyebab klaim adalah adanya pengakuan pihak lain (bukan penerima dana ganti rugi) terhadap lahan yang telah di ganti rugi. Terhadap hal tersebut perusahaan akan meminta dasar klaim, menyampaikan nama penerima ganti rugi, menyarankan penyelesaian di Desa dan jika diperlukan bahkan sampai memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak bersama pihak Desa serta apabila negosiasi tidak menemui kata sepakat maka digunakan solusi pamungkas dengan menempuh jalur hukum.
Keberadaan PT. SMS di wilayah Kecamatan Sandai dan Nanga Tayap memang belum sempurna namun dapat dipastikan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar. Tidak dapat dipungkiri tenaga kerja rawat, panen, dan lainnya didominasi oleh warga setempat. Menjadi sangat tidak bijaksana apabila permasalahan yang timbul dijadikan alasan untuk penghentian aktifitas operasional. Bukankah sudah ditetapkan bahwa setiap masalah ada solusinya dan bukankah tidak baik kita korbankan orang lain (warga pekerja atau petani mitra) demi kepentingan segelintir oknum.