Ponticity post authorKiwi 04 Juni 2020

Masjid Raya Mujahidin Akan Dibuka Kembali Jelang New Normal

Photo of Masjid Raya Mujahidin Akan Dibuka Kembali Jelang New Normal

PONTIANAK, SP – Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Kalbar akan dibuka kembali untuk aktivitas Salat Jumat dan Salat Rawatib pada 13 Syawal 1441 H atau 5 Juni 2020. Pelaksanaan ibadah akan mengikuti aturan tambahan yang termaktub dalam standar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalbar, Prof Dr H Thamrin Usman DEA mengatakan, pelaksanaan kembali Salat Jumat dan Rawatib 5 waktu tersebut berdasarkan hasil rapat pengurus pada Selasa (2/6).

Selain itu, juga mengacu Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

"Jadi InsyaAllah untuk Salat Jumat dan Salat Rawatib dimulai pada hari Jumat, tanggal 13 Syawal 1441 Hijriyah atau 5 Juni 2020," ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan ibadah mengikuti aturan tambahan yang termaktub dalam standar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kita tidak menggunakan kotak infak yang bergeser dari jamaah ke jamaah, tapi menyediakan kotak infak sedekah yang disimpan di depan tangga, dan tempat-tempat lainnya yang strategis. Kita sudah siapkan termometer infrared untuk deteksi suhu jemaah. Kita juga sudah siapkan wastafel dan sabun untuk cuci tangan," jelas Thamrin.

Sehubungan dengan itu, maka keputusan sebelumnya yang meniadakan sementara aktivitas ibadah dan keagamaan di Masjid Raya Mujahidin Pontianak melalui pengumuman Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor: 061/PC/YM KBI/2020 Tanggal 26 Maret 2020, tidak berlaku lagi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Virus Corona.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

"Hanya boleh dibuka untuk rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19," ujar Fachrul.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

"Dan (pembukaan tempat ibadah) direkomendasikan oleh camat atau bupati atau wali kota, sesuai level rumah ibadah tersebut," tambahnya.

Kewenangan pemberian izin disesuaikan pula dengan status tempat ibadah. Tempat ibadah level desa menjadi kewenangan camat. Sedangkan untuk perizinan tempat ibadah level lintas-kecamatan ada pada bupati. Adapun tempat ibadah dengan level lintas-kabupaten menjadi kewenangan gubernur.

Selain itu, Fachrul menyatakan kegiatan di tempat-tempat ibadah harus mengikuti protokol pada masa kenormalan baru. Izin pembukaan kembali tempat ibadah itu akan dievaluasi setiap bulan.

“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dimulai dari Rumah Ibadah

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, penerapan new normal atau kewajaran baru akan dimulai dari rumah ibadah. Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan intansi terkait di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (29/5/2020).

"Untuk new normal, kita akan memulai dari rumah ibadah. Silakan menjalankan ibadah seperti biasa dengan memperhatikan protokol Covid-19," kata Sutarmidji.

Selama penerapan new normal, masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan saat beribadah, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. Tempat ibadah juga diminta menyiapkan tempat mencuci tangan, sabun, dan air mengalir.

"Untuk yang muslim, saf salatnya diatur, sajadah bawa sendiri, kotak amal tidak dipakai gunakan tanggukan saja," kata Sutarmidji.

Sutarmidji menambahkan, penerapan protokol kesehatan juga dilakukan saat menunaikan ibadah Salat Jumat. Khutbah, menurutnya tak perlu lam-lama, cukup 10 menit. Dia juga meminta tempat ibadah agama lain mengikuti protokol kesehatan tersebut. 

"Tempat ibadah lain juga silakan mengatur dengan catatan untuk mencegah Covid-19," harap Sutarmidji. (ant/pas)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda