Ponticity post authorelgiants 02 Desember 2025

Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Surat

Photo of Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Surat

PONTIANAK, SP - Setelah tiga tahun menghindar dari jerat hukum, Habib Alwi Almuthohar (63), terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak,

di rumah terpidana di Kampung Lolongok Tengah, RT 04, RW 03, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat.

"Penangkapan kita lakukan pada operasi yang dilaksanakan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar, aman, dan kondusif," kata Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak Dwi Setiawan Kusumo di Pontianak, Selasa (2/2/2025).

Terpidana diketahui merupakan buronan yang telah divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam upaya menindak para pelaku kejahatan yang melarikan diri dari proses hukum.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya sesuai putusan kasasi," tuturnya.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan DPO ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi.

"Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan kami eksekusi," katanya.

Sebagai informasi, Habib Alwi merupakan terpidana kasus pemakaian surat palsu bersama H. Salim Achmad. Perjalanan hukumnya cukup panjang, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, ia sempat ditahan, lalu penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota hingga masa tahanan habis.

Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Upaya banding dilayangkan, namun Pengadilan Tinggi Pontianak pada 30 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut.

Kasasi pun diajukan, namun Mahkamah Agung pada 27 Desember 2022 kembali mengetuk keputusan serupa menguatkan putusan PN dan menetapkan hukuman tiga tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Masalah muncul ketika proses eksekusi hendak dilakukan. Setelah dipanggil tiga kali secara patut, Habib Alwi tak pernah hadir. Kejari Pontianak pun menetapkannya sebagai buronan pada 1 September 2025, sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Pontianak untuk menjalani hukuman yang sudah inkracht sejak lama.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari Jakarta, ia menyampaikan apresiasi bagi tim yang berhasil menuntaskan satu lagi daftar buronan yang sempat menggantung.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menuntaskan tunggakan DPO di Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan penyelesaian DPO menjadi salah satu prioritas strategis lembaganya.

“Kepercayaan publik adalah harga mati. Kami akan terus memperkuat koordinasi dan mempercepat penelusuran. Buronan boleh bersembunyi, tapi hukum tidak pernah tidur,” tandasnya. (ant/pi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda